Transformasi Kedudukan Bapedal Sebagai Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Main Article Content
Abstract
Lawrence M. Friedman divides the legal system into three subsystems, namely legal substance, legal structure, and legal culture. Environmental management must include these three aspects. Environmental institutions such as Bapedal have an important role in overseeing and regulating environmental policies. There are obstacles in synchronizing regulations between central and local governments and overlapping authority between sectors. Institutional reconstruction and transformation are needed to improve the effectiveness and efficiency of environmental management. The issues in this paper involve the institutional transformation of Bapedal and the regulation of the agency's authority in local government. Normative legal research methods are used to conclude the importance of coordination between central and local governments in environmental management and the need for uniformity of institutional nomenclature throughout Indonesia. Local governments should support environmental impact control institutions by providing appropriate main tasks and functions. Efficient coordination and supervision are needed, and institutional nomenclature should be uniform. Human resources also need to be well organized, and the Ministry of Environment and Forestry can play a role in institutional development in the regions.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Dyah, O, S., & A’an, E. (2015). Penelitian Hukum (Legal Research): Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan. Sinar Grafika.
Fahmi, S. (2011). Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum, 18(2).
Fatanen, A. (2020). Eksistensi Kewenangan Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca Diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Khazanah Hukum, 3(1).
Friedman, L. M. (2001). Hukum Amerika: Sebuah Pengantar (2nd ed.). Jakarta: Tatanusa.
Iftitah, A. (Ed.). (2023a). Hukum Administrasi Negara (Oktober 20). Sada Kurnia Pustaka. https://books.google.co.id/books/about?id=Z2reEAAAQBAJ&redir_esc=y
Iftitah, A. (Ed.). (2023b). Metode Penelitian Hukum (Mei 2023). Sada Kurnia Pustaka.
Iftitah, A. (2023c). Sejarah Perkembangan Hukum. In Pengantar Ilmu Hukum (Februari). Sada Kurnia Pustaka.
Keputusan Presiden tentang Badan Pengendali Dampak Lingkungan, (2000).
Keputusan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, (2000).
Keputusan Presiden tentang Badan Pengendali Dampak Lingkungan, (1998).
Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, (2002).
Keputusan Presiden tentang Badan Pengendali Dampak Lingkungan, Keppres Nomor 23 Tahun 1990, (1990).
Keputusan Presiden tentang Badan Pengendali Dampak Lingkungan, Keppres Nomor 77 Tahun 1994, (1994).
Liputan6. (2002). Koalisi Ornop Menggugat atas Penghapusan Bapedal. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/news/read/27851/koalisi-ornop-menggugat-atas-penghapusan-bapedal
Mina, R. (2019). Desentralisasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagai Alternatif Menyelesaikan Permasalahan Lingkungan Hidup. Jurnal Arena Hukum, 9(2).
Nusra, P. P. P. E. B. dan. (2015). Sejarah Berdirinya Kantor Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara. Pusat Pengendalian Pembanguan Ekoregion Bali Dan Nusa Tenggara. http://ppebalinusra.menlhk.go.id/sejarah/
Peraturan Presiden tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, (2020).
Sandy Gustiawan Ruhiyata, Imamulhadi, Y. A. (2022). Kewenangan Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Bina Hukum Lingkungan, 7(1).
Septhian Eka Adiyatma. (2021). Konsepsi Asas Kelestarian dan Keberlanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Nilai Pancasila. Jurnal Bina Hukum Lingkungan, 6(1).
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang , (2003).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (2009).
Wahidin, S. (2014). Dimensi Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Wibisana, L. M. S. dan A. G. (2015). Hukum Lingkungan: Teori. Legislasi dan Studi Kasus. Jakarta: Kemitraan Partnership.
Wijoyo, S. (2005). Hukum Lingkungan: Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan di Daerah. Surabaya: Airlangga University Press.
Wijoyo, S. (2006). Refleksi Mata Rantai Pengaturan Hukum Pengelolaan Lingkungan Secara Terpadu. Surabaya: Airlangga University Press.