Keterangan Saksi Verbalisan Sebagai Alat Bukti Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Telaah Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kisaran No. 177/Pid.Sus/2023/Pn Kis Dan Putusan Mahkamah Agung No. 5645 K/Pid.Sus/2023
DOI:
https://doi.org/10.31933/10c2z362Keywords:
Saksi Verbalisan, Alat Bukti, Hukum Acara Pidana, Hak Terdakwa, Pertimbangan HakimAbstract
Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang memiliki kedudukan sentral dalam sistem pembuktian perkara pidana di Indonesia. Dalam praktik peradilan, dikenal istilah saksi verbalisan, yakni penyidik yang memberikan keterangan di persidangan untuk menjelaskan proses pembuatan berita acara pemeriksaan atau menanggapi bantahan terdakwa atas keterangan yang termuat dalam berkas perkara. Keberadaan dan penggunaan keterangan saksi verbalisan menimbulkan perdebatan yuridis, khususnya terkait dasar hukum pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), implikasinya terhadap perlindungan hak terdakwa, serta kesesuaiannya dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum keterangan saksi verbalisan sebagai alat bukti, mengkaji implikasi yuridis penggunaannya terhadap hak terdakwa dan prinsip keadilan, serta menelaah pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 177/Pid.Sus/2023/PN Kis dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5645 K/Pid.Sus/2023, khususnya ketika saksi verbalisan tidak dihadirkan dalam persidangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi verbalisan tidak diatur secara eksplisit sebagai alat bukti dalam KUHAP, melainkan berkembang melalui praktik peradilan dan doktrin. Penggunaan keterangan saksi verbalisan berpotensi menimbulkan persoalan perlindungan hak terdakwa apabila dijadikan dasar pembuktian utama tanpa dihadirkan dan diuji secara langsung di persidangan. Pertimbangan hakim dalam kedua putusan menunjukkan kecenderungan untuk tetap menilai keterangan saksi verbalisan secara terbatas dan tidak berdiri sendiri, serta harus didukung oleh alat bukti lain yang sah. diperlukan penegasan batasan yuridis penggunaan keterangan saksi verbalisan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam proses peradilan pidana.
Downloads
References
Adami Chazawi, H. Lembaga Peninjauan Kembali Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Alamri, Hadi. “Kedudukan Keterangan Ahli sebagai Alat Bukti menurut KUHAP.” Lex Privatum 5(1) (2017): 31.
Alamri, Hadi. Kedudukan Keterangan Ahli sebagai Alat Bukti Menurut KUHAP. Lex Privatum, Vol. V No. 1, 2017.
Ali, Zainudin. Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2006. Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Ante, Susanti. “Pembuktian dan Putusan Pengadilan dalam Acara Pidana.” Lex Crimen II(2) (2013): 1–10.
Asmawie, M. Hanafi. Ganti Rugi dan Rehabilitasi Menurut KUHAP. Jakarta: Pradnya Pratama, 1992. A
Bayu Setiawan. “Penerapan Hukum Progresif oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif.” Kosmik Hukum 18(1) (2018): 1–10.
Clifford, Boye Alvhan, dkk. “Penerapan Diskresi pada Putusan Hakim.” Diponegoro Law Review 5(2) (2016).
Dyana, S., dkk. “Legalitas Keterangan Saksi Verbalisan dalam Kasus Tindak Pidana.” Supremasi Jurnal Hukum 5(2) (2022): 187–198.
Echols, John M., dan Hassan Shadily. Kamus Inggris–Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Effendi, Tolib. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Effendy, Marwan. Pokok-pokok Hukum Acara Pidana. Jakarta: Gaung Persada, 2012.
Elvandari, H. “Kedudukan Hukum Saksi Verbalisan sebagai Alat Bukti Petunjuk.” Jurnal Bedah Hukum 4(2) (2020): 14.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualitas Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Fuady, Munir. Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata). Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.
Fuady, Munir. Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat). Bandung: Refika Aditama, 2009.
Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. St. Paul, MN: Thomson Reuters, 2019.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Hiarieej, Eddy OS. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.
HS, Salim, dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Press, 2017.
ICJR. “Penerapan Prinsip yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana.” https://icjr.or.id/
International Covenant on Civil and Political Rights. “Mengenal Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.” https://icjr.or.id/mengenal-kovenaninternasional-hak-sipil-dan-politik/
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum MA RI. https://jdih.mahkamahagung.go.id
Julya Ergina Putri, “Keterangan Saksi Verbalisan…,” Verstek, UNS.
Kaligis, O.C. Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. Bandung: Alumni, 2006.
Kartika, Arie, dkk. “Aplikasi Kebijakan Hukum Pidana…” USU Law Journal 3(1) (2015).
Leden Marpaung. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan). Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Lexy J. Moleong. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006.
Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni, 2007.
Muhammad, Rusli. Kemandirian Pengadilan Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2010.
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.
Munthe, Irfansyah, dkk. “Kedudukan Unsur Mens Rea…” Journal of Science and Social Research 7(4) (2024).
Murniasih, S. “Pembuktian Berdasar Keterangan Saksi Verbalisan Akibat Pencabutan BAP.” Verstek 7(2) (2019).
Nababan, Lia Daniati. “Kedudukan Saksi Verbalisan dalam KUHAP.” Jurnal FH Universitas Riau 5(2) (2018): 3.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Hukum. Bandung: CV Mandar Maju, 2008.
Nasution, Mayang S.N., dkk. “Kekuatan Keterangan Saksi Verba Lisan.” AsSyar’i 5(2) (2023): 609.
Pengadilan Negeri Jantho. “Alat Bukti dalam Perkara Pidana Menurut KUHAP.” https://www.pn-jantho.go.id/
Putri, Julya Ergina. “Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Verbalisan…” Verstek 9(1) (2023): 83.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 27 PK/Pid/2003.D. Internet
Putusan Mahkamah Agung Nomor 5645 K/Pid.Sus/2023.
Raharja, Dwi Wahyuni Kusuma. Kedudukan Saksi Verbalisan Sebagai Alat Bukti…. Skripsi FH UMS, 2010. 43
Rahim, Abdul Jabar, dan Dirawati. “Penyelesaian Pidana Menurut Adat Tolaki.” Jurnal Hukum Responsif 7(2) (2019).
Renuat, Firdaus, dkk. Pengantar Hukum Pidana. Padang: CV Gita Lentera, 2023.
Rizal, Moch Choirul. Diktat Hukum Acara Pidana. Kediri: LSHP, 2021.
Rohman, dkk. “Sistem Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia…” JIMMI 1(3) (2024).
Rozi, Fachrul. “Sistem Pembuktian dalam Proses Persidangan.” Jurnal Yuridis UNAJA 1(2) (2018).
Sasangka, Hari, dan Lily Rosita. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2003.
Soebekti dan R. Tjitrosudibjo. Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1980.
sshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Barda Nawawi Arief dan Muladi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992.
Sudjito. Hukum dalam Pelangi Kehidupan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2022.
Syahrum, Muhammad. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Riau: Dotplus Publisher, 2022.
Takariawan, Agus. “Sistem Peradilan Pidana.” Dalam Hukum Pidana Materiil dan Formil, ed. Topo Santoso & Eva Achjani Zulfa. Jakarta: USAID, 2015.
Tangkau, Hans C. Hukum Pembuktian Pidana. KTI FH Manado, 2011.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 177/Pid.Sus/2023/PN Kis.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
United Nations. ICCPR, CAT, UNCAC—diratifikasi dengan UU 12/2005, UU 5/1998, dan UU 7/2006.s
Wahid, Abdul dan Junaedi. “Urgensi Saksi Verbalisan dalam Perkara Tindak Pidana.” Maleo Law Journal 6(1) (2022).
Wardhana, Dharma. Fair Trial dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia. Tesis UII, 2017.
Wisudanto, Wisnu Tegar. Penggunaan Daya Paksa Sebagai Alasan Pemaaf…. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2014.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rotua Nauli Br Panjaitan, Marlina, Yati Sharfina Desiandri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















