Penegakan Hukum Panti Asuhan Yang Mengeksploitasi Anak Sebagai Pengemis Melalui Aplikasi TikTok Di Kota Medan
Main Article Content
Abstract
Child exploitation is the act of using children to obtain profits for personal needs without regard to the child's physical and mental condition. This research aims to find out and understand how law enforcement is against perpetrators of child exploitation, especially orphanages as one of the child protection institutions that exploit children as beggars through the TikTok application. The method used in this research is normative juridical. Data collection techniques are carried out by means of library studies and research on literature contained in journals, ebooks, and books. The exploitation of children is regulated in Law Number 35 of 2014, which regulates regulations and sanctions against perpetrators of child exploitation. The exploitation of children can be carried out by anyone, one of these perpetrators is an orphanage. Orphanages are child protection institutions, therefore law enforcement is needed against perpetrators of child exploitation to minimize the exploitation of children.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
CNN Indonesia. (2023). Panti Asuhan Eksploitasi Anak Live TikTok. Diakses pada 12 Maret 2024, dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230922065944-12-1002240/panti-asuhan-eksploitasi-anak-live-tiktok-sebulan-bisa-raup-rp50-juta
Majuarsa, I.M.A., & Gorda, A.A.A.N.T.R. (2022). Penegakan Hukum terhadap Eksploitasi Anak sebagai Pengemis Jalanan di Kawasan Kuta. Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol. 11 No. 3. Hal. 711.
Muthia, S., Haliah, D., & Ardiansyah. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Panti Asuhan Ad-Dhuha Kubu Raya Dalam Memenuhi Hak Pemeliharaan Anak. Al-Usroh. Volume 02 (1), Hal. 323.
Peraturan Menteri Sosial No. 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial anak
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi Sosial Dasar Bagi Anak Telantar
Putje, M.F.R., & Kaluku, J.A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Anak Di Panti Asuhan Darussalam. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS). Vol. 1 No. 3 Hal. 596.
Ramayana. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Anak Yang Dijadikan Pengemis Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Fakultas Hukum Universitas Riau. Volume VII, No. 1 Hal. 10.
Ridwan, T, S. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Eksploitasi Anak Sebagai Pengemis Di Kota Pekanbaru. Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume VII No. 2 Hal. 2.
Rizqi, F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi di Ruang Digital. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat. Hal. 7.
Simatupang, Nursariani. Faisal. (2018). Hukum Perlindungan Anak. Medan: Pustaka Prima.
Siregar, F. A. (2022). Eksploitasi Anak Di Ruang Media; Sebuah Tinjauan Hukum. Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan. Volume 9. No. 1, Hal. 220-221.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Yaktafia, T., & Maskur, A. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur Yang Dipekerjakan Sebagai Pengemis. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, Volume 01, No. 04.
Yonani. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Eksploitasi Anak Sebagai Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Palembang. Vol. 28, No. 33, Hal 138-139.