Evektifitas Pendidikan Maslahat Pra-Nikah dalam Mencegah Pernikahan Dini Bagi Remaja
Main Article Content
Abstract
Efforts to prevent early marriage are not enough to be limited to legal regulations alone. It is necessary for various institutions, including religious institutions, to carry out activities as preventive steps to prevent early marriage. The government has attempted to prevent child marriage by revising the marriage law regarding the age limit for marriage for women and men, namely at least 19 years. This is a good step from the government in preventing child marriage. To support this, IPNU and IPPNU Jember Regency created an activity program in the form of Pre-Marriage Mashlahat Education. The target participants in this activity are teenagers in Jember district who are entering high school age and above. This aims to educate from an early age for awareness of the dangers of child marriage. Apart from that, pre-wedding maslahat education is also attended by prospective brides and grooms. To provide information regarding tips for forming a Sakinah, Mawaddah Warahman family. This research reviews the effectiveness of pre-marital maslahat education as an effort to prevent early marriage for teenagers. Primary data consists of interviews and observations carried out in the form of activities on 17 institutions spread across Jember Regency. The results of this research show that many factors result from early marriage, including education, economics, and religious understanding. So, with this pre-marital maslahah education activity, it is hoped that it will be a solution for children who refuse to be forced to marry early.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ashari, Beni, “Edukasi Pra-Nikah Bagi Remaja di Dusun Panggul Mlati Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, Mabahits, Jurnal Hukum Keluarga, Vol 3 No 01, 2022
Cahaya, dkk, “Pendidikan Pra Nikah dalam Perspektif Islam : Tingkat Pernikahan Dini dan Perceraian”, Jurnal Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat JP2M, Volume 4 Nomor 3, (2023) 592-600, DOI : 10.33474/jp2m.v4i3.20814
Djamilah dan Reni Kartikawati, “Dampak Perkawinan Anak Di Indonesia”, Jurnal Pemuda 3 no 1, June 22, 2016, 4, https://doi.org/10.22146/studipemudaugm.32033.
Farida Sekti Pahlevi, “Pemberantasan Korupsi di Indonesia : Perspektif Legal System Lawrence M. Friedman”, Jurnal El-Dusturi, Vol 1 No 1, Juni 2022
Humas Pengadilan Agama Jember, data 20 Desember 2023
Indrawati S, dkk, “Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Tata Cara Permohonan Dispensasi Kawin Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Perkawinan Dibawah Umur”, Surya Abdimas 5 (3) 2021, 199-204, https:doi.org/10.37729/ABDIMAS.V513.994
Israfil I dkk, “Penyuluhan Pra Nikah dalam Perspektif Islam Sebagai Upaya Meningkatkan Pengetahuan Tentang Pernikahan Islam”, Sasambo : Jurnal Abdimas, 3(2) 2021, 199-204 https://doi.org/10.36312/SASAMBO.V312.483
Karimullah, S.S, “Urgensi Pendidikan Pra Nikah Dalam Membangun Keluarga Sejahtera Perspektif Khoiruddin Nasution”, Jurnal Kariman, 9 (2) 92-98, https://doi.org/10.36312/sasambo.v3i2.483
Januri, Moh. Fauzan. 2018. Analisis Yurisprudensi, (Bandung : Pustaka Setia)
Affarudin, Muhammad Agung Ilham. “Implementasi Peraturan Bupati Gunung kidul Nomor 36 tahun 2015 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Dalam Perspektif Mashlahah Mursalah”, Al-Hukama, The Indonesian Journal Of Islamic Family Law, Volume 09, Nomor 01, Juni 2019 ; ISSN : 2089-7480, 10.15642/alhukama.2019.9.1.103-129
Abshor, Muhammad Ulil. 2020. Modernisasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia, (Depok : PT Raja Grafindo Persada)
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2013. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar)
Najah, U Dkk, “Kontribusi Program Pembinaan Calon Pengantin Terhadap Kesiapan Berumah Tangga Bagi Masyarakat Kota Malang”. Askara : Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 7 (3) 2021. 1303-1312, https://doi.org/10.37905/ASKARA.7.3.1303-1312.2021
Natalia, S dkk, “Resiko Seks Bebas dan Pernikahan Dini Bagi Kesehatan Reproduksi Pada Remaja”, Journal of Community Engagement ini Health, 4 (1), 76-78, 2021, https://doi.org/10.30994/JCEH.V411.113
Rofiah, Nur. 2021. Nalar Kritis Muslimah Refleksi Atas Keperempuanan, Kemanusiaan, dan Keislaman, (Bandung : Afkaruna)
Ulfiyati, Nur Shofa. “Pandangan dan Peran Tokoh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dalam Mencegah Perkawinan Anak”. De Jure : Jurnal Hukum dan Syari’ah Vol 11, No 1, 2019, h 23-35, http://dx.doi.org/10.18860/j-fsh.v11i1.6488
Peta Jalan SDG Indonesia. (2019). BAPPENAS. Jakarta: Indonesia
Pinem, R. K. B., Amini, N. R., & Nasution, I. Z. “Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Usia Remaja Dalam Upaya Mencegah Pernikahan Anak”. Maslahah : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3) 2021, 138-150
Sunarti. “Usia Minimal Kawin Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang NOmor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Perspektif Mashlahah Mursalah”. Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, 7 (2) 2021. https://doi.org/10.29300/QYS.V712.5408
Kulsum, Ummi. “Analisis Mashlahah dalam Praktik Pernikahan Usia Muda di Rubaru Sumenep”. Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Volume 4 Nomor 2 Juli-Desember 2021, DOI: https://doi.org/10.35961/perada.v4i2.430
Wulanuari, Anggraini. Faktor yang berkaitan dengan Pernikahan Dini pada Wanita, (Jurnal Ners dan Kebidanan Indonesia, 2017), 67
Widodo, D. S., & Silitonga, P. E. S. (2017). Company Performance Analysis: Leadership Style, Corporate Culture and Human Resource Development. International Review of Management and Marketing, 7(4), 34–41.
Mochtar, Zainal Arifin, Eddy O.S Hiarej. 2020. Dasar-Dasar llmu Hukum, (Yogyakarta : Universitas Gadjah Madha)