Tinjauan Hukum Kesepakatan Suami Istri Diluar Ketentuan Mengenai Pemisahan Harta dalam Perjanjian Perkawinan
Main Article Content
Abstract
This study examines the regulations regarding a prenuptial agreement which contain agreements between husband and wife outside of provisions regarding the separation of assets. In marriage, apart from assets, there are also other personal matters that can be agreed upon, but the legal provisions only stipulate that a prenuptial agreement specifically concern about separation of assets. This study uses research methods with a qualitative approach and in its discussion uses a juridical-normative approach. The results of this study found that husband and wife agreements outside of assets can be made if necessary but are considered difficult to include in a prenuptial agreement. This is because there are several differences, so the way it made must also be differentiated.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015
BUKU
Hadi, Sutrisno. Metodologi Riserch 1, (Yogyakarta : Gajah Mada, 1980)
Prawirohamidjojo, R. Soetojo dan Marthalena Pohan. Hukum Orang dan Keluarga, (Surabaya, Airlangga University Press, 2000).
Semiawan, Conny R. Metode Penelitian Kualitatif, (Jakarta, Grasindo, 2010).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Jakarta, Rajawali Pers, 2001).
JURNAL
Darmawan, Ronaldo, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan Ni Made Sukariyati Karma. (2021). PERBANDINGAN KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI OTENTIK DAN PERJANJIAN BAWAH TANGAN (STUDI KASUS PERKARA NOMOR : 939/PDT.G/2018/PN DPS). Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 2, No. 1.
Fatnisary, Raisa. (2021). PERJANJIAN KAWIN SELAIN MENGENAI HARTA PERKAWINAN BERDASARKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK (STUDI BANDING DENGAN NEGARA AMERIKA SERIKAT). Indonesian Notary, Vol. 3, No. 35.
Putri, Elfirda Ade. (2021). KEABSAHAN PERKAWINAN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA, Krtha Bhayangkara, Vol. 15, No. 1.
Ramadhani, Dinda. (2022). ANALISIS PENCANTUMAN KLAUSUL KOMPENSASI DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK, Lex Patrimonium, Vol. 1, No. 1.
TESIS
Zakiyyah, Akrimni Nur “Peran Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan pada Pasangan Suami dan Isteri dalam Perceraian Studi Kasus Pengadilan Negeri Semarang”, (Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2021).
WEBSITE
Annur, Cindy Mutia. “Kasus Perceraian di Indonesia Turun pada 2023, Pertama sejak Pandemi”, databoks.katadata.co.id, 29 Februari 2024, tersedia pada https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/02/29/kasus-perceraian-di-indonesia-turun-pada-2023-pertama-sejak-pandemi , diakses pada tanggal 23 April 2024.
Bagian Hukum JDIH Kabupaten Sukoharjo, “Deinisi dan Syarat Sah Perjanjian,” Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo, tersedia pada JDIH Kabupaten Sukoharjo (sukoharjokab.go.id), diakses pada tanggal 22 April 2024.
Muzayin, Jasmani. “Segi-Segi Perjanjian Perkawinan (Dalam Konteks Gugatan Perdata dan/atau Sebagai Alasan Perceraian)”, dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada badilag.mahkamahagung.go.id, 15 Februari 2013, tersedia pada https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/segi-segi-perjanjian-perkawinan-oleh-jasmani-muzayin-sh-152 , diakses pada tanggal 23 April 2024.