Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Perkara Hak Asuh Anak Diluar Perkawinan Warga Negara Asing di Indonesia
Studi Putusan: Nomor 117/ Pdt.G/2019/ PN PLK
DOI:
https://doi.org/10.31933/7b7zwc43Keywords:
Analisis Yuridis, Pertimbangan Hakim, Hak Asuh Anak, Warga Negara AsingAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis Kompetensi Yurisdiksi Pengadilan Palangka Raya dalam memeriksa dan memutus perkara hak asuh antar-Warga Negara Asing di Indonesia berdasarkan Studi Putusan Nomor 117/PDT.G/2019/PN. PLK. Fokus penelitian ini yaitu, menganalisis pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Palangkara Raya terhadap Kompetensi Yurisdiksi Perkara hak asuh anak luar perkawinan Warga Negara Asing (WNA), dan pertimbangan Hakim dalam perkara Hak asuh anak berdasarkan prinsip Hukum nasional dan hukum Perdata Internasional. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan Pengadilan Negeri Palangka Raya memiliki kompetensi yurisdiksi absolut dan relatif dalam memeriksa perkara tersebut, walaupun para pihak berkewarganegaraan asing dan tinggal (domisili) di Palangka Raya, hal tersebut sesuai dengan rujukan prinsip hukum Foru Rei (tempat tinggal tergugat) dan prinsip hukum Forum Actoris (tempat tingal penggugat), dan Locus perbuatan hukumnya (Locus Legit Actum), yang dimana prinsip tersebut sesuai dengan ketentuan hukum perdata internasional. Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, dengan usia anak masih balita, Hakim menetapkan hak asuh kepada ibu, akan tetapi tetap memberi akses kepada ayah untuk bertemu, dan memenuhi kewajiban anak.
Downloads
References
Soerjono Soekanto, 2009, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers di Jakarta.
Harahap, M. Y, 1975, Hukum Perkawinan Nasional. Medan, Zahir Trading
Sudarmono, 2010, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta, PT Rineka Cipta.
Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa.
Soeroso, 2020, Pengantar Hukum Perdata Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Dr. Wiwik Sri Widiartaty, S. H., M.H., 2024, Buku Ajar, Metode Penelitian Hukum, Publika Global Media, Kota Yogyakarata.
Sudikno Mertokusumo, 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
M. Yahya Harahap, 2017, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika.
Ilham, M., & Koto, A, 2019, Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa Kontrak Dagang Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 09/Pdt. G/2006/PN. JBI). Restitusi: Jurnal Mahasiswa Ilmu Hukum, Vol.6 No.1.
Halimul Nabil Arfardila Arthana dan M. Syaprin Zahidi, 2022, “Analisis Kebijakan Deportasi Warga Negara Asing pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Indonesia”, Reformasi: Jurnal Administrasi Publik Dan Pembangunan Vol. 12, No. 2.
Sasube, E. M, 2021, Permohonan Untuk Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Jurnal: Lex Crimen Vol. 10, No.10.
Farahi, A., & Ramadhita, R, 2016 Keadilan Bagi Anak Luar Kawin Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Jurnal Hukum Dan Syari’ah, Vol.8 No.2.
Djumatul Akhiriyah Isnaini, (2022), Kedudukan Hukum Anak Di Luar Perkawinan (Studi Komparati Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Skripsi, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Nomor 1019).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/ 2010 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Diundangkan dalam berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010).
Konvensi Den Haag Tahun 1996 Tentang Yurisdiksi, Hukum Yang Berlaku, Pengakuan, Pelaksanaan, Dan Kerjasama Dalam Perlindungan Anak (The Hague Convention of 1996 on Jurisdiction, Applicable Law, Recognition, Enforcement and Co-operation in Respect of Parental Responsibility and Measures for the Protection of Children).
Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nerlandsch-indie (AB), Saatsblad Van Nederlandsh-Indie Tahun 1847 Nomor 23.
Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, RI, Nomor Reg. 117/PDT.G/2019/PN.PLK, tentang Perkara Hak Asuh Anak di Luar Perkawinan, Tanggal 10 Desember 2010.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Naik Josua Simamora, Tahasak Sahay, Elin Sudiarti, Novea Elysa Wardhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















