Jual-Beli Tanah Reklamasi Pantai Dalam Tinjauan Pasal 1320 KUHPerdata (Studi Kasus Di Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep)
Main Article Content
Abstract
Abstract: Buying and selling land is an agreement where the party who owns the land, called the “seller”, promises and commits himself to handing over his rights to the land in question to another party, called the “buyer”. Based on Article 1457 of Civil Code (KUHPer), sale and purchase is an agreement in which one party binds himself to hand over an item and the other party to pay the promised price. Price can be interpreted as a legal means of certain payment in the form amount of money. In order for an agreement to be valid and binding on the parties, it must fulfill the conditions stipulated in Article 1320 BW, which are: agree by those who bind themselves; Capable of making the agreement, A certain thing, A lawful cause or cause. Reclamation comes from the word “reclamation”, which in English means renewing. Meanwhile, in terms of reclamation, it is a form of effort to expand land or create land that can be utilized, it is of course. Reclamation, which is a process of restoring land and is carried out by opening up new land in coastal areas, has many concepts applied by various countries in the world to utilize coastal areas. The goal of reclamation is to create new land for housing, agriculture, and industry. The reclamation land is most often found in coastal cities to increase housing capacity and build ports.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Chelda, A. S. (2014). Tinjauan Yuridis Perjanjian Jual Beli Tanah Antara Orang Tua Dan Anak (Dari Sisi Pasal 1320 KUH Perdata). Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 2(1), 157–175.
Damayanti, D. A. A. (2020). Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Tidak Dilakukan Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lex Privatum, 8(2), 12–24.
Djamil, M. H. A. G., Gumilang, M. R., & Hantono, D. (2022). Dampak Reklamasi terhadap Lingkungan dan Perekonomian Warga Pesisir di Jakarta Utara. Jurnal Pembangunan Wilayah Dan Kota, 18(3), 296–303.
Hartanto, J. A. (2009). Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.
Hermit, H. (2004). Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara Dan Tanah Pemda; Teori Dan Praktek Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Human, E. (2023). Pengertian Reklamasi: Tujuan, Dampak, Proses, dan Contohnya. Retrieved October 30, 2023, from https://www.gramedia.com/best-seller/reklamasi/
Isnaeni, M. (2016). Perjanjian Jual Beli. Bandung: Refika Aditama.
Kementerian ATR. Surat Edaran Nomor 410-1293 Tahun 1996 tentang Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi. , (1996).
Larasati, A., & Raffles, R. (2020). Peralihan hak atas Tanah dengan Perjanjian Jual beli menurut hukum Pertanahan indonesia. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(1), 127–144.
Lillah, M. F., & Suhartono, S. (2023). Tinjauan Hukum Positif Dan Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Tanah Tanpa Akta Tanah Di Desa Sana Laok kec. Waru kab. Pamekasan. Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 772–784.
Lina, L., & Supriyo, A. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pemanfaatan Tanah Aset Milik Pt Kai Oleh Pihak Ketiga Di Daop VIII Surabaya. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(6), 2839–2848.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Pahlawan MP, H. M. R. (2020). Reklamasi Pantai Berkaitan Dengan Status Hukum Tanah Dan Pendapatan daerah Dalam Tatanan Negara Indonesia. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1), 1–30.
Perangin, E. (1987). Praktek Jual Beli Tanah. Jakarta: Rajawali Press.
Pertiwi, S. R. A., & Cahyarini, L. L. (2023). Analisis Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat (Studi Kasus Putusan Nomor 75/Pdt/2016/Pt. Dps). Notarius, 16(1), 36–47.
Prakasa, S. U. W., Prakasa, S. U. W., Arifin, S., Efendi, A. B., & Asis, A. (2022). Corporate vs Community Head to Head: The Complexity of Land Tenure Conflict in Indonesia. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 4(1), 224–242.
Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. , (2007).
Presiden Republik Indonesia. UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. , (2014).
Purnamasari, I. D. (2010). Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, Dan Bijak Mengatasi Masalah Pertanahan. Bandung: PT. Mizan Pustaka.
Rizkiyanti, R. (2019). Kedudukan Hukum Pemegang Hak Milik atas Tanah Pertanian yang Melebihi Batas Maksimum. Justitia Jurnal Hukum, 3(1), 161–180.
Ruchiyat, E. (2004). Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi. Bandung: PT. Alumni.