Hak Atas Tanah yang Diambilalih Kembali oleh Ahli Waris dalam Transaksi Jual Beli Melalui PPAT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 890 K/Pdt/2019)
Main Article Content
Abstract
The sale and purchase transaction of land rights carried out by the heirs as sellers and buyers through the Land Deed Official (PPAT) was not known by the heirs. Thus, giving rise to a lawsuit against the heirs because the land sale and purchase transaction should be able to transfer back into the hands of the heirs, but the judge's consideration rejected it because the lawsuit was blurred and the object of the dispute was unclear. As well as not in accordance with Article 1870 of the Civil Code that this is based on the lack of evidence provided by the heirs as Article 180 HIR adheres to the principle of hereditatis petition where the strength of the heirs still plays an important role as there is a legietieme portie Article 913 of the Civil Code, the second lawsuit lacks parties in the AJB transaction process by PPAT as Article 22 of PP No. 37 of 1998 concerning Regulations on the Position of Land Deed Officials This research was conducted based on quantitative methods that are descriptive quantitative methods. Thus, Decision Number 69/Pdt.G/2017/PN.NJK at the first level in this case does not explain in detail the legal grounds that resulted in the lawsuit being rejected, so that legal protection is needed for landowners of land objects who carry out the sale and purchase transaction process through PPAT with the presence of parties who participate as witnesses in the signing of land objects.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, P. 4. (t.thn.).
UUD 1945, P. 3. (t.thn.).
Santoso, U. (2015). Perolehan Hak Atas Tanah yang berasal dari Reklamasi Pantai. Jurnal Hukum Online, 1-15.
Hartono, M. (2019). KepastianHukum Bagi Warga Negara Indonesia dalamPembuatan Surat Keterangan Waris. Jatiswara, 180-198.
Ayuningutami, P. I. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Peralihan Waris Hak Atas Tanah. Researchgate, 1-11.
Deseandre, A. B. (2012). Peran Notaris/PPAT dalam Jual Beli Tanah Bangunan dengan Sistem Kredit melalui Pembiayaan Bank. Tesis Magister Kenotariatan UI, 62.
Soekanto, S. (2006). Metode Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Perkasa.
Wiradipradja, E. S. (2016). Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penelitian Karya Ilmiah,. Bandung: CV Keni Media.
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum (Vol. Edisi Revisi ). Jakarta: Kencana Prenada Group.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 913. (t.thn.).
Mahkamah Agung. (2017). Putusan Pengadilan Negeri Nomor 69/Pdt.G/2017/PN.NJK, hlm. 25. Direktori Mahkamah Agung.
Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R), Pasal 180. (t.thn.).
Purnawan., N. M. (Agustus 2020). Penjualan Harta Waris Berupa Tanah Tanpa Adanya Persetujuan Ahli Waris Lainnya. Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(2), 6.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 935. (t.thn.).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1870. (t.thn.).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (t.thn.).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 19. (t.thn.).
Pratama, R. N. (2020). Kedudukan Hukum Perjanjian Kredit dengan Jaminan Tempat Usaha. Jurnal Privat Law,, 8(2), 167.
Purnawan, N. M. (2020, 8). Penjualan Harta Waris Berupa Tanah Tanpa Adanya Persetujuan Ahli Waris Lainnya:. Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan, 8(2), 8.
Hadiyanto, I. P., & Anggraini, F. (2020, 6 1). Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Tanah Sertifikat Hak Milik Atas Gugatan Orang Lain. Jurnal Penelitian, 4(1), 1-15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (t.thn.).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 3 . (t.thn.).
Rizky, M., Abubakar, M., & Mansur, T. M. (2020, 12). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah dalam AJB PPAT yang Batal Demi Hukum oleh Putusan Pengadilan. ,, 9(4), 888-905.
Junaedi, G. D. (2022). Tanggung Jawab PPAT Sementara dan Akibat Hukum Akta Jual Beli yang dibatalkan melalui Putusan Pengadilan. Jurnal Suara Hukum, 4(1), 107-136.
Aulia, A. (2022). Prinsip Kehati-hatian PPAT Dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. Recital Review,, 4(1), 244-278.
Perkaban Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, Pasal 53. (t.thn.).
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (t.thn.).
Utomo, H. I., & Wanda, H. D. (2017, 2017). Prinsip Kehati-hatian PPAT dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 467-487.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 36. (t.thn.).
Bram, R. K. (2018, 6). Pengaturan Hak Milik Atas Tanah Yang Dialihkan Untuk Kepentingan Umum Perspektif Perlindungan Pemilik:. Kertha Patrika, Vol. 40, No. 1, hlm. 6., 40(1), 37-44.