Analisis Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Merek pada Kelas Barang dan Jasa yang Sama
Main Article Content
Abstract
This research explore the aspect of legal protection of brand rights users by other registered brands ini Indonesia based on the Law Number (No.) 20 of 2016 on Trademark and Geographical Indicatios. Brand holds important role in the world of trade and economics, create a crucial legal protection of infringement prevent that could harm brand owners. This research review the mechanism of legal protection that applied for registered brands and conflict resolution procedure related to brand right users by other registered brands in the same classification. This research describe that Indonesia has a suffice legal framework in legal protection with Law Number (No.) 20 of 2016 on Trademark and Geographical Indicatios as the main law. Registered brand owner gets 10 years legal protection that can be extended, give them legal certainty while running their business. For further, various types of sanctions, not only criminal, civil, but also administrative, available to handle trademark infringements. Nonetheless, this research aslo indentify challenges, especially in knowledge and awareness of trademark protection. Both law subjects and government need to perform more effective socialization and actively solve this problem to increase the awareness of trademark registration. To be concluded, comprehensive knowledge of trademark protection and the awareness of trademark registration is the main element to support business growth and trademark protection in Indonesia. In this context, the effective law enforcement becomes important to prevent trademark infringements and maintain public justice.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Saidin, OK. (2010). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sudaryat. (2010). Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Oase Media.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Djubaeadillah, M. Djumhana dan R. (1997). Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gunawati, A. Zen Umar Purba dalam Anne. (2015). Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung: PT Alumni.
Purwaka, Tommy Hendra. (2017). Perlindungan Merek. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Dewi, Nourma dan Tunjung Baskoro. (2019). Kasus Sengketa Merek Prada S.A dengan PT. Manggala Putra Perkasa Dalam Hukum Perdata Internasional. Jurnal Ius Constituendum, 4(1), 20.
Haryono. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Ilmiah CIVIS, 2(1), 241.
Kowel, Fandi H. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Lisensi Merek di Indonesia. Jurnal Lex et Societatis, 5(3), 55.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis