Penerapan Strict Liability dalam Hukum Pelindungan Konsumen di Indonesia: Perbandingan Negara Lain
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1321Keywords:
Penerapan Strict Liability, Pelindungan Konsumen, Tanggung Jawab MutlakAbstract
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur terkait pertanggungjawaban produk terhadap adanya tuntutan ganti kerugian yang terjadi terhadap konsumen. Dalam pelindungan konsumen di Indonesia perlu adanya penerapan konsep strict liability yang lebih kuat lagi dalam konteks pertanggungjawaban produk. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal yang menggunaan pendekatan analitis dengan mengumpulkan, mengidentifikasi, serta menganalisis data secara kualitatif. Dari hasil dari penelitian diperoleh: 1. Indonesia belum menerapkan strict liability secara murni sebab masih harus dilakukan pembuktian terbalik serta unsur kesalahan masih harus dibuktikan terlebih dahulu 2. Strict liability tidak murni juga diterapkan di negara Belanda sebagai negara yang memiliki tradisi hukum civil law sebab produsen atau pelaku usaha harus membuktikan bahwa adanya unsur kesalahan. Berbeda dengan negara yang memiliki tradisi hukum common law seperti di Inggris dan Amerika bahwa dalam penerapan strict liability tidak melihat pada unsur kesalahan, melainkan melihat pada unsur risiko yang menimbulkan kerugian. Perbandingan konsep penerapan strict liability di berbagai negara ini diharapkan dapat diadopsi dalam rangka menentukan konsep strict liability yang ideal di Indonesia serta meningkatkan upaya pelindungan hukum terhadap konsumen.
Downloads
References
Fuady, Munir. (2015). Konsep Hukum Perdata, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Gunawan, Johannes. (2022) Hukum Pertanggungjawaban Produk, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gunawan, Johannes. (2018). Kontroversi Strict Liability Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal Veritas et Justitia, Vol. 4 No. 2, Desember 2018, hlm. 274-303.
Ishak. (2016). Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Mantili, Rai. (2019). “Ganti Kerugian Immateriil terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda”, Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 4 No. 2 September 2019, hlm. 298–321.
Nur, Yudha Hadian dan Dwi Wahyuniarti Prabowo. (2011). Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dalam Rangka Perlindungan Konsumen, Buletin Litbang Perdagangan, Vol. 5 No. 2, Desember 2011, hlm. 274-303.
Ranto, Roberto. (2019). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik, Jurnal Ilmu Hukum Aletha, Vol. 2 No. 2, Februari 2019, hlm. 145-163.
Saputri, Theodora Pritadianing. Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Universitas Parahyangan disampaikan dalam Focus Group Discussion tanggal 23 Mei 2023 di Universitas Parahyangan, Jawa Barat.
Sidabalok, Janus. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel).
Consumer Protection Act 1987.
Dutch Civil Code, Book 6.
The American Restatement of Torts, Second.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.