Postnuptial Agreement Versus Kepentingan Kreditur
Main Article Content
Abstract
Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 allows married couples who are already married to enter into nuptial agreement. Previously such can only be carried upon before the marriage occurred. Thus, due to the enactment of this decision, legal problems arise as an impact upon how to provide legal protection for any third parties affected by implementation of court decision regarding the nuptial agreement. Problematical issues emerge against any third parties who hold security(ies), especially creditors as holders of mortgage, are vulnerable to losses possibility should the debtor defaults due to the unclear status of assets, which were previously included as joint assets and afterwards being dispatched after a nuptial agreement was made. This research was conducted in terms of normative juridical manner using a legal theory concept approach. The outcome of this research is to provide clarity on providing legal protection for creditors, as for creditors also need to be ensured that the publicity principle of the nuptial agreement is fulfilled. Notaries as officials who make and ratify nuptial agreements also need to apply the principle of prudence in carrying out their professional duties.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Undang-Undang tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. UU No. 4 Tahun 1996, LN No. 42 Tahun 1996, TLN No. 3632.
Undang-Undang tentang Perkawinan. UU No. 1 Tahun 1974, LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [BurgerlijkWetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU- XIII/2015.
Abdul, M. Aplikasi Asas Equalitas Hak Dan Kedudukan Suami Dalam Penjaminan Harta Bersama Pada Putusan Mahkamah Agung. Bandung: Mandar Maju, 2006.
Harahap, Yahya. Hukum Perkawinan Nasional. Medan: CV Zahir Trading Co, 1975.
Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2003.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.
Days, J. F. S. dan P. J. Taylor. Loan Documentation Practice. London: The Association of Corporate Treasurers, 1997.
Fakrulloh, Zudan Arif. “Meningkatkan Profesionalitas Notaris dalam Kompetisi Masyarakat Ekonomi Asean Khususnya dlaam Penerapan Hukum dan Pembuatan Akta serta Pencatatan Perjanjian Kawin Pasca Perkawinan berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015” dalam Meningkatkan Profesionalitas Notaris dalam Kompetisi Masyarakat Ekonomi Asean Khususnya dlaam Penerapan Hukum dan Pembuatan Akta serta Pencatatan Perjanjian Kawin Pasca Perkawinan berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015”. Ikatan Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Jakarta, 2017.
Handoko, Wiliam Surya Putra. “Akibat Hukum Bagi Kreditur Setelah Perjanjian Perkawinan Dibuat dan Telah Disahkan”. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol. 6. No. 1.
Judiasih, Sonny Dewi. “Pertaruhan Esensi Itikad Baik dalam Pembuatan Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU- XIII/2015”. Jurnal Notariil, Vol. 1, No. 2, 2017.
Kusuma, C.H., “Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Yang dibuat Setelah Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga (Pasca Putusan Mahkamah Konstituso Nomor. 69/PUU-XIII/2015)”. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 2, Nomor 1, 2018.
Paglia, J. K. “An Overview of Covenants in Large Commercial Bank Loan”. The RMA Journal.
Prihandini, Yudiana Dewi. “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Atas Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Dilangsungkan Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015”, Diss. Universitas Islam Indonesia, 2019.
Setiawan, Wawan. “Sikap Profesionalisme Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik”. Media Notariat, Edisi Mei-Juni 2004.