TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS TERHADAP AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT DIHADAPANNYA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 2022 K/PDT/2013)
Main Article Content
Abstract
The Notary Deed in Article 1866 and Article 1867 of the Civil Code states that the Notary Deed is written evidence. In carrying out its duties, a Notary must be professional, this is stated in Article 16 letter of the Law on Notary Position. This research is a descriptive analytical study. The approach used in this research is a normative juridical approach. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that: First, the form of Notary's legal accountability to the Authentic Deed made before him is the responsibility for the material correctness of the deed, then civil sanctions are imposed for errors that occur in the construction of illegal acts. Actions against the law in this case are active or passive. As a form of notary responsibility in the field of civil law, sanctions in the form of compensation, compensation and interest will be imposed as a result of which the Notary will receive from the lawsuit of the parties if the deed only has evidence as an underhand deed or the deed is null and void by law. Second, the notary can be responsible for the Authentic Deed made before him, it can be from reimbursement of expenses, compensation or interest that can be sued against the Notary based on a legal relationship between the Notary and the parties before the Notary. If there is a party who feels aggrieved as a direct result of a notary deed, then the person concerned can sue the notary publicly. In the case of a lawsuit due to an act against the law, Article 1365 of the Civil Code applies. In this case the Cassation Petitioners were rejected, so the Cassation Petitioners were sentenced to pay court fees at this cassation level.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Silakan temukan hak dan lisensi dalam UNES Law Review.
1. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan hak cipta, tunduk pada hak cipta yang dipegang secara eksklusif oleh penulis dan bebas dari izin tertulis tertulis pihak ketiga untuk diperoleh dari penulis.
2. Hak Pengguna
Semangat penelitian adalah menyebarluaskan artikel yang diterbitkan secara bebas. Di bawah lisensi Creative Commons, Research Ijin pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan melakukan pekerjaan hanya untuk tujuan non-komersial. Pengguna juga akan memerlukan pembuat atribut dan UNES Law Review untuk mendistribusikan karya dalam jurnal.
3. Hak Penulis
Penulis mempertahankan hak-hak berikut:
Hak cipta, dan hak kepemilikan lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
Hak untuk menggunakan substansi dalam karya-karya masa depan sendiri, termasuk ceramah dan buku,
Hak atas artikel untuk keperluan sendiri, asalkan salinannya tidak ditawarkan untuk dijual,
Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
hak untuk masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari artikel yang diterbitkan (misalnya, posting ke repositori institusional), atau pengakuan atas publikasi awal dalam UNES Law Review.
4. Co-Authorship
Jika artikel itu disusun bersama oleh penulis lain, tanda dari bentuk waran ini bahwa ia telah diotorisasi oleh semua penulis bersama tentang perjanjian mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulisnya tentang ketentuan perjanjian ini. .
5. Pengakhiran
Perjanjian ini dapat dikeluarkan oleh penulis atau Departemen Riset untuk pemberitahuan dua bulan di mana pihak lain telah merealisasikan perjanjian ini dan gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu satu bulan setelah diberikan pihak penghentian yang meminta pemberitahuan tersebut untuk diperbaiki. Tidak ada izin yang diberikan dalam perjanjian ini atau lisensi yang diberikan padanya, atau untuk memengaruhi definisi Penelitian.
6. Royalti
Perjanjian ini memberikan hak kepada penulis untuk tidak ada royalti atau biaya lainnya. Sejauh diizinkan secara hukum, penulis haknya untuk mengumpulkan royalti relatif terhadap UNES Law Review atau sublisensi-nya.
7. Lain-lain
UNES Law Review akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya di jurnal jika artikel) proses editorial selesai dan Peneliti atau Penerima Sublisensi telah berkewajiban untuk memiliki artikel yang diterbitkan. UNES Law Review mungkin sesuai dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan artikel yang dianggap tepat. Pengakuan bahwa artikel tersebut dapat diterbitkan adalah bahwa itu akan dapat diakses publik dan akses tersebut akan gratis bagi pembaca.
References
Abdulkadir Muhammad, (1982), Hukum Perikatan, Bandung: Alumni.
Arus Akbar Silondae, (2011), Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Jakarta: Salemba Empat.
C.S.T Kansil, (1979), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
E Utrecht, (1986), Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Surabaya: Pustaka Tinta Mas,
Freedy Haris dan Teddy Anggoro, (2010), Hukum Perseroan Terbatas: Kewajiban pemberitahuan Oleh Direksi, Bogor: Ghalia Indonesia.
H. Salim, (2017), Teknik Pembuatan Akta Perjanjian (TPA DUA), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Habib Adjie, (2008), Saksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: PT. Refika Aditama,.
Hadari Nawawi, (1992), Instrumen Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gajah Mada University Press,.
Handri Raharjo, (2009), Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Ronny Hanitijo Sumitro, (1990), Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghlmia Indonesia,
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2011), Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers.