PENYELESAIAN TUNGGAKAN REKENING AIR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA PADANG OLEH JAKSA SELAKU PENGACARA NEGARA (Studi pada Kejaksaan Negeri Padang)
Main Article Content
Abstract
This research examines the implementation of the Settlement of Water Account Arrears at the Padang City Water Company (PDAM) by the Prosecutor as State Lawyer (Study at the Padang State Prosecutor's Office). This research is a descriptive analytical study. The approach method used in this research is juridical normative with an empirical approach, using secondary and primary data collected through literature and field studies with data collection techniques through interviews and documentation. The results showed that: PDAM has billed but not getting the maximum results, Kejari Padang is experienced in helping to settle arrears for customers of PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tbk and PDAM continues to cooperate with Kejari Padang. Second, the settlement of water account arrears for PDAM Kota Padang customers by the Prosecutor as the State Attorney is that the PDAM contacts the Padang Prosecutor's Office and coordinates regarding the material of the problem so that JPN digs up the problem, if it enters the civil realm then the PDAM makes a Special Power of Attorney as the basis for JPN to call customers who are in default, Some customers who have been summoned have paid in full and some have paid in installments (made a full payment statement), if the agreement cannot be reached, JPN will make a report to the leadership and the leadership to report to the PDAM that the resolution of the problem can be done through a litigation process.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Hadari Nawawi dalam Soejono, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan Jaksa Agung Nomor 040/A/J.A/12/2010 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara.
JAM DATUN, Himpunan Informasi dan Petunjuk JAM DATUN Tahun 1997 Buku X, JAM DATUN, Jakarta, 1997.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Laporan hasil Rapat Kerja Kejaksaan R.I dengan tema “Optimalisasi kinerja dengan mengedepankan peran pegawasan melekat untuk mewujudkan aparatur kejaksaan yang profesional, proporsional dan berhati nurani, Cianjur 20-23 November 2012.