Kajian Pembatasan Perseroan Perseorangan dalam Kegiatan Usaha Mikro & Kecil (UMK) Terkait bentuk One-Tier Corporate Governance

Authors

  • Misael Soter Himpal Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1366

Keywords:

Perusahaan Perorangan, Usaha Kecil & Menengah

Abstract

Pemerintah Indonesia saat ini mengupayakan kemudahan berusaha bagi seluruh masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi nasional. Hal ini diwujudkan dengan diciptakannya Undang-Undang Cipta Kerja yang diharapkan mampu untuk membawa perubahan positif dalam regulasi bisnis di Indonesia, salah satunya konsep yang diberikan ialah bentuk Perseroan Perseorangan. Hal ini tentu menjadi suatu terobosan bagi dunia usaha, namun disisi lain menjadi tantangan tersendiri oleh karena konsep ini harus disesuaikan dengan regulasi lain yang ada seperti Undang-Undang no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk Perseroan Perseorangan sendiri saat ini hanya diberlakukan pada usaha Mikro & Kecil (UMK) dengan alasan bahwa Perseroan Perseorangan memudahkan memiliki persyaratan pendirian yang mudah serta modal yang ringan. Pembatasan Perseroan Perorangan dalam kegiatan UMK dapat dikaji dengan melihat keterkaitannya dengan bentuk pemerintahan perusahaan yang dikenal dengan one-tier corporate governance. Bentuk Perseroan Perorangan dengan bentuk one–tier corporate governance memiliki persamaan dan perbedaan dalam aspek-aspek kepemimpinan, kepemilikan modal, dan pembentukannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afifah & Hasymi. (2020). Pengaruh Profitabilitas,Laverage, Ukuran perusahaan, Intesitas Asset Tetap dan Fasilitas Pajak Terhadap Manajemen Pajak.
Aikin, H. Zainal, SU SH, L. Wira Pria Suhartana, and MH SH. Pengantar Hukum Perusahaan. Kencana, (2016).
Harahap, Yahya, 2021, Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta.
Simon Goulding, “Company Law”, Second edition, Cavendish Publihing Limited, (1999).
Jean Jacques, dkk.,”Principles of Contemporary Corporate Governance” Second Edition, Cambridge University Press, (2011).
Henry Bosch, “The Changing Face of Corporate Governance” 25 University of New South Wales Law Journal (2002).
Willem J.L Calkoen, “The One-Tier Board in the Changing and Converging World of Corporate Governance”, Kluwer, (2012).
Hendri Raharjo, Hukum Perusahaan, Cetakan Ke-1, (Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, (2009).
Try Widiyono, 2005, Direksi Perseroan Terbatas, PT Ghalia Indonesia, Bogor.
Rahmi Yuniarti, “Kajian Filosofis Tentang Konsep Tanggung Jawab Terbatas pada Perseroan Perseorangan Guna Memberikan perlindungan Hukum pada UMKM,” Jurnal Equitable, Vol. 7, no. 1 (2022).
Niru Anita Sinaga, “Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 8, no. (2018).
Chalim, M.A., Listyowati, P.R., Hanim, L.and Noorman, M.S., “Peran Pemerintah Dalam Pengembangan Koperasi Modern Dan Umkm Berdasarkan PP No.7 Tahun 2021.Audi Et AP”: Jurnal Penelitian Hukum, (2022).
Gamal Abdul Nasir, “Kekosongan Hukum & Percepatan Perkembangan Masyarakat,” Jurnal Hukum Replik, Vol. 5 no. 2 (2017): 174.
Nandang Sutrisno and Sigar Aji Poerana, “Reformasi Hukum Dan Realisasi Investasi Asing Pada Era Presiden Joko Widodo,” Undang: Jurnal Hukum 3, no. 2 (2020): 237–66, https://doi.org/10.22437/ujh.3.2.237-266.
Muhamad Azhar, “Omnibus Law Sebagai Solusi Hiperregulasi Menuju Sonkronisasi Peraturan Per-Undang-Undangan Di Indonesia,” Administrative Law and Governance Journal 2, no. 1 (2019): 170–78, https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.170-178.
Anggareny Arief dan Rizki Ramadani, “Omnibus Law Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Konsep Dasar Perseroan Terbatas”, Jurnal Al-Adalah, Vol. 6, no. 2 (2021).
Budi Santoso, “Existence Of Sole Proprietorship In Business Activities In Indonesia”, International Journal of Scientific & Technology Research, Vol. 9, Issue 1, (2020).
David Block, “One-tier vs. Two-tier Board Structure: A comparison Between the United States and Germany”, Comparative Corporate Governance and Financial Regulation. 1. (2016).
Desak Putu, dkk. “Perseroan Perorangan Pasca UU Cipta Kerja, Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Asosiasi Modal, Fakultas Hukum Universitas Udayana, (2021)
Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, “Mengenal Konsep Perseroan Perseorangan di Indonesia” (https://www.kemenkumham.go.id/berita-utama/mengenal-konsep-perseroan-perseorangan-di-indonesia, diakses pada tanggal 20 Desember 2022).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK.

Downloads

Published

2023-12-15

How to Cite

Soter Himpal, M. (2023). Kajian Pembatasan Perseroan Perseorangan dalam Kegiatan Usaha Mikro & Kecil (UMK) Terkait bentuk One-Tier Corporate Governance. UNES Law Review, 6(2), 5358–5365. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1366

Issue

Section

Articles