Efektivitas Tanggung Jawab Notaris dalam Objek Jual Beli yang Dipailitkan Berkaitan Akta Kuasa Menjual
Main Article Content
Abstract
Implementation of the debtor's bankruptcy declaration decision for the law of loss of rights in the control and management of existing assets. All of the debtor's assets, which already exist and will be subject to general confiscation. The writing method is qualitative and analytical in nature and uses normative juridical research methods which focus on the source data, namely literature and library research. The research method concluded that bankruptcy would be completed if there was a re-submission of a lawsuit at the commercial court based on the object being transferred if another lawsuit was applied to the court referring to the bankrupt boedel. The results of the study are the responsibilities of a notary in a series of bankruptcies, namely compiling a deed in the transfer of assets, compiling a binding deed on material guarantees and compiling a notarial deed of private sales in a series of asset settlements. Basically, a notary is determined to have committed a criminal act if it can be proven that the legal action he carried out resulted in a loss for all creditors. What is new in this study has been noted in previous studies, but all research has its own characteristics. This research focuses on the effectiveness of notary responsibilities and the legal certainty of deed of power of attorney to sell objects which are bankrupt in the development of Indonesian law.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Alusianto Humonangan; dkk. “Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Transaksi Perlahiran Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan.” Jurnal Rectum 3, no. 2 (2021): 241
Andhika, Ahmad Reza. “Pertanggungjawaban Notaris Dalam Perkara Pidana Berkaitan Dengan Akta Yang Dibuatnya Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004.” Premise Law Journal 1 (2016): 9.
Elisa; dkk. “Kedudukan Hukum Perjanjian Pengikat Jual Beli Tanah Dan Bangunan Berstatus Sengketa Antara Pengembang Dengan Pembeli.” Jurnal Lex Suprema 2, no. 1 (2020): 435–36.
Lia Nopiharni Puspitasari ; etc. “Problematika Eksekusi Harta Pailit Dalam Cross Border Insolvency.” USM Law Review 4, no. 2 (2021): 1.
Made Ara Denara Asia Amasangsa. “Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.” Kertha Semaya 8, no. 1 (2019): 5.
Mamminaga, Andi, Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris Berdasarkan UUJN, (Yogyakarta: Tesis Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 2008).
Mowoka, Valentine Phebe. (2014). Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Et Societatis, 2(4)
M.Taufik Hidayat. “Penyelesaian Sengketa Akibat Kesalahan Kurator Dari Berkurangnya Harta Debutor Pailit Yang Merugikan Pihak Kreditor Dalam Kepailitan.” Jurnal Al’ Adl 7, no. 14 (2015): 62.
Munir Fuady, Hukum Pailit Dalam Teori Dan Praktek (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014).
Mutmainnah, Andi, & Bima, Mu Rinaldy. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 14– 29.
Nating, Imran. Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta: Rajawali, 2004 Nurizkha Arlina. “Pengangkatan Notaris Pengganti Dari Notaris Yang Berstatus Terpidana (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor No. 728/Pdt/P/2020/Pn. Sby).” Jurnal Pendidikan 4, no. 4 (2020): 2
Paramita Arina Ratna; Yunanto; Dewi Hendrawati. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Bangunan (Studi Penelitian Pada Pengembang Kota Semarang).” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016): 26.
Putri Dewi Kurnia; Amin Purnawan. “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas.” Jurnal Akta 4, no. 4 (2017): 620.
Raymond Aristyo; Ahkmad Budi Cahyono. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Jual PPJB Dan Akta Kuasa Untuk Menjual Sebagai Jaminan Terjadinya Utang Piutang.” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 12 (2021): 2418– 19.
Shubhan, M. Hadi. 2008. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma & Praktik Di Peradilan. Jakarta: Kencana.
Quantri H Ondang. “Tugas Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.” Lex Et Societatis 5, no. 7 (2017): 33.