Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Yang Berusia di Bawah 14 Tahun

Studi Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Psp

Authors

  • Rifka Candela Sihombing Universitas Sumatera Utara
  • Marlina Universitas Sumatera Utara
  • Yati Sharfina Desiandri Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31933/5c140191

Keywords:

Anak, Pemidanaan, Persetubuhan, SPPA, Yudisial

Abstract

Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan subjek hukum yang harus memperoleh perlindungan khusus dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa penjatuhan pidana terhadap anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, dan menjadikan pidana penjara sebagai upaya terakhir. Penelitian ini mengkaji tiga permasalahan utama, yaitu pengaturan hukum mengenai tindak pidana persetubuhan dan pencabulan bagi anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia, pengaturan penjatuhan pidana penjara terhadap anak yang berusia di bawah 14 tahun dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak di bawah 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sedangkan mekanisme penjatuhan pidana terhadap anak pelaku diatur secara khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang tersebut pada prinsipnya membatasi penjatuhan pidana penjara terhadap anak di bawah 14 tahun dan mengutamakan sanksi tindakan. Namun demikian, dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Psp, hakim tetap menjatuhkan pidana penjara dengan pertimbangan beratnya perbuatan, dampak psikologis terhadap korban, serta kebutuhan perlindungan masyarakat dan efek jera. Kesimpulan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan yang berusia di bawah 14 tahun menunjukkan adanya ketegangan antara prinsip perlindungan anak dan tuntutan keadilan substantif. Pertimbangan hakim dalam putusan yang dikaji cenderung menitikberatkan aspek represif, sehingga diperlukan penegasan batasan pemidanaan serta penguatan pendekatan pembinaan agar tujuan sistem peradilan pidana anak dapat terwujud secara adil, proporsional, dan berorientasi pada masa depan anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aburaera, Soekarno, Muhadar, dan Maskun, Filsafat Hukum: Teori dan Praktik, Jakarta: Kencana, 2013.

Al Bahgdadi, Muhammad Junaedi, Atin Meriati Isnaini, dan Sumarni, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelaku Investasi Ilegal 46 Platform FEC (Future E-Commerce) (Studi di Desa Penujak Kabupaten Lombok Tengah)”, Unizar Recht Journal, Volume 3, No. 4, Desember, 2024, https://urj.unizar.ac.id/urj/article/download/219/130/643 diakses 17 Mei 2025.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Andayani, I Dewa Ayu Yus, “Pidana Penjara dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, YUSTITIA, Volume 12, No. 1, Desember 2018, https://ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/161 diakses 17 Mei 2025.

Ansari, Muhammad. 2022. “Analisis Sanksi Pidana Terhadap Anak Di Bawah Umur Sebagai Pelaku Penganiayaan Berat”. Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang.

Asdar, Metode Penelitian Pendidikan: Suatu Pendekatan Praktik, Bogor: Azkiya Publisihing, 2018.

Binawan, Al. Andang dan Tanius Sebastian, Menim(b)ang Keadilan Eko-Sosial, Jakarta: Epistema Institute, 2012.

Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: Gramedia, 2002.

Faiz, Pan Mohamad, "Teori Keadilan John Rawls”, Jurnal Konstitusi, Volume 6, No. 1, April 2009, https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2847573 diakses 17 Mei 2025.

Hadjon, Philipus M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2011.

Hafid, Wildan Rakhadian, Hanuring Ayu Ardhani Putri, dan Hafid Zakariya, "Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Rental Mobil”, Jurnal Bevinding, Vol 01, No. 11, Februari 2024, https://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1115/732 diakses 17 Mei 2025

HS, Salim, dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Rajawali Press, 2017.

Jaya, Elly Patma. 2019. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum Berstatus Residivis”. Tesis, Program Studi Master Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya.

Kasanda, Muhammad dan Ngadino, “Perlindungan Hukum Yang Berkeadilan Korektif Kepada Mitra Usaha Lainnya Dalam Penggabungan Perseroan Terbatas”, NOTARIUS, Volume 15, No. 1, April 2022, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/46045/2140 9 diakses 17 Mei 2025.

Khairunnisya, Nia. 2023. “Kebijakan Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Yang Menyebabkan Luka ((Studi Penetapan Nomor: 15/Pen.Div/2021/PN Rap Dan Penetapan Nomor: 47/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mdn)”. Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Lapamusu, Iin, Telly D Wua, dan NF Kaunang, “Peran Pemerintah Desa Dalam Menanggulangi Kenakalan Remaja Di Desa Balahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo” Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 2, No. 1, Juni 2018, http://ejournal.unima.ac.id/index.php/jce/article/view/442 diakses 13 Mei 2025.

Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Medan: Sofmedia, 2012.

Mallisa, Wagino, La Niasa, St. Fatmawati. L, “Tindak Pidana Pencabulan (Suatu Tinjauan Kriminologi)“, Sultra Law Review, Volume 01, No. 01, April 2019,https://jurnalunsultra.ac.id/index.php/sulrev/article/download/722/435/ diakses 17 Mei 2025.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada, 2011.

Maulia, Alvia Nindhita. 2024. “Penjatuhan Sanksi Pidana Dalam Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Pengadilan Negeri Malang Pada Putusan Perkara (Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/Pn.Mlg)”. Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang.

Moleong, Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 2006.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Muhammad, Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya, 2007.

Nasution, Bahder Johan, Metode Penelitian Hukum, Bandung: CV. Mandar Maju, 2008.

Nawawi, Hadari Metode, Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: UGM Press, 2003.

ND, Mukti Fadjar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Prasetyo, Dwi dan Ratna Herawati, “Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka di Indonesia”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 4, No. 3, September 2022, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/download/14400/80 34 diakses 17 Mei 2025.

Purwito, Edy, “Konsep Perlindungan Hukum Konsumen dan Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Produk Gula Pasir Kadaluarsa di Kota Surabaya”, DEKRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum), Volume 13, No. 1, 47 Juni 2023, https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/dekrit/article/download/142/ 157/597 diakses 17 Mei 2025 diakses 17 Mei 2025.

Rahardjo, Satjipto, Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, 2008.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Ad- itya Bakti, 2000.

Rahman, Aji Halim. 2020. “Perjanjian Baku Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Dihubungkan dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, PRESUMPTION of LAW, Volume 2, No. 2, Oktober, 2020, https://ejournal.unma.ac.id/index.php/jpl/article/view/799/501 diakses 17 Mei 2025.

Rawls, John, A Theory oj Justice (Teori Keadlian), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Rinaldi, Kasmanto, Afrizal, dan Muhamad Maulana, “Pendekatan Attachment Sebagai Salah Satu Upaya Pencegahan Juvenile Deliqency”, BHAKTI NAGORI Jurnal Pengabdian Masyarakat, Volume 2 No. 2, Desember 2022, https://ejournal.uniks.ac.id/index.php/bhakti_nagori/article/download/2 612/2057 diakses 17 Mei 2025.

Safitri, Yuli Dwi, Ibrizal Karomi, dan Alvin Faridl, “Dampak Globalisasi Terhadap Moralitas Remaja di Tengah Revolusi Digital”, Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, Volume 1, No. 4, Agustus 2024, https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jmia/article/download /1875/1730/7451 diakses 17 Mei 2025.

Sari, Liani, “Hakikat Keadilan Dalam Hukum”, Legal Pluralism: Journal of Law Science,Volume 2, No. 2, Juli 2012. https://www.researchgate.net/publication/372778769_HAKEKAT_KE ADILAN_DALAM_PERSPEKTIF_FILSAFAT_HUKUM diakses 17 Mei 2025.

Sari, Milya dan Asmendri, “Penelitian Kepustakaan (Library Research) Dalam Penelitian Pendidikan IPA”, NATURAL SCIENCE: Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, Volume 6, No. 1, Juni 2020, https://pdfs.semanticscholar.org/39a7/6587236e08ac79c911e9ede52e1 d8d0ec854.pdf diakses 17 Mei 2025.

Siagian, Pranggi, Alvi Syahrin, Mahmud Mulyadi, Marlina, "Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Kejahatan," USU Law Journal, Vol.3,.No. 2, Agustus 2015, https://www.neliti.com/id/publications/14274/penjatuhan-sanksipidana-terhadap-anak-pelaku-kejahatan diakses pada 17 Mei 2025.

Sianturi, Jimmy Fernando Dapot. 2018. “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas Oleh Anak Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia (Studi Putusan Pengadilan Negeri No. 212/Pid. B/2013/PN-PMS)”. Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.Darmini Roza dan Gokma Toni Parlindungan, Teori Positivisme Hans Kelsen Mempengaruhi Perkembangan Hukum Di Indonesia, Lex Jurnalica, Vol. 18 No. 1 (2021).

Sidharta, Bernard Arief, Ilmu Hukum Indonesia: Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik yang Responsif terhadap Perubahan Masyarakat, Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.

Sihombing, Yakub Frans, dkk, “Penanganan Perkara Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Berdasarkan Putusan No. 05/Pid.Sus-Anak/2016/Pn.Gst”, Jurnal Ilmiah Penelitian LAW_JURNAL, Volume II, No. 1, Juli 2021, https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/law_jurnal/article/downlo ad/1450/1266 diakses 17 Mei 2025.

Soebardhy, dkk., Kapita Selekta Metodologi Penelitian, Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media, Pasuruan, 2019.

Syahrum, Muhammad, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis, Riau: Dotplus Publisher, 2022.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang

Yusyanti, Diana, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 20, No. 4, Desember 2020, https://www.researchgate.net/publication/348198004_Perlindungan_Hu kum_terhadap_Anak_Korban_dari_Pelaku_Tindak_Pidana_Kekerasan_Seksual, diakses pada 17 Mei 2025.

Downloads

Published

2026-06-07

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Yang Berusia di Bawah 14 Tahun: Studi Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Psp. (2026). UNES Law Review, 8(4), 1232-1246. https://doi.org/10.31933/5c140191