PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa prakarsa mengenai pendirian bank syariah di Indonesia mulai dilakukan sejak tahun 1990 oleh Majelis Ulama Indonesia, yang diwujudkan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991. Perkembangan awal perbankan syariah dalam sistem perbankan nasional direspon dengan cepat oleh pemerintah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Selain menjadi kehancuran bagi sistem perbankan nasional, krisis ekonomi yang terjadi tahun 1998 juga menjadi titik tolak perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Beberapa bank konvensional mulai mengembangkan usahanya dengan mendirikan bank syariah. Merespon perkembangan perbankan syariah yang signifikan dalam sistem perbankan nasional, maka pada tanggal 16 Juli 2008 disahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagai landasan hukum tersendiri bagi bank syariah di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Abdul Ghofur Anshori. Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009.
Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Kasmir. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.
Rachmadi Usman. Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.
Soerjono Seokanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.
Veithzal Rivai dan Arviyan Arifin. Islamic Banking. Jakarta: Bumi Aksara, 2010.
Hasil Penelitian & Journal:
Andrew Shandy Utama. 2018. “Independensi Pengawasan terhadap Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia”. Jurnal Soumatera Law Review, Vol. 1, No. 1, Hal. 1-21.
Andrew Shandy Utama. 2018. “History and Development of Islamic Banking Regulations in the National Legal System of Indonesia”. Jurnal Al-‘Adalah, Vol. 15, No. 1, Hal. 37-50.
Andrew Shandy Utama. 2018. “Sejarah dan Perkembangan Regulasi Mengenai Perbankan Syariah dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia”. Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 2, No. 2, Hal. 100-113.
Hasnati, Sandra Dewi, dan Andrew Shandy Utama. 2019. “Perbandingan Prinsip Good Corporate Governance pada Bank Konvensional dan Bank Syariah dalam Sistem Hukum di Indonesia”. Jurnal Mizan, Vol. 3, No. 2, Hal. 197-207.
M. Ali Mansyur. 2011. “Aspek Hukum Perbankan Syariah dan Implementasinya di Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, Ed. Khusus, Hal. 67-75.
Mohamad Nur Yasin. 2010. “Argumen-argumen Kemunculan Awal Perbankan Syariah di Indonesia”. Jurnal De Jure, Vol. 2, No. 1, Hal. 109-123.
Muhammad Syafi’i Antonio. 2012. “Bisnis dan Perbankan dalam Perspektif Hukum Islam”. Jurnal Al Mawarid, Ed. VII, Hal. 17-25.