Tinjauan Yuridis Terhadap Pemalsuan Identitas dalam Perkawinan
Main Article Content
Abstract
This research discusses identity forgery in marriage. Identity forgery is a form of crime that often occurs. The focus of the research raised is: 1) What are the forms of identity falsification in the context of marriage that occur in practice in the community? 2) How is the regulatory and legal framework in Indonesia that regulates cases of identity forgery in marriage? This research uses normative legal research methods, questions are analyzed by combining legal materials (which are secondary data). The conclusions of this research are: It is important to implement security measures and conduct careful identity verification in the context of marriage to prevent cases of identity forgery, it is also important to note that regulations and laws are subject to change, and up-to-date verification from official sources or consultation with legal experts is recommended for a more accurate and up-to-date understanding.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Anam, K. (2017). Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Suami Dalam Berpoligami. SIKES Ponoroho, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, 2(1), 1–9.
Dewi, S. C. (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Jenis Kelamin Untuk Melangsungkan Perkawinan Sejenis(Studi Pada Kepolisiaan Resor TanjungBalai). Universitas Mumammadiyah Sumatera Utara.
Hasibuan, Z. (2023). Faktor Penyebab Pemalsuan Identitas dalam Perkara Pembataan Perkawinan di Pengadilan Agama Medan Kelas-IA. Jurnal Pendidikan Tumbusai, 7(2), 1–9.
Jazil, R. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Identitas Dalam Pembatalan Nikah (Studi Kasus Putusan Nomor: 165/Pdt.G/2014/PA.SMG. Jurnal Hukum Diponegoro, 2(3), 1–17.
Mangku, D. G. S. (2020). Dimensi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum di Desa Sidetapa Terkait Urgensi Pencatatnan Perkawinan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 1–11.
Marbun, F. (2017). Pernikahan Sejenis Hebohkan Warga Tanjung Balai. News.Com. https://daerah.sindonews.com/berita/1176555/191/pernikahan-sejenis-hebohkan-warga-tanjung-balai
Nuning, K. (2023). Literasi Media Sosial : Upaya Mencegah Penipuan Identitas Digital. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 7–13.
Pemerintah Pusat. (1974). Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta : Republik Indonesia.
Pemerintah Pusat. (2013). PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Jakarta : Republik Indonesia.
Rohman, M. F. (2017). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015 Tentan Perjanjian Perkawinan Terhadap Tujuan Perkawinan. Al-Daulah 7, 4(2), 1–9.
Soerodibroto, S. (2011). KUHP dan KUHAP. Jakarta:PT Raja Grafindo.
Victiria, R. (2023). Penyelidikan Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Administrasi Kependudukan Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Victoria Sengkey2 Said Aneke2 Said Aneke-R 3 Deizen Rompas4. Lex Privatum, 5(2), 1–8.