Praktik Poligami di Kalangan Pegawai Negeri Sipil Wanita yang Menjadi Istri Kedua

Main Article Content

Ricca Anindya Putri

Abstract

Female civil servants are not allowed to become the second, third or fourth wife in Article 4 paragraph (2) of Government Regulation Number 45 of 1990, but before the existence of Government Regulation Number 45 of 1990, female civil servants could become the second, third or fourth wife of a man who was not a civil servant. Initially, the regulation of PP No. 10 of 1983 was amended by PP No. 45 of 1990 to include a prohibition on female civil servants becoming the second, third or fourth wife of either male civil servants or non-civil servants. There are several decisions in the Religious Courts, where judges decide on requests for polygamy permits that do not comply with the regulations regarding polygamy. Some of these decisions include Decision Number 0085/Pdt.G/2019/PA.Sel, 0306/Pdt.G/2017/PA.Gtlo and 0102/Pdt.G/2016/PA.Dgl. In the decision on the polygamy permit application, there was a discrepancy between the provisions of Article 4 paragraph (2) of Government Regulation Number 45 of 1990 and the three judge's decisions above. The existence of a polygamy permit granted which is not based on the provisions contained in Article 4 paragraph (2) of PP Number 45 of 1990, namely the second wife candidate of the applicant who applies for a polygamy permit has a status as a Civil Servant. The result of this study is the judge's consideration in granting the applicant's request for permission to polygamy with a woman who is a civil servant is by submitting a statement letter ready to bear the risks caused by his marriage to the applicant. The judge overruled Article 4 Paragraph 2 of Government Regulation Number 45 of 1990 on the condition that the parties make a statement to bear the risk. The risk in question is dishonorable dismissal as a civil servant and the marriage can be annulled by the relevant agency or official. The parties must know and understand the risks they will face in applying for a polygamy license where the second wife is a woman who is a civil servant.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putri, R. A. (2023). Praktik Poligami di Kalangan Pegawai Negeri Sipil Wanita yang Menjadi Istri Kedua. UNES Law Review, 6(2), 4650-4665. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1198
Section
Articles

References

Atiqah, Dewi. (2023). Peran Hakim Dalam Mewujudkan Asas Keadilan, pa-purwodadi.go.id. https://pa-purwodadi.go.id/index.php/sub-bag-keuangan/pedoman/26-halaman-depan/artikel/358-peran-hakim-dalam-mewujudkan-asas-keadilan-kepastian-hukum-dan-kemanfaatan-putusan.
Aryani, Yeni dan Reni Dwi Puspitasari. (2022). Larangan Bagi PNS Wanita Menerima Poligami (Ditinjau dari Hak Asasi Manusia dan Maqasid Al Syariah, International Conference on Islam, Law, and Society (INCOILS), 1(4). Hlm 2-12.
Auliaurrahman dan Angga Asnawi. (2022). PNS Wanita Sebagai Istri Poligami Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif, Jurnal Hukum Samudra Keadilan. 17(2). Hlm. 158-171.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id/.
Erma, Zetria. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Beristri Lebih Dari Satu
(Poligami) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jurnal Ready Star, 2(1), hlm. 389-393.
Imron, Ali. (2015). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Semarang: Karya Abadi Jaya.
Jamil, Muh.Jamal. (2014). Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS (Suatu Analisis Hukum
Islam terhadap PP No.10/1983 - Jo PP 45/1990). Jurnal Al-Qadau, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 1(2), hlm. 11-18.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: PT Balai Pustaka, 2013.
Kompilasi Hukum Islam.
Lahaling, Hijrah dan Kingdom Makkulawuzar. (2021). Dampak Pelaksanaan Perkawinan Poligami Terhadap Perempuan Dan Anak, Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 1(2), hlm. 80-90.
Mardani. (2016). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Masri, Esther. (2019). Poligami Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jurnal Krtha Bhayangkara, 13(2), hlm. 223-241.
Munawaroh, Nafiatul. (2023). Surat Pernyataan Diketik atau Ditulis Tangan, Lebih Kuat Mana. HukumOnline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/surat-pernyataan-diketik-atau-ditulis-tangan-lebih-kuat-mana-lt5e6b0cb4396a8/.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembar Negara Nomor 12 Tahun 1975, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembar Negara Nomor 13 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3250).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembar Negara Tahun 1990).
Purwatiningsih, Sri. (2005). Gaya PNS Berpoligami: Pelanggaran PP No. 10 Tahun 1983. Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada.
Pusparisa, Yosepha Debrina Ratih. (2023). Heboh Aturan Poligami PNS, antara Sosialisasi dan Cek Ombak,” Kompas.id. tersedia pada https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/06/02/heboh-aturan-poligami-pns-antara-sosialisasi-dan-cek-ombak.
Salendu, Anggy Lavencia Mauren. (2016). Tinjauan Hukum Terhadap Izin Perceraian Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990, Lex Privatum, 4(4), hlm. 83-93.
Syarifuddin, Achmad. (2019). Analisis Maslahah Mursalah Terhadap Pasal 4 Ayat 2 PP No. 45 Tahun 1990 Tentang Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Wanita Menjadi Istri Kedua Ketiga dan Keempat. Skripsi Sarjana Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya.
SJ, Fadil dan Nor Salam. (2013). Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia : Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi. Malang: UIN-Maliki Press.
Sutrisno, Edy. (2013). Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Kencana Prenada Medis Group.
Syarifudin, Achmad. (2019). Analisis Maslahah Mursalah Terhadap Pasal 4 Ayat 2 Pp No. 45
Tahun 1990 Tentang Larangan Aparatur Sipil Negara (Asn) Wanita Menjadi Istri Kedua Ketiga Dan Keempat. Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Nomor 186 Tahun 2019 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6401).
Yani, Yuli. (2022). Analisis Alasan Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil, Jurnal Tana Mana, 3(1), hlm. 13-23.