Perlindungan Hak Cipta dan Royalti Bagi Para Pencipta Lagu Dalam Penggunaan Lagu  Platform di Digital Streaming.

Authors

  • Aloysius Jayden Universitas Pelita Harapan
  • Reyza Reswara Universitas Pelita Harapan
  • Muhammad Ilham Hashandy Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.31933/psp3yp58

Keywords:

Hak Cipta, Royalti, Cover Lagu, Media Digital, Perlindungan Hukum

Abstract

Perlindungan hak cipta merupakan aspek penting dalam menjaga hak moral dan ekonomi pencipta lagu di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan maraknya penggunaan lagu di platform streaming seperti YouTube, Spotify, dan TikTok. Meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, masih terdapat kesenjangan nyata antara pengaturan normatif dan praktik di lapangan, khususnya terkait mekanisme perizinan, penarikan, dan distribusi royalti. Penelitian ini bertujuan menilai sejauh mana efektivitas penerapan regulasi tersebut dalam melindungi hak cipta lagu, dengan fokus pada praktik cover lagu dan monetisasi konten di platform media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, analisis literatur hukum, serta telaah kasus pelanggaran hak cipta di ruang digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum belum optimal akibat rendahnya kesadaran hukum para kreator, kelemahan penegakan hukum, tumpang tindih kewenangan lembaga, dan belum transparannya sistem pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan literasi hukum, penguatan regulasi teknis, digitalisasi dan integrasi basis data royalti, serta sinergi berkelanjutan antara pemerintah, LMK, dan platform digital untuk mewujudkan perlindungan hak cipta yang lebih adil, praktis, dan akuntabel.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Analisis Perbandingan Skema Royalti Berbasis Pro-Rata (Pro-Rata) dan Berbasis Pengguna (User-Centric) dalam Layanan Streaming Musik. (2022). Jurnal Hukum dan Teknologi, Vol. 8, No. 2, hlm. 101-115.

Analisis Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu di Platform Digital Streaming Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. (2021). Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12, No. 1, hlm. 45-60.

Aspek Hukum Kontrak Lisensi Musik Antara Pencipta Lagu dan Platform Digital Streaming. (2021). Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18, No. 3, hlm. 250-265.

Castle, C. L., & Feijóo, C. (2021). Study on the artists in the digital music marketplace: Economic and legal considerations (SCCR/41/3). World Intellectual Property Organization. Retrieved from https://www.wipo.int/edocs/mdocs/copyright/en/sccr_41/sccr_41_3.pdf

CISAC. (2025). Global collections report 2025. International Confederation of Societies of Authors and Composers. Retrieved from https://www.cisac.org/cisac-global-collections-report-2025

Efektivitas Pemanfaatan Teknologi Blockchain dalam Peningkatan Transparansi Pembayaran Royalti Musik Digital. (2022). Jurnal Inovasi Hukum, Vol. 9, No. 4, hlm. 301-318.

Faturahman, R., & Riswandi, B. A. (2024). Perlindungan hukum pencipta musik pada penghimpunan dan pendistribusian royalti platform digital Spotify. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2(2), 91–112.

Febrian, M. N., Setyawati, R., Noventri, A., & Mahendra, Y. (2024). Review of legal certainty of royalty collection on music and/or songs: A comparative study of Indonesia and Russia. Realism: Law Review, 3(1), 115–143. https://doi.org/10.71250/rlr.v3i1.57

Girsang, James E. (2020). Digital Rights Management dan Penerapannya dalam Perlindungan Hak Cipta Musik. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, Eddy O.S. (2021). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Airlangga University Press.

Implementasi Lisensi Wajib (Compulsory License) Terhadap Penggunaan Lagu oleh Platform Digital Streaming: Tinjauan Hukum Ekonomi. (2020). Jurnal Hukum Pembangunan Nasional, Vol. 15, No. 2, hlm. 88-102.

Jened, Rahmi. (2019). Hak Kekayaan Intelektual: Hak Cipta, Paten, dan Merek. Jakarta: Kencana.

Kajian Yuridis Terhadap Konsep Hak Mengumumkan (Right of Communication to the Public) dalam Lisensi Musik Digital. (2020). Jurnal Hukum Pidana dan Bisnis, Vol. 4, No. 1, hlm. 1-15.

Kesowo, Bambang. (2017). Hak Cipta di Indonesia: Isu-Isu Kontemporer dan Penerapannya di Era Digital. Jakarta: Rajawali Pers.

Lei, X. (2023). Pro-rata vs user-centric in the music streaming industry. Economics Letters, 226, 111111. https://doi.org/10.1016/j.econlet.2023.111111

Model Distribusi Royalti Musik dalam Ekosistem Digital: Studi Kasus Pengelolaan Hak Cipta oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia. (2021). Jurnal Perspektif Hukum, Vol. 21, No. 4, hlm. 350-365.

Moreau, F., Haampland, O., Johannessen, R., & Wikström, P. (2022). Fairness and royalty payment systems on music streaming platforms. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.4248175

Nugroho, Susanti Adi. (2019). Hukum Hak Cipta dalam Pemanfaatan Teknologi Digital. Bandung: Refika Aditama.

Perlindungan Hak Moral Pencipta Lagu di Era Digital Streaming: Studi Komparatif Hukum Indonesia dan Hukum Internasional. (2022). Jurnal Studi Hukum, Vol. 25, No. 1, hlm. 75-90.

Perlindungan Hak Terkait (Related Rights) Bagi Pelaku Pertunjukan di Platform Digital Streaming: Fokus pada Hak Produser Rekaman dan Artis. (2023). Jurnal Hukum Internasional, Vol. 20, No. 1, hlm. 1-18.

Saidin, OK. (2018). Aspek Hukum Hak Cipta di Era Teknologi Informasi. Jakarta: Kencana.

Sembiring, Sentosa. (2017). Perlindungan Hukum Hak Cipta di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Simanjuntak, Ricardo. (2020). Aspek Hukum dalam Industri Musik dan Royalti Online. Yogyakarta: Deepublish.

Sinaga, E. J. (2020). Pengelolaan royalti atas pengumuman karya cipta lagu dan/atau musik. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3), 553–578. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.553-578

Tantangan Penarikan Royalti Hak Cipta Lagu Melalui Digital Streaming Service di Indonesia. (2023). Jurnal Hukum Multipress, Vol. 10, No. 2, hlm. 150-165.

Downloads

Published

2026-06-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Hak Cipta dan Royalti Bagi Para Pencipta Lagu Dalam Penggunaan Lagu  Platform di Digital Streaming. (2026). UNES Law Review, 8(4), 1157-1165. https://doi.org/10.31933/psp3yp58

Most read articles by the same author(s)