Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Bullying di Lingkungan Panti Asuhan (Studi Pada Panti Asuhan Nurul Solihin Palangka Raya)
DOI:
https://doi.org/10.31933/pze55k51Keywords:
Bullying, Panti Asuhan, Pelindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta menjelaskan mengenai bentuk-bentuk perilaku Bullying yang terjadi di lingkungan panti asuhan. Kemudian menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya bullying di Panti Asuhan, serta perlindungan hukum yang diberikan kepada korban bullying. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan melakukan wawancara, observasi, serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan bullying, baik secara fisik maupun verbal sering kali disebabkan oleh faktor internal, seperti lingkungan keluarga, tekanan dari dari teman sebaya, dan pengaruh media. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban bullying terdapat diantaranya dalam KUHAP, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum Dan Pengkajian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 134.
Amiruddin, 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.Raja GrafindoPersada, Jakarta, hlm 34.
Anita & Triasavira, M. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Dan Pelaku Tindak Pidana Praktik Bullying Di Lingkungan Sekolah”, Jurnal Jendela Hukum
B.N Marbun, Kamus Hukum Indonesia, Edisi Kedua Direvisi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2009.
Bambang Waluyo, 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 16
Bunga, D. (2019). Analisis Cyberbullying Dalam Berbagai Perspektif Teori Viktimologi. Vyavahara Duta, 14(2), 48–63.
Casey Broen dan Steven T. Pattenson. 2012. “Bullying and School Crisis Intervention”, Internasional Journal of Humanities and Social Science
Darmayanti, H. K. K., Kurniawati, F., & Sitomorang, D. B. (2019). Bullying di Sekolah: Pengertian, Dampak, Pembagian dan Cara Menanggulanginya. Pedagogia Jurnal Ilmu Pendidikan, Vol. 17 No.1
Dwi Laning, Vina. (2018). Kenakalan Remaja dan Penanggulangannya. Klaten: Cempaka Putih. Farhan Basyirudin, “Hubungan Antara Penalaran Moral Dengan Perilaku Bullying Para Sntri Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Assa‟adah Serang Banten”, (Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2010).
Ellya Rakhmawati. 2013. “Pengaruh Layanan Bimbingan Kelompok Terhadap Perilaku Bullying Pada Siswa Kelas VIII SMP H ISTRIATI Semarang Tahun Pelajaran 2009/2010”, Jurnal Penelitian PAUDIA, 1.
Elok Halimatus Sa‟diyah. 2009. “Bullying: Anti Sosial Atau Kecenderungan Umum Perilaku Sosial”, Jurnal Psikologi Islam, 2.
Fikriana, A., & Hartantri, A. (2023). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Bullying di Sekolah Menengah Pertama dalam Prosedur Siyasah. Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik Dan Komunikasi Indonesia, 2(1), 32–38.
Fikriyah, S., Mayasari, A., Ulfah, U., & Arifudin, O. (2022). Peran Orang Tua Terhadap Pembentukan Karakter Anak Dalam Menyikapi Bullying. Jurnal Tahsinia, 3(1), 11 19.
Fitria Chakrawati, 2015. Bullying siapa takut?, Solo: Tiga Ananda
Gde Oka Dharmawan Carma, 2018, “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme Di Bali”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Yogyakarta. http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan hukum-menurut-para-ahli/ di akses pada tanggal 24 Mei 2025 pada pukul 10.00 WIB
Harris, S & Petrie, F. 2003. “Bullying: The Bullies, The Victims, The Bystanders”. Lantham,. Md: Scarecrow Press.
Helaludin. 2019. “Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Teori & Praktik”. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.
Ihkam, M. D., & Parwata, I. G. N. (2016). Tindak Pidana Cyber Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Kertha Wicara, 9(11), 1 10.
Ilahia, S. N. K., & Asisti, P. A. (2024). Fenomena Bullying di Kalangan Siswa dalam Perspektif Hukum dan HAM. Jurnal Hukum Pendidikan, 2(2), 1 22.
J.R.Raco, 2010, Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik, dan Keunggulannya, Jakarta: PT.Grasindo
Jelita, N. S. D., Iin, P., & Aniq, K. (2021). Dampak bullying terhadap kepercayaan diri anak. Jurnal Ilmiah Kependidikan, 11(2), 232–240.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lexy J. Moleong. 2010. “Metodelogi Penelitian Kualitatif”. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Milles, B. M., & Huberman, A. M. (2009). Analisis Data kualitatif. Jakarta: UI Press.
Muhammad (2009). “Aspek Pelindungan Anak dalam Tindak Kekerasan (Bullying) terhadap Siswa Korban Kekerasan di Sekolah”. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 3 September.
Novianti. (2019). “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying”. Bidang Hukum Badan Keahlian DPR RI. Vol. XI, No.08/II/Puslit/April/2019
Nugrahani, F. (2014). Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Solo: Cakra Books.
Nuraini, 2021. Perlindungan Anak dalam Lembaga Pengasuhan. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, Vol. 5, No. 2, hlm. 123.
Palupi, M.C.T. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Bullying Dalam Perspektif Viktimologi, MLJ: Merdeka Law Journal, Vol. 1 No. 2
Peraturan Menteri Sosial RI No. 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak di Lembaga Pengasuhan Sosial Anak.
Priyatna, Andri 2010. Lets End Bullying. Jakarta. PT Elex Media Komputindo
Ramadhani Fitria, 2022. Evaluasi Pelaksanaan Hak Anak di Lembaga Pengasuhan Anak di Aceh, Jurnal Perlindungan Anak dan Kesejahteraan Sosial, Vol. 5, No. 2. hlm. 112–118.
Rifa Hidayah. 2009. “Antisipasi Kekerasan Dalam Dunia Pendidikan”, Jurnal Psikologi Islam (PSIKOLISLAMIKA), 2 (Juli, 2009).
Rochaeti, Nur. (2008). “Model Restorative Justice sebagai Alternatif Penanganan bagi Anak Delinkuen di Indonesia”. MMH Jilid 37 No. 4, hal. 239.
Rulan Aprestiandy Sonya, (2020). Otonomi 20: 396–406.
Salim HS,dkk, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Desertasi,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Seijiwa, 2008, Bullying Mengatasi Kekerasan Di Sekolah dan Lingkungan Sekitar Anak, Jakarta: Grasindo
Sejiwa. 2018. “Bullying Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan Sekitar”. Grasindo.
Shafadila Muthia, Dahlia Haliah, dan Ardiansyah, 2022. Upaya Perlindungan Hukum Panti Asuhan Ad-Dhuha Kubu Raya dalam Memenuhi Hak Pemeliharaan Anak, ResearchGate.
Soejono Soekanto, 1982. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, hlm 10.
Sucipto. 2012. “Bullying dan Upaya Meminimalisasikannya”, Jurnal Bimbingan dan Konseling/ Psiokopedagogia, 1 .
Surilena, S. (2016). Perilaku Bullying (Perundungan) pada Anak dan Remaja. Cermin Dunia Kedokteran, 43(1), 35–38.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang, No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Terhadap Saksi Dan Korban (LPSK).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Novea Elysa Wardhani, Elin Sudiarti, Ivani Dominica

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















