Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Helm yang Tidak Sesuai Standar Nasional Indonesia
Main Article Content
Abstract
Pemerintah mengeluarkan regulasi untuk pelaku industri yang memproduksi helm yang harus memenuhi Standar Nasional Indonesia. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2009 yang selanjutnya dirobah ke Nomor 24 Tahun 2013 dan terjadi perubahan lagi ke Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Indonesia. peraturan perundang-undangan tentang penggunaan helm ber-Standar Nasional Indonesia telah diterapkan jauh-jauh hari. Hal tersebut mengingat pentingnya ketertiban lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan para pengguna jalan pada umumnya. Oleh karena itu perlu diupayakan tumbuhnya semangat untuk menaati aturan, semangat untuk menjaga ketertiban, dan menghormati hak orang lain dalam berlalu lintas. Selain itu, dengan langkah-langkah penegakan hukum oleh Polri diharapkan akan tercipta keadaan tertib hukum dibidang lalu lintas dan angkutan jalan raya sehingga dapat mengurangi jumlah berbagai pelanggaran lalu lintas.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Az. Nasution, Hukum perlindungan Konsumen; Suatu Pengantar, (Jakarta, Diadit Media, 2006).
Badan Pusat Statistik Kota Padang, Informasi Terbaru, diakses pada tanggal 20 Maret 2022, https://padangkota.bps.go.id,
Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta, (Yogyakarta, Publishing, 2010),
https://disperindag.kukarkab.go.id/page/tugas-pokok-fungsi, diakses tanggal 14 Februari 2023
Sugandi, T. Vademikum Polisi Lalu Lintas. (Jakarta. Markas Besar Polisi Lalu Lintas. 1999),
Unit laka lantas Polresta Padang 2020.