Uang-Uang Yang Dapat Ditatausakan oleh Balai Harta Peninggalan
Main Article Content
Abstract
Probate Office is a technical implementation unit under Directorate General of Legal Administrative Affairs of Ministry of Law and Human Rights, have some authority, among them is to administer money, obtained from sales or rent from asset belongs to person who is absence, unattended asset, other asset because of law, and other asset because court ruling or order. Ministerial Decree of Law and Human Rights Number 20 Year 2019 Regarding Administration of Third Party Money does not arrange about further definition about asset belongs to person who is absence and unattended asset but in Civil Code there was explanation regarding that. Meanwhile, assets because of law are assets that can be administrated by Probate Office because they are regulated by Indonesia Act. Furthermore, other asset because court ruling or order, can be administrated by Probate Office, because it legally binding, as evidence and executable. The research method used is normative judicial legal method are the method of collecting and referring to legal literature in order to study and analyse the problem.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. PP No Nomor 46 Tahun 2015. LN Tahun 2015 No.156, TLN No.5716.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan. Permenkumhan Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Tentang Manusia Tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga. Permenkumham Nomor 20 Tahun 2019.
Peraturan Bank Indonesia Tentang Jasa Pembayaran. PBI Nomor 23/6/PBI/2021
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun. POJK Nomor 5/POJK.05/2017. Sebagaimana diubah terakhir oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun
Undang-Undang Tentang Transfer Dana. UU Nomor 3 Tahun 2011. LN Tahun 2011 No.39, TLN No.5204.
Yulia,. (2018) Hukum Acara Perdata. Lhokseumawe: Unimal Press ; 88.