Perlindungan Konsumen dalam Penipuan Transaksi Pembelian Tiket Konser Secara Online

Main Article Content

Aziza Zulia Zaini

Abstract

UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dapat dijadikan acuan bagi setiap pelaku usaha dalam melakukan transaksi perdagangan, baik perdagangan konvensional maupun perdagangan melalui online atau e-commerce. Jurnal ini akan menguraikan pokok permasalahan yakni terkait bagaimana aspek perlindungan konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen terhadap konsumen yang melakukan transaksi jual beli online, serta bagaimana aspek tanggung jawab pelaku usaha dalam hal tidak dapat memenuhi hak perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan kajian atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan peraturan perundang-undangan secara tertulis dan bahan hukum lain. Penegakan perlindungan konsumen dalam kasus penipuan tiket konser dapat dilakukan melalui dua upaya, yakni upaya penegakan swasta dan penegakan Pemerintah. UUPK berlaku sebagai penegakan yang dilakukan oleh Pemerintah. Sementara mengenai tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian dari konsumen, pelaku usaha dapat melakukan ganti rugi yangmana dapat berupa pengembalian uang atau mengembalikan jasa yang serupa atau senilai.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Aziza Zulia Zaini. (2024). Perlindungan Konsumen dalam Penipuan Transaksi Pembelian Tiket Konser Secara Online. UNES Law Review, 6(4), 10443-10452. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1929
Section
Articles

References

Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Wiradipradja, E.Saefullah. (2014). Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penelitian Karya Ilmiah. Jakarta: Prenadamedia Group.
Azerkan, Nevra. (2018). Sold Out: Why the Music Industry Needs to Urge Lawmakers to Regulate How Concert Tickets Are Distributed. Whitter Law Review. 38(2); 130-159.
Damuri, Yose Rizal, et.al. (2021). E-Commerce Development and Regulation in Indonesia. Centre for Strategic and International Studies; 1-9.
Fletcher, Amelia, et.al. (2023). Consumer Protection for Online Markets and Large Digital Platforms. Yale Journal on Regulation. 40(3); 875-914.
Holmstrom, Erik. (2019). Dancing in the Dark: An Analysis of the Live Entertainment Industry and the Deceptive Market Practices of Ticketmaster and Live Nation. Western Journal of Legal Studies. 9(2); 1-22.
Nasution, Az. (2001). Revolusi Teknologi Dalam Transaksi Bisnis Melalui Internet. Jurnal Keadilan. I(3).
Pariadi, Deki. (2018). Pengawasan E-Commerce dalam Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan Ke-48. 3; 651-669.
Purnamasari, Hanifah, et.al. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tiket Dalam Konser Musik KV Fest yang Diselenggarakan Oleh Promotor Festival Kultvizion Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bandung Conference Series: Law Studies. 3(1); 192-200.
Sturman, Zachary S. (2020). Where’s the Consumer Harm? The BOTS Act: A Fruitless Boogeyman Hunt. Vanderbilt Journal of Entertainment & Technology Law. 22(4); 951-980.
Yulius, Louis. (2013). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Produk yang Merugikan Konsumen. Jurnal Lex Privatium. 1(3); 28-39.
BBC News Indonesia, “Terdakwa penipuan tiker konser Coldplay divonis tiga tahun penjara, korban: ‘Saya enggak bakal percaya calo lagi’,” diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/cw42kjvr33go pada tanggal 26 April 2024.
BBC News Indonesia, “Terdakwa penipuan tiker konser Coldplay divonis tiga tahun penjara, korban: ‘Saya enggak bakal percaya calo lagi’,” diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/cw42kjvr33go pada tanggal 26 April 2024.
CNBC Indonesia, “Penipuan Tiket Konser Terjadi Lagi, Fans NCT Dream Korban Ratusan Juta,” diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/research/20240521131024-128-540105/penipuan-tiket-konser-terjadi-lagi-fans-nct-dream-korban-ratusan-juta pada tanggal 22 Mei 2024.
Hukum Online, “Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,” diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/ pada tanggal 24 April 2024.
Rahmawati, Fiqih. "Coldplay Gelar Konser Pertama di Indonesia, Chris Martin Sapa Penggemar: Kami Sangat Bersemangat", diakses dari https://www.kompas.tv/entertainment/404948/coldplay-gelar-konser-pertama-di-indonesia-chris-martin-sapa-penggemar-kami-sangat-bersemangat# pada 25 April 2024.
Vincentius Mario dan Kistyarini, “Link dan Cara Beli Tiket Konser NIKI di Jakarta”, Kompas, diakses dari https://www.kompas.com/hype/read/2023/05/18/093025666/link-dan-cara-beli-tiket-konser-niki-di-jakarta?page=all pada tanggal 26 April 2024.
Willman, Chris. "Taylor Swift Announces 2023 'Eras Tour' of U.S. Stadiums', diakses dari https://variety.com/2022/music/news/taylor-swift-announces-2023-tour-1235419454/ pada tanggal 25 April 2024.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.