Kepemilikan dan Pengendalian Investor Asing pada Perjanjian Hutang yang Dapat Dikonversi (Convertible Loan Agreement) sebagai Instrumen Investasi Luar Negeri

Main Article Content

Shamira Diandra

Abstract

Overseas investment is one way for countries and companies in the country to obtain investment. The concept is given a forum in the Investment Law which provides regulations related to foreign investment in Indonesia, one of which is a derivative form of share acquisition, namely through the mechanism of converting debt into shares in a Convertible Loan Agreement. The research aims to analyse the arrangements related to the legality and concept of Convertible Loan Agreement and how the position of foreign investors in ownership and control through Convertible Loan Agreement. The juridical-normative research method with descriptive research type is used in this research. The research will be processed qualitatively based on literature study with data collection tools in the form of secondary data. Convertible Loan Agreement is one of the foreign investment instruments currently used by foreign investors. However, its provisions refer to the Civil Code and the Company Law. There are no derivative provisions from the Investment Law that define and regulate specifically related to the Convertible Loan Agreement. Convertible Loan Agreement is one of the instruments that can fulfil the element of "control" of foreign investors not only when foreign investors become one of the shareholders, but also before that happens.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Diandra, S. (2023). Kepemilikan dan Pengendalian Investor Asing pada Perjanjian Hutang yang Dapat Dikonversi (Convertible Loan Agreement) sebagai Instrumen Investasi Luar Negeri. UNES Law Review, 6(1), 2753-2763. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1055
Section
Articles

References

Azizah. Hukum Perseroan Terbatas. Cet. 1. Malang: Intimedia, 2015.
Baksh, Abdul Majid bin Nabi dan Khrisnan Arjunan. Businesss Law in Malaysia. Lexis Nexis: 2014.
Cox, James D., Thomas Lee Hazen dan Hedge O’ Neal. Corporations. Boston: Aspen Law & Business, 1977.
Fuady, Munir. Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Cet. 2. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2017.
Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Cet. 6. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Junita, Cyntia Catharina. “Konversi Utang Menjadi Saham Sebagai Kompensasi Tagihan yang Mengakibatkan Dilusi Saham (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 118 PK/Pdt/2017).” Indonesian Notary. Vol. 3. No. 13 (2021).
Johnson, A. “The Impact of Debt Conversion on Corporate Finances”. Journal of Finance, 30(2), (2015).
Mamudji, Sri. Et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Manullang, E. Fernando M. Selayang Pandang Sistem Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016.
Simanjuntak, Ricardo. Teknik Perancangan Kontrak Bisnis. Jakarta: KONTAN Publishing, 2018.
Simanjuntak, Ricardo. Dispute Settlement Mechanisms Under the ASEAN Legal Frameworks. Jakarta: KONTAN Publishing, 2015.
Simamora, Yohanes Sogar. Hukum Perjanjian Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah. Laksbang Pressindo: Yogyakarta, 2009.
Sodik, Jamzani dan Didi Nuryadin. “Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Regional (Studi Kasus Pada 26 Propinsi di Indonesia, Pra dan Pasca Otonomi).” Jurnal Ekonomi Pembangunan. Vol. 10. No. 2 (2005).
Sornarajah, M. The International Law on Foreign Investment. Cambridge: Cambridge University Press, 2012.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
Widjaja, Gunawan dan Kartini Muljadi, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Undang-Undang Tentang Penanaman Modal, UU Nomor 24 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 67 TLN No. 4724, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, LN Tahun 2023 No. 41 TLN No. 6856.
Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 106 TLN No. 4756, sebagaimana terakhir diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, LN Tahun 2023 No. 41 TLN No. 6856.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Peraturan Pemerintah Tentang Bentuk-Bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham, PP Nomor 15 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 28 TLN No. 3812.