PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA
Main Article Content
Abstract
Consumer financing is financing activities for the procurement of goods based on consumer needs with installment payments regulated in Article 1 number 7 of Presidential Regulation No. 9 of 2009 concerning Financing Institutions. To reduce losses if debtors default, the financing of motor vehicle consumers is charged with fiduciary guarantees regulated in Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary guarantees. In practice, the implementation of consumer financing for motor vehicles often results in problems that harm the debtor (consumer) especially when the acquisition of fiduciary collateral items if the debtor (consumer). therefore it is necessary to conduct research on how the legal protection of debtors in consumer financing agreements with the imposition of fiduciary guarantees. The data used are secondary supporting data collected through library studies and primary data as supporting data conducted through field studies using interview techniques. The results of the study found that: legal protection for debtors in consumer financing agreements with the imposition of fiduciary guarantees has been regulated in several relevant laws and regulations, namely the Consumer Protection Act, the Fiduciary Guarantee Act, the Financial Services Authority Act and the implementing regulations. If a consumer is harmed by a finance company, the debtor (consumer) can sue the finance company because of an unlawful act and may even ask for a criminal act.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000
Hartono dan Hadisoeprapto, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 2001.
Mohammad Syaifuddin, Hukum Kontrak, Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, teori, Dokmatik dan praktek Hukum, Bandung, Mandar Maju, 2012.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, 2001.
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Hasil Penelitian & Journal:
Abdul Atsar, Perlindungan Hukum terhadap Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”, Jurnal Law Reform, Volume 13, Nomor 2, , “Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2007
Bagir Manan, Penelitian di Bidang Hukum, Jumal Pusat Penelitian Perkembangan Hukum No. 1, UNPAD, Bandung, 1999.
Ery Agus Priyono, Peranan Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan bagi Para Pihak), Artikel dalam Diponegoro Private Law Review• Vol. 1 No. 1 November 2017.
Muhamad Solichin, Politik Hukum Praperadilan dalam Penegakan Hukum”. Naskah Publikasi (Tesis). Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2018.
Muhammad Syiblunnur, Perlindungan Hukum Pada Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Di Kabupaten Kotawaringin Timur, (Tesis), Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2017.
Netty SR Naiborhu, Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Berdasarkan Parate Eksekusi oleh Kreditur, Jurnal wawasan Hukum, 2006.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/Pmk.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 185/Kmkm.06/2002 Tahun 2002 tentang Penghentian Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 /Pojk.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan