Kedudukan Rahasia Dagang sebagai Harta Gono-Gini
Main Article Content
Abstract
Trade secrets or what is now known as undisclosed information are part of IPR which is parallel to other forms of IPR such as patents, brands, industrial product designs, copyrights, etc. The method used is normative juridical. According to legal experts, trade secrets are included in the category of intangible movable objects, in the form of rights that have moral, practical and economic value. Based on what is stated above, trade secrets become a right that has moral and economic value. However, when the owner of the IPR dies or there is a divorce in the household, it is very likely that problems will arise because of the economic value of the trade secret. The result is that trade secrets are intellectual property of high value and must be protected, then secrets can be said to be joint property if they are registered during the marriage period, but if they are registered before the marriage period they are said to be personal property of each individual. However, if the economic value is in the form of royalties on If the trade secret is received or obtained after the marriage, it is wealth in the household which becomes joint property. So, if a divorce occurs, it can become joint property that must be divided.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Depertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kompilasi Undang-Undang Republik Indonesia di Bidang Hak Kekayaan Intelektual. Tanggerang: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Depertemen Hukum dan Hak Asasi Indonesia, 2007.
Effendy, T. (2014). Rahasia Dagang Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual. Al-Adl: Jurnal Hukum, 6(12).
Faizal, L. (2015). Harta bersama dalam Perkawinan. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 8(2), 77-102.
Herdian, I. S. (2020). Sengketa Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Harta Bersama Dalam Kasus Perceraian. Aktualita: Jurnal Hukum, 398-415.
Michael Risch, Why Do We Have Trade Secrets?, 11 Intellectual Property L. Rev. 1 (2007). Available at: http://scholarship.law.marquette.edu/iplr/vol11/iss1/1.
Muhammad, Abdulkadir., Hukum Harta Kekayaan, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.
Paat, Y. L. (2013). Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang Menurut Hukum Positif Indonesia. Lex et Societatis, 1(3).
Purwaningsih, Endang, 2005. Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights; Kajian Hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif Hukum Paten, Bogor: Ghalia Indonesia.
Saidin, H.OK., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Santoso, Budi & Maringan Lumbanradja, 2004. Hak Milik Perindutrian, Semarang: Program Notariat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Santoso, Budi, 2008a. Relevansi Intellectual Property Audit dan Kepentingan Ekonomi Hak Milik Intelektual, Semarang: Pustaka Magister Hukum Undip.
Sudargo Gautama, Arbitrase Bank Dunia Tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia dan Jurisprudensi Indonesia Dalam Perkara Hukum Perdata, Binacipta, Bandung, 1994.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan