TINJAUAN HAM TERHADAP PELAKSANAAN HUKUMAN RAJAM DI INDONESIA (Studi Analisis Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Nasional)
Main Article Content
Abstract
HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah SWT kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh diubah atau dimodifikasi. Dalam pandangan kasat mata, menunjukkan hukum pidana Islam sering terbentur dengan keadaan-keadaan yang sulit untuk didekati dengan hukum tersebut, baik itu berkaitan dengan HAM atau bahkan hukum yang dipegang oleh suatu negara. khususnya mengenai hudud seperti potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pezina, serta qishash, sering mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Oleh karena itu para fuqaha berbeda pendapat dalam penerapan hukuman rajam, sebagian fuqaha’ setuju dengan hukuman rajam, dengan dasar hadis Nabi sebagai sandaran hukum. Namun sebagian Fuqaha’ yang lain menyatakan tidak setuju dengan hukuman rajam, karena mereka mengganggap bahwa hadis tersebut tidak cukup sebagai dasar hukum. Dalam hukum nasional sangat jelas perbedaan antara hukum Islam dan hukum yang berlaku saat ini di Indonesia khususnya berkaitan dengan sanksi bagi pelaku zina muhshan. Ketentuan hukuman rajam berlawanan menurut pandangan HAM antara lain dengan: Deklarasi Umum HAM (DUHAM), Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, dan Konvensi Hak Sipil dan Politik dan UUD 1945.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta 2005.
Dardji Darmodiharjo dkk. Santiaji Pancasila, Usaha Nasional, Surabaya, 1981.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, CV. Pustaka Assalam, Surabaya, 2010.
Heri Herdianto, Cerdas, Kritis, dan Aktif Berwarganegara, PT. Gelora Aksara Pratama, Jakarta, 2010.
Ian Brownlie, Dokumen- Dokumen Pokok Mengenai Hak Asasi Manusia, UI Press, Jakarta, 1993.
Jumadi, Refleksi Hak Asasi Manusia di Indonesia, Alauddin University press, Makasar, 2012.
Kulliyat Al-Mu’allimin Al-Islamiah, Al-bayan fi ‘Ilmi Ushul al-Fiqh, Darussalam Press, Ponorogo, 1998.
Mahmud syaltut, Al- Islam ‘aqidah wa syari’ah, Dar al-Qalam, Mesir, 1966.
Mohammad Monib, Islah Bahrawi, Islam dan Hak Asasi Manusia Dalam Pandangan Nurcholis Majid, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2011.
Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam, Penerbit Gema Insani , Jakarta, 2003.
Umar Shihab, Kontekstualisasi Al Qur'an Kajian Tematik Atas Ayat-Ayat Hukum Dalam Al Qur'an, Penamadani, Jakarta, 2005.
Yahya, Mukhtar, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, Al-Ma’arif, Bandung, 1986.
Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
woocara,http://woocara.blogspot.com/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-hamcontoh-pelanggaran-ham.html#ixzz4HVg9FlVd. Akses 6 Desember 2019.