Analisis Yuridis Atas Jual Beli Buku Bajakan pada Marketplace
Main Article Content
Abstract
Dewasa ini dengan mudahnya akses pembelian buku bagi masyarakat selaku konsumen pada marketplace, banyak dimanfaatkan pihak tidak bertangungjawab untuk mencari keuntungan secara finansial dengan menjual buku-buku bajakan. Kegiatan pembajakan merupakan penggandaan ciptaan dan atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Masyarakat sebagai konsumen wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, mengingat maraknya praktik jual beli buku bajakan pada sebuah marketplace. Diharapkan pula marketplace sebagai perantara antara penjual dan pembeli melaksanakan upaya preventif dan represif guna mengatasi praktek jual beli buku bajakan. Upaya nyata dari masyarakat selaku konsumen dan merketplace sebagai perantara penjual dan pembeli tersebut, merupakan perwujudan dan penghargaan atas karya intelektualitas terkait hak moral dan hak ekonomi bagi pencipta atau pemegang hak cipta.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ashilby, Hukum Hak Cipta (Tinjauan Khusus Performing Right Lagu Indie Berbasis Nilai Keadilan), Genta Pubishing, Yogyakarta, 2016 dikutip dari Syarifuddin. (2013). Perjanjian Lisensi dan Pendaftaran Hak Cipta. Alumni.
Budi Santoso. (2009). Pengantar HKI dan Audit HKI Untuk Perusahaan,. Pustaka Magister.
Kholis Roisah. (2012). Dinamika Perlindungan HKI Indonesia Dalam Tatanan Global. Pustaka Magister.
Kominfo. (2019). Pertumbuhan e-Commerce Indonesia Capai 78 Persen. https://kominfo.go.id/content/detail/16770/kemkominfo-pertumbuhan-e-commerce-indonesia-capai-78-persen/0/sorotan_media
Margono, S. (2010). Hukum Hak Cipta Indonesia (Teori dan Analisis harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)- TRIPs Agreement). Ghalia Indonesia.
Muhammad Djumhana. (2003). Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia). PT Citra Aditya Bakti.
Rachmadi Usman. (2003). Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Alumni.
Republika. (2019). Pembajakan Buku Sudah Jadi Industri Di Indonesia. ttps://nasional.republika.co.id/berita/q0g6w3384/ikapi-pembajakan-buku-sudah-jadi-industri-di-indonesia
Robert M. Sherwood. (1990). Intellectual Property and Economic Development: West Studies in Science, Technology, and Public Policy. Westview Press Inc.
Tirto.id. (2019). Buku Bajakan di Shopee & Bukalapak: Asosiasi Penulis Ancam Boikot. https://tirto.id/buku-bajakan-di-shopee-bukalapak-asosiasi-penulis-ancam-boikot-ejvR
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, (2014).
WIPO. (2001). WIPO Intellectual Property Handbook: Policy, Law and Use.