Penegakan Hukum Administrasi Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Environmental law enforcement aims to ensure compliance with environmental law regulations and requirements, both general and individual, through administrative, criminal, and civil law approaches. This research examines the position of administrative law enforcement in the environmental field and its development after changes in related laws. Using doctrinal legal research methods with secondary data from literature studies, the results show that administrative law enforcement plays an important role in protecting, managing, and restoring environmental quality. Its main advantage lies in its preventive nature through supervision and licensing, as well as its repressive nature through the application of administrative sanctions for violators. Changes in the law on environmental protection and management cause the licensing mechanism to change, which affects aspects of supervision and the application of administrative sanctions in administrative law enforcement in the environmental sector.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Andini, Desnita dan Risno Mina. ”Instrumen Administrasi dalam Penegakan Hukum atas Pelaksanaan Izin Lingkungan.” Jurnal Yustisiabel, 4, 2 (2020): 128-139. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v4i2.732
Fadli, Moh., Mukhlish, dan Mustafa Lutfi. Hukum dan Kebijakan Lingkungan. Malang: UB Press, 2016.
Hadjon, Philipus M. Et al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.
Hadjon, Philipus M. Penegakan Hukum Administrasi dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bandung: Citra Aditya, 1996.
Halomoan, Kristianto Pustaha. “Tantangan Pengaturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 dan Pasca Pandemi Covid 2019.” Jurnal Bina Hukum Lingkungan, 5, 3 (2021): 523-535. http://dx.doi.org/10.24970/bhl.v5i3.217
Hardiman, Dindin M. "Asas Ultimum Remidium dalam Penegakan Hukum Administrasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup." Galuh Justisi, 4, 2 (2016): 154-168. http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i2.319
Haryati, Dwi. Et al. Hukum Administrasi Negara: Konsep Fundamental, Perkembangan Kontemporer, dan Kasus. Depok: Rajawali Pers, 2024.
Listiyani, Nurul, Muzahid Akbar Hayat, dan Ningrum Ambarsari. ”Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Melalui Instrumen Pengawasan: Rekonstruksi Materi Muatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Al’Adl, XIII, 1 (2020): 116-130. http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i1.2650
Lotulung, Paulus Effendie. Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Nugroho, Wahyu dan Erwin Syahruddin. ”Politik Hukum Rancangan Undang-undang Cipta Kerja di Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Suatu Telaah Kritis).” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51, 3 (2021): 637-658. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3127
Panambunan, Amelia M.K. “Penerapan Sanksi Administratif dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia.” Jurnal Lex Administratum, IV, 2 (2016): 93-101.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permen LH Nomor 02 Tahun 2013. BN Tahun 2013 No. 314.
Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP Nomor 22 Tahun 2021. LN Tahun 2021 No. 32 TLN No. 6634.
Priyatna, Maret. “Penerapan Konsep Konstitusi Hijau (Green Constitution) di Indonesia sebagai Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Konstitusi, 7, 4 (2010): 113-130. https://doi.org/10.31078/jk746
Rachman, Cipta Indralestari dan Endra Wijaya. "Persetujuan Lingkungan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara." Jurnal Legal Reasoning, 6, 1 (2023): 42-68. https://doi.org/10.35814/jlr.v6i1.3120
Rimbawan, Andhika Yuli dan Wafda Vivid Izziyana. “Omnibus Law dan Dampaknya Pada Agraria dan Lingkungan Hidup.” RECHTMATIG: Jurnal Hukum Tata Negara, 6, 2 (2020): 19-28.
Syarif, Laode M. dan Andri G. Wibisana, ed. Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi dan Studi Kasus. Jakarta: Kemitraan Partnership, USAID, dan The Asia Foundation, 2014.
Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. UU Nomor 6 Tahun 2023. LN Tahun 2022 No. 238 TLN No. 6841.
Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU Nomor 32 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 140 TLN No. 5059.
Wibisana, Andri Gunawan. “Tentang Ekor yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan di Indonesia.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6, 1 (2019): 41-71. https://doi.org/10.38011/jhli.v6i1.123
Yanti, Aviany dan Winda Fitri. “Sanksi Pencemaran Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja: Studi Komparatif Negara Jepang.” Mulawarman Law Review, 7, 1 (2022): 31-48. https://doi.org/10.30872/mulrev.v7i1.772