Kajian Hukum Terhadap Peran Perusahaan Outsourcing Dalam Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Outsourcing practices have become an integral part of the labor market in Indonesia, with outsourcing companies playing a significant role in providing labor for various industrial sectors. This legal study aims to evaluate the role of outsourcing companies in enhancing the welfare of laborers in Indonesia. Through a juridical analysis approach, this study highlights the challenges and obstacles faced in the implementation of outsourcing practices, including legal uncertainties regarding employment relationships, the rights of outsourced workers, and adequate legal protection. The role of outsourcing companies in improving the welfare of laborers in Indonesia has significant implications for the protection of workers' rights, job security, and economic well-being. This study also emphasizes the decision of the Constitutional Court emphasizing the need for better legal protection for outsourced workers, followed by regulatory measures issued by the government. However, the implementation of these regulations still faces challenges in law enforcement and ensuring compliance by outsourcing companies.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Fitriyaningrum, J. (2019). Implementasi Sistem Alih Daya atau Outsourcing Dalam Mencapai Kesejahteraan Pekerja Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Indonesian State Law Review, 2(1), 88-102.
Himawan, N. (2015). Efektivitas Perjanjian Kerja Outsourcing Terhadap Security di PT. Samurai Service Solution Ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Husin, Z. (2021). Outsourcing sebagai Pelanggaran Terhadap Hak Para Pekerja di Indonesia. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(1), 1-24.
Husni, L., & Hamzah, A. S. (2016). Pelaksanaan Hubungan Kerja dengan Sistem “Outsourcing” Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/puu-ix/2011 di Nusa Tenggara Barat. Masalah-Masalah Hukum, 45(3), 207-215.
Nursalim, C. R. P., & Suryono, L. J. (2020). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja pada Perjanjian Kerja Outsourcing. Media of Law and Sharia, 2(1), 46-62.
Kartikasari, Y. (2015). Pelaksanaan Pengawasan terhadap Perlindungan Pekerja Outsourcing (Studi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kediri) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).
Pratiwi, W. B., & Andani, D. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing Di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(3), 652-673.
Sauala, M. S. (2015). OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (DITINJAU DARI ASPEK 222 KEADILAN, KEPASTIAN, DAN KEMANFAATAN HUKUM). Jurnal pembaharuan hukum, 2(2), 222-233.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan