Kekuatan Pembuktian Saksi Testimonium De Auditu Dalam Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Tinjauan Putusan Perkara Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1361/Pid.B/2022/PN. Sby)
Main Article Content
Abstract
This research aims to determine the evidentiary strength of testimonium de auditu and its position as a witness in trials of crimes against morality. This research uses normative legal research methods with a statutory approach, a case approach using Surabaya District Court Decision Number 1361/Pid.B/2022/PN Sby. The data collection instrument was carried out through secondary data obtained from literature. The data obtained is in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data is then arranged systematically through an emphasis on understanding using qualitative descriptive methods. The results of this research indicate that the position and strength of a testimonium de auditu witness in a court trial is valid in accordance with the Constitutional Court decision No. 65/PUU-VIII/2010 and its strength depends on the conformity between the facts in the field and the witness' testimony in the trial. Then, further regulation is needed in the future regarding the meaning of witness testimonium de auditu in the upcoming revision of the Criminal Procedure Code regarding the differences in meaning with Constitutional Court Decision No. 65/PUU-VIII/2010 for the sake of implementing justice as well as legal certainty in a criminal justice process.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Benuf, Kornelius dan Azhar, Muhamad. 2020. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”. Gema Keadilan, Vol. 7, No. 1.
Christianto, Hwian. 2017. “Revenge Porn Sebagai Kejahatan Kesusilaan Khusus: Perspektif Sobural”, Veritas et Justitia, Vol. 3, No. 2.
Destiana, Elsa Syafira dan Yulianti, Sri Wahyuningsih. 2021. “Telaah Nilai Pembuktian dan Kekuatan Pembuktian Atas Perluasan Keterangan Saksi Testimonium de auditu”, Jurnal Verstek, Vol. 9, No. 2.
Dewi, Sri Dewi Rahayu dan Monita, Yulia. 2020. “Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika”. PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 1, No. 1.
Hairi, Prianter Jaya. 2014. “Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Tindakan Hakim dalam Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (Criminalization of Action Policy Formulation Judge Bill in The Supreme Court)”. Negara Hukum, Vol. 5, No. 1.
Hakim, Lukman dan Kurniawan, Nalom. 2021.“Membangun Paradigma Hukum HAM Indonesia Berbasis Kewajiban Asasi Manusia”. Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 4.
Hasuri. 2019. “Sistem Peradilan Pidana Berkeadilan melalui Pendekatan Kontrol dalam Proses Penegakan Hukum”. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 2.
Kardono., Hatta, Muhammad dan Herinawati. 2023. “Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Saksi Testimonium de auditu (Studi Kasus Jinayat Nomor 7/JN/2021/MS Aceh)”. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 11, No. 1.
Pandiangan, Hendri Jayadi. 2017. “Perbedaan Hukum Pembuktian dalam Perspektif Hukum Acara Pidana dan Perdata”. Jurnal Hukum tô-râ, Vol. 3, No. 2.
Prameswari, Nitralia., Samirah dan Yuliati, Sri Wahyuningsih. 2015. “Kedudukan Alat Bukti Petunjuk di Ranah Hukum Acara Pidana”, Jurnal Verstek, Vol. 3, No. 2.
Putri, Filzah Arina dan Mahyani, Ahmad. 2023. “Keterangan Testimonium de auditu Yang Dijadikan Sebagai Alat Bukti Dalam Penjatuhan Putusan Hakim”. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 3, No. 1.
Renuat, Firdaus. 2023. Pengantar Hukum Pidana. Padang: Gita Lentera.
Roosinda, Fitria Widiyani., dkk. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Zahir Publishing.