Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Usaha Penjualan Kosmetik Ilegal Di Indonesia (Putusan Nomor : 1743/Pid.Sus/2021/Pn Mdn)
Main Article Content
Abstract
Cosmetics have become one of the business fields that provide hope for business actors, from cosmetics that have a distribution permit from the government to cosmetic products that are ilegal or do not have a distribution permit. This is due to weak supervision in the field of standardizing the quality of goods and regulatory products, which has the impact that many cosmetic products distributed on the market are not registered standards and do not meet quality standards and also have distribution permits from the Food and Monitoring Agency (BPOM). This type of research is carried out using normative juridical legal research methods or is often called document study or library research. This research provides useful input and adds knowledge and insight into the world of cosmetics, especially regarding matters related to the criminal act of selling cosmetics and ilegal pharmaceutical preparations. Apart from that, it is also a material for deeper study in order to create scientific concepts that can provide input in the development of law enforcement against ilegal cosmetics sales businesses in Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan/ Teori Peradilan (Judicial Prudence), Kencana, Jakarta, 2009, h. 212.
Aprita, Serlika, Sosiologi Hukum, Kencana, Jakarta, 2021, h. 207.
Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2016, h. 12.
Miru, Ahmad, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013, h. 1.
Widana, Gede Agus Beni, Analisis Obat, Kosmetik, Dan Makanan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014, h. 61.
Meliza, Edtriana. “Pelaksanaan Pengawasan Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Izin Edar (TIE) Di Kota Pekanbaru Tahun 2012”. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 1, No. 1 (2014).
Pranatha, I Kadek Renown.“Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kosmetik Yang Tidak Mencantumkan Label Bahasa Indonesia Pada Kemasan Produk”. Jurnal Kertha Negara Fakultas Hukum Unud 7, No. 9 (2019).
Pratiwidan, Ni Kadek Diah Sri. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online”. Kertha Semaya 7, No. 5, (2019).
Faunda Liswijayanti, Ini Beda Kosmetik Ilegal dan Kosmetik Palsu, Jangan Terjebak, yang dirilis pada 14 Oktober 2016 dalam https://www.femina.co.id/, yang diakses pada tanggal 15 November 2023, Pukul 23:34 WIB.
Atta Kharisma, Ciri-ciri Kosmetik Ilegal dan Palsu, Awas Keliru, yang dirilis pada 5 Januari 2023 dalam https://wolipop.detik.com/, yang diakses pada tanggal 16 November 2023, Pukul 00:49 WIB.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1175/MenKes/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik T.E.U. Indonesia.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik.