Efektivitas Pertanggung Jawaban Notaris dalam Penyusunan Akta Autentik Berkaitan dengan Perjanjian Perkawinan
Main Article Content
Abstract
Nowadays there is unclear norm (Vague of norms) in some domains of rules in marriage agreements in the Marriage Law, where a marriage legal unit in Indonesia should be drawn up which is related to the marriage agreement referring to Article 29. The provisions in Article 29 of the Marriage Law do not have clear reasons related the entire marriage agreement, for example it requires aspects and there are no things contained in the marriage agreement, the legalization of the marriage agreement and related to the mechanism of change so that there can be a guarantee that the change will not harm the other party. Regarding the type of normative juridical research, it leads to the object of research, including legal issues which relate to the responsibility of a Notary in the preparation of an Authentic Deed in a Marriage Agreement. So that the results of this research are authentic deeds which include the strongest written evidence and the full meaning where the Judge does not have to explore other aspects of truth unless it is contained in the notary deed. In addition, marriage agreements can be drawn up through the wishes of the prospective bride and groom where there is no contradiction in the Constitution of the Republic of Indonesia, there are no violations of religious law or aspects of morality. This situation is in harmony with the principle of freedom of contract.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ghansham Anand, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Zifatama Publisher, Sidoarjo, 2014.
Tobing, G. H. S. Lumban. (1983). Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Regelement). Erlangga.
Riyadi, Slamet, Hermawan, Aji, & Sumarwan, Ujang. (2015). Kepuasan Masyarakat Terhadap Kualitas Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu. Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, 8(1), 49–58.
Mangku, Dewa Gede Sudika. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak-Anak Disabilitas Terkait Hak Pendidikan Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(2), 353–365.
Anggraini, Natasha Dian, Muntaqo, Firman, & Syarifuddin, Achmad. (2021). Penerapan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Yang Mengatur Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Pembuatan Perjanjian Dan Akta Notaris. Sriwijaya University
Adam, Muhammad. (1985). Asal-Usul Dan Sejarah Akta Notarial. Sinar Baru.
Syafrudin, Ateng. (2000). Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab. Jurnal Pro Justisia Edisi Iv, Universitas Parahyangan, Bandung
Farazenia, Aulia. (2020). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Yang Hasil Pembayarannya Dikembalikan Kepada Pihak Pembeli (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 04/B/Mppn/Vii/2019). Indonesian Notary, 1(004)
Ardiansyah, Erlan, Mohammad Saleh, and Rahmia Rachman. "Batasan Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Dibuatnya." Recital Review 4, no. 2 (2022): 432-451.
Adjie, Habib. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: PT. Refika Aditama, 2011.
Alwesius. Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022.
Erawati, Ellly dan Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian. Jakarta: Gramedia, 2010.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionaltas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011