Analisis Yuridis Atas Jual Beli Buku Bajakan pada Marketplace

Main Article Content

Didit Sugiharto

Abstract

Dewasa ini dengan mudahnya akses pembelian buku bagi masyarakat selaku konsumen pada marketplace, banyak dimanfaatkan pihak tidak bertangungjawab untuk mencari keuntungan secara finansial dengan menjual buku-buku bajakan. Kegiatan pembajakan merupakan penggandaan ciptaan dan atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Masyarakat sebagai konsumen wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, mengingat maraknya praktik jual beli buku bajakan pada sebuah marketplace. Diharapkan pula marketplace sebagai perantara antara penjual dan pembeli melaksanakan upaya preventif dan represif guna mengatasi praktek jual beli buku bajakan. Upaya nyata dari masyarakat selaku konsumen dan merketplace sebagai perantara penjual dan pembeli tersebut, merupakan perwujudan dan penghargaan atas karya intelektualitas terkait hak moral dan hak ekonomi bagi pencipta atau pemegang hak cipta.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sugiharto, D. (2024). Analisis Yuridis Atas Jual Beli Buku Bajakan pada Marketplace. UNES Law Review, 6(4), 9840-9847. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1789
Section
Articles

References

Achmad Zen Umar Purba. (2005). Hak Kekayaan intelektual Pasca TRIPs. Alumni.
Ashilby, Hukum Hak Cipta (Tinjauan Khusus Performing Right Lagu Indie Berbasis Nilai Keadilan), Genta Pubishing, Yogyakarta, 2016 dikutip dari Syarifuddin. (2013). Perjanjian Lisensi dan Pendaftaran Hak Cipta. Alumni.
Budi Santoso. (2009). Pengantar HKI dan Audit HKI Untuk Perusahaan,. Pustaka Magister.
Kholis Roisah. (2012). Dinamika Perlindungan HKI Indonesia Dalam Tatanan Global. Pustaka Magister.
Kominfo. (2019). Pertumbuhan e-Commerce Indonesia Capai 78 Persen. https://kominfo.go.id/content/detail/16770/kemkominfo-pertumbuhan-e-commerce-indonesia-capai-78-persen/0/sorotan_media
Margono, S. (2010). Hukum Hak Cipta Indonesia (Teori dan Analisis harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)- TRIPs Agreement). Ghalia Indonesia.
Muhammad Djumhana. (2003). Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia). PT Citra Aditya Bakti.
Rachmadi Usman. (2003). Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Alumni.
Republika. (2019). Pembajakan Buku Sudah Jadi Industri Di Indonesia. ttps://nasional.republika.co.id/berita/q0g6w3384/ikapi-pembajakan-buku-sudah-jadi-industri-di-indonesia
Robert M. Sherwood. (1990). Intellectual Property and Economic Development: West Studies in Science, Technology, and Public Policy. Westview Press Inc.
Tirto.id. (2019). Buku Bajakan di Shopee & Bukalapak: Asosiasi Penulis Ancam Boikot. https://tirto.id/buku-bajakan-di-shopee-bukalapak-asosiasi-penulis-ancam-boikot-ejvR
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, (2014).
WIPO. (2001). WIPO Intellectual Property Handbook: Policy, Law and Use.