Perlindungan Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Ketidaksesuaian Hasil Pengecekan Sertipikat Oleh Badan Pertanahan Nasional
Main Article Content
Abstract
The results of checking the certificate by the National Land Agency stating that the certificate is the same as the physical certificate issued by the National Land Agency is a mandatory requirement before the Land Deed Making Official makes a Deed for the transfer of land rights. But what about the results of the check which turns out to be inconsistent with the original condition of the certificate and results in the transfer of rights not being able to continue? Based on this background, the researcher used normative juridical research methods, in this case Land Deed Making Officials do not yet have clear enough legal protection for their profession, on the other hand, in carrying out their mandate as Public Officials, especially if there are cases or disputes related to the transfer of land rights.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Boedi Harsono. 2003. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Penerbit Djambatan
Efendi. 1999. Pertanyaan dan Jawaban Tentang Hukum Agraria. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Harsono, B. 2003. Huhum Agraria Di Indo.nesia : Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Jakarta Ilmu
Johny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayu Publlishing
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu
Salim H.S. 2015. Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaries, Bentuk, dan Minuta Akta), Jakarta: Raja Grafindo Persada
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji. 2004. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Sjaifurrachman. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung; Mandar Maju.
Sri Wartini. 2007. “Implementasi Prinsip Kehati-hatian Dalam Sanitary And Phythosanitary Agreemant, Studi Kasus: Keputusan Appellate Body WTO Dalam Kasus Hormone Beef Antara Uni Eropa Dengan Amerika Serikat”, Jurnal Hukum, No. 2 Volume 14
Prawira, G. 2016. Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah. Jurnal IUS, 4 (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-undang Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah