Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan Terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa Bumiputera 1912
Main Article Content
Abstract
Keadilan Restoratif atau Restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana di Indonesia diatur Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan Terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Jakarta, Keadilan Restoratif telah diterapkan berulang kali. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian ke lapangan yaitu di Kantor Pusat Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Jakarta. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh Pertama, penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana penipuan terhadap perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 telah memenuhi seluruh syarat formil dan materil penerapan Restorative Justice yang tercantum Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Kedua, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 terbagi menjadi dua yaitu tindakan Represif dan Preventif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif, Badan Penerbit FHUI, Depok, 2009.
G. Widiartana, Viktimologi Perspektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan, UAJY, Yogyakarta, 2013.
Herman Darmawi, Manajemen Asuransi, Bumi Aksara, Jakarta, 2011.
Jonlar Purba, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Keadilan Restoratif, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2017.
Muhammad Abdul Kadir, Hukum Asuransi Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Rianto Astono, Salah Kaprah Memilih Asuransi, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2013.
Suteki, Desain Hukum di Ruang Sosial, Thafa Media, Yogyakarta, 2013.
Wirson Sofyan dan Dena Chairudin, Wawancara dengan Direktur Kepatuhan dan Direktur SDM di Kantor Pusat Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Jakarta pada tanggal 2 November 2022, Pada Pukul 11.13 WIB.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif