Kedudukan Hukum Penguasa Fisik Garapan Terhadap Pihak Ketiga Berdasarkan Sertipikat
Main Article Content
Abstract
The dispute over ownership of land rights between PT Sentul City Tbk and 6000 residents of the physical rulers of arable land located in Bojong Koneng Village, Babakan Madang District, Bogor Regency due to claims from PT Sentul City Tbk who claimed to be the owner of land rights based on proof of ownership in the form of Building Use Rights Certificates however, PT Sentul City Tbk itself has never carried out activities on land while there are around 6000 residents who occupy and control physically and have never been raised objections or resistance from any party or from PT Sentul Citty Tbk for more than 50 (fivety) years. The purpose of the study was to find out how the legal position of the physical ruler is cultivated against certified third parties. The research method used is normative, the nature of the research used is descriptive-analytical, the type of data used is primary and secondary data, data analysis is carried out descriptively-qualitatively and quantitatively, and conclusion making is carried out with deductive logic. Ownership of land rights can be proven by the fact of physical control of land parcels for 20 (twenty) consecutive years or more, besides that the holder of a certificate of proof of rights in the form of building use rights is obliged to carry out construction and cultivate his land according to designation and is prohibited from abandoning land, if it occurs, the right to use the building will be erased.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
A.P. Parlindungan (selanjutnya disebut AP. Parlindungan III), Bunga Rampai Hukum Agraria Serta Landreform, Mandar Madju, Bandung, 1994, hal. 101
Harsono Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Jakarta: Djambatan, 2004
Harsono Boedi, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaannya), Djambatan: Jakarta, 2007
Ismaya, Samun, 2011, Pengantar Hukum Agraria, Yogyakarta : Graha Ilmu
Muchtar Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah; Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosilogis, Penerbit Republika:Jakarta,2018.
Santoso, U. 2012. Perolehan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.
Soelarman Brotosoelarno, Aspek Teknis dan Yuridis Pendaftaran Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, Seminar Nasional Kebijakan Baru Pendaftaran Tanah dan Pajak-pajak yang terkait, Yogyakarta, 1994.
Sutedi Adrian, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Gafika, Cetakan Kedua, Jakarta, 2012
Annisa Oktaviani P & Harjono, Kekuatan Pembuktian Surat Letter C Dalam Pemeriksaan Sengketa Tanah Di Persidangan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Perkara No: 816 K/Pdt/2016), Jurnal Verstek, Volume 7 No.1 (2019)
Fauzie Kamal Ismail, Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar Melalui Program Reformasi Agraria, Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 2, Agustus 2013
Moch. Isnaini, Benda Terdaftar Dalam Konstelasi Hukum Indonesia, Jurnal Hukum, Volume 7 Nomor 13 April 2000
Stella dan Hasni, Analisis Terhadap Tanda Bukti Hak Atas Tanah Berdasarkan Uupa Dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Terkait Penggunaan Girik Nomor 87 Persil 157 Kelurahan Cengkareng Barat (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 2459k/Pdt/2014), Jurnal Hukum Adigma, Vol 1. No 1 (2018)
Tornado. David Mars, Marwati Riza, and Sri Susyanti Nur, ‘Keabsahan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Tanpa Disertai Surat Setoran Pajak’, Amsir Law Journal, 2.2 (2021)
Diakses dari IDN TIMES Kronologi Rocky Gerung Disomasi Sentul City soal Tanah (idntimes.com)
Diakses dari Kompas.Com Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan PT Sentul City Tbk Versus Rocky Gerung Halaman 2 - Kompas.com
Diakses dari Kompas.com Konflik Agraria Era Jokowi, KPA: 29 Warga Tewas Perjuangkan Hak atas Tanah (kompas.com)
Diakses dari Kompas.Com Sepanjang 2023, Komnas HAM Terima 692 Aduan Konflik Agraria (kompas.com)
Diakses dari Rocky Gerung Vs Sentul City Berakhir Damai (detik.com)
Diakses dari Sindo News.Com 8.111 Kasus Pertanahan Belum Selesai, Kementerian ATR/BPN: Permasalahan di Tanah Air Kita (sindonews.com)
Diakses dari TV One News.com Rocky Gerung VS Sentul City, Ini Isi Dokumen Kronologis Sengkata Tanah | Halaman 5 (tvonenews.com)