Praktik Nominee dalam Pranata Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia (Analisis Sinkronisasi Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang)
Main Article Content
Abstract
Development in Indonesia emphasizes the need for funds for productive projects, including foreign investments. However, limitations on share ownership have led to the practice of nominees in limited liability companies. This research analyzes the validity of nominee agreements and the synchronization of relevant regulations in Indonesia. The research method employed is descriptive analytics with a normative juridical approach. The findings indicate that the nominee practice, despite its common use, may violate regulations, particularly prohibitions on agreements declaring share ownership on behalf of others. In conclusion, this research highlights the complexity and challenges of regulating nominee practices within the existing regulatory framework in Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Jened, Rahmi, Teori dan Kebijakan Hukum Investasi Langsung, Kencana, Jakarta, 2016.
Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Sinaga, Leonard Pandapotan, Prinsip Keterbukaan Beneficial Owner (BO) Perusahaan Terbuka Terhadap Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2019.
Subekti, R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1984.
Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan Ketiga, Raja Grafindopersada, Jakarta, 2008.
Kurniawan, Iwan, Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Dampaknya Terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis, Jurnal Ilmu Hukum Riau, Volume 4, Nomor 1, Januari-Juni 2013.
Monteiro, Josef M, Putusan Hakim Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum Pro Justisia, Volume 25, Nomor 2, April 2017.
Triwis, Sigit Teteki, I Ketut Rai Setiabudi, dan I Gusti Ketut Ariawan, Analisis Kekuatan Perjanjian Nominee Saham Dalam Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT. PMA), Jurnal Ilmiah Prodi Kenotariatan, Volume 1, Nomor 1, April 2006.
Yani, Mas Ahmad, Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) (Tinjauan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang), E-Journal Widya Yustisia, Volume 1, Nomor 1, Mei-Agustus 2013.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.