Peran Restitusi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang

Main Article Content

Indah Damayanti
Radea Respati Paramudhita

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia. TPPO dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial ekonomi, salah satu upaya untuk memulihkan korban TPPO adalah melalui restitusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran restitusi dalam TPPO. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa restitusi berperan sebagai pemulihan dan perlindungan hukum bagi korban perdagangan manusia. Dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, hukuman kewajiban membayar restitusi dapat diganti dengan pidana penjara. Pidana bukan semata-mata efek jera terhadap terpidana saja yang perlu diperhatikan tetapi pemulihan kepada korban kejahatan itu sendiri melalui restitusi yang harus diperhatikan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Damayanti, I., & Respati Paramudhita, R. (2024). Peran Restitusi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang. UNES Law Review, 6(3), 8585-8591. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1744
Section
Articles

References

Agusta, Hendrawan, ‘Pertanggungjawaban KHPM Dalam Proses IPO Jika Terdapat Fakta Material Yang Tidak Diungkap’, Masalah-Masalah Hukum, 49.1 (2020), 48–60
Gagola, Elia Daniel, ‘Tindak Pidana Perdagangan Orang Sesuai Konvensi Palermo Menentang Kejahatn Transnasional Terorganisasi Menurut Uu No. 21 Tahun 2007’, Lex Crimen, 7.3 (2018)
Hendrawan, Bayu, ‘Implementasi Restitusi Akibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Dalam Putusan Hakim’, 2022
Henny Nuraeny, S H, Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana Dan Pencegahannya (Sinar Grafika, 2022)
Moleong, Lexy J., ‘Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT.’, 2017
Murtadho, Achmad, ‘Pemenuhan Ganti Kerugian Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan’, Jurnal Ham, 11.3 (2020), 445–66
MUSTAFA, AGUS, ‘Peran Penegak Hukum Dalam Upaya Pelaksanaan Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia’ (Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023)
Nofriandi, P., ‘Cegah Tppo, Mahkamah Agung Gelar Pertukaran Pengetahuan Dengan MA Filipina’, 2023
Paramudhita, H, and Obsatar Sinaga, ‘Implementation of Restitution as Victims Recovery in Human Trafficking Crime.’, Talent Development & Excellence, 12.1 (2020)
Plaikoil, Maureen Vinalia., ‘Pengaturan Restitusi Sebagai Upaya Memberikan Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.’, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA, 2021
Riza, Khairul, ‘Hak Restitusi Bagi Korban Perdagangan Orang: Sebuah Langkah Penting Menuju Keadilan Di Indonesia’, Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan, 2.1 (2023), 37–44
Saodana, Shafira, Syamsuddin Muchtar, and Nur Azisa, ‘Efektivitas Hukum Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kota Makassar’, Alauddin Law Development Journal, 5.2 (2023), 424–35
Sihite, Dedi Jaya, and Atang Hidayat, ‘Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang’, Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 16.2 (2017), 75–86
Vitasari, Salsabila Dewi, Satria Sukananda, and Sandra Wijaya, ‘Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang’, DIVERSI: Jurnal Hukum 6.1, 2020
Wijaya, Irawan Adi, and Hari Purwadi, ‘Pemberian Restitusi Sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana’, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 6.2 (2018)