Analisis Kedudukan Konsumen yang Dirugikan Akibat Penggunaan Obat Disfungsi Ereksi yang Tidak Terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam Hukum Perlindungan Konsumen

Main Article Content

Muhammad Rifki

Abstract

This writing analyzes the position of consumers who are harmed due to the use of illegal erectile dysfunction drugs in consumer protection law, as well as the accountability of business actors towards consumers harmed by the use of illegal erectile dysfunction drugs.. This writing is composed using a normative juridical research method (a normative doctrinal approach) that essentially examines the internal aspects of positive law. In order to protect consumers who become victims of the actions of illegal strong drug traders, the Government, through the Consumer Protection Act, provides legal protection in the form of both preventive and repressive legal protection. Preventive legal protection is protection provided to consumers with the aim of preventing disputes or issues. As for repressive protection efforts that can be taken in connection with the practice of production and trade of illegal strong drugs in Indonesia, it involves optimizing litigation and non-litigation avenues. Repressive legal protection aims to resolve disputes or conflicts that have already occurred. Provisions regarding the resolution of consumer protection disputes through litigation are stated in Pasal 45 of the Undang-Undang Perlindungan Konsumen, while for the resolution of non-litigation disputes, BAB XI of the Undang-Undang Perlindungan Konsumen states that it can be done through the Consumer Dispute Resolution Board or Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rifki, M. (2024). Analisis Kedudukan Konsumen yang Dirugikan Akibat Penggunaan Obat Disfungsi Ereksi yang Tidak Terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam Hukum Perlindungan Konsumen. UNES Law Review, 6(4), 10407-10419. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1935
Section
Articles

References

Benuf. K, Azhar. M, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”, Vol. 7 Edisi 1, (2020), hlm. 20-32
Dahlia, “Peran BPSK Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, (2014), hlm. 84-94
Detikhealth, “BPOM: Semua Obat Kuat Ilegal”, 05 Juli 2012, tersedia pada https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-1958609/bpom-semua-obat-kuat-ilegal, diakses pada tanggal 11 Juni 2023
Elfarabi. F, et al, “Profil Peredaran Obat Disfungsi Ereksi Ilegal”, Vol. 1 No. 2, (2021), hlm. 45-57
Herlina, R, “Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Konsumen Ditinjau Dari Hukum Perdata”, (Jakarta: Perpustakaan Nasional, 2015), hlm. 35
Hossain. M. M, Islam. Md. Z, “Fast Food Consumption and its Impact on Health”, Vol 5 (1), (2020), hlm. 30-32
Katingka. N, “Obat Ilegal Dipasarkan Pakai Akun Apotek Yang Seolah Resmi di Lokapasar”, tersedia pada https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/06/07/penjualan-obat-ilegal-lewat-lokapasar-masih-marak, diakses pada tanggal 11 Juni 2023
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK
Krisna. I. P. Y, et al, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kerugian yang Ditimbulkan oleh Pelaku Usaha Toko Online di Facebook”, Vol. 3, No. 1 (2022), hlm. 26-30
Kristiyanti. C. T. S, “Hukum Perlindungan Konsumen”, (Jakarta: Grafika, 2011), hlm. 97
Maiorino. M. I, et al, “Lifestyle Modifications and Erectile Dysfunction: What Can be Expected?”, Vol. 17, (2015), hlm. 5-10
Marzuki. P. M, “Pengantar Ilmu Hukum”, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 23
Miru. A, Yodo. S, “Hukum Perlindungan Konsumen”, Edisi Revisi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015), hlm. 1
Nasution. A, “Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar”, (Jakarta: Diadit Media, 2002), hlm. 22-23
Nuarini. N. Y. P, 2019 “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen yang Dirugikan Akibat Pemakaian Obat Pemutih yang Tidak Terdaftar di BPOM”.
Nurbaiti. S, 2013 “Aspek Yuridis Mengenai Product Liability Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Perbandingan Indonesia-Turki), Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 3, No. 2, hlm. 70-94
Putra. I. M. D. D, “Tanggung Jawab Penyedia Aplikasi Jual Beli Online Terhadap Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, (Kertha Semaya, 2018), hlm. 8
Rohmat, “BPOM Temukan Ratusan Obat Ilegal di Apotek”, 20 April 2011, tersedia pada https://news.okezone.com/read/2011/04/20/340/448344/bpom-temukan-ratusan-obat-ilegal-di-apotek, diakses pada tanggal 11 Juni 2023
Samsul. I, “Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak”, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2004), hlm. 34
Sidharta, “Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia”, Edisi Revisi, (Jakarta: Grassindo, 2006), hlm. 19-20
Sunggono. B, “Metodologi Penelitian Hukum”, (Jakarta: PT Raja, 2003), hlm. 32
Susanto. H, “Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan”, (Jakarta: Transmedia Pustaka, 2008), hlm. 5
Tejada. I. S. D, et al, “Pathophysiology of Erectile Dysfunction”, Vol. 2, (2005), hlm. 26-39
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Wibowo, S, Gofir. A, “Disfungsi Ereksi”, (Yogyakarta: Pustaka Cendekia Press Yogyakarta, 2005)