Kegiatan Eksekutif Dan Perizinan Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional

Authors

  • Aloysius Jayden Universitas Pelita Harapan
  • Reyza Reswara Universitas Pelita Harapan
  • Muhammad Ilham Putra Hashandy Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.31933/ndb3dz18

Keywords:

Kewenangan Eksekutif, Perizinan, Hukum Administrasi Negara, Tanggung Jawab Negara, Hukum Internasional

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengawasan terhadap kegiatan eksekutif dalam kebijakan perizinan yang memiliki implikasi hukum tidak hanya pada tingkat nasional tetapi juga internasional. Dalam praktik pemerintahan modern, tindakan eksekutif seperti penerbitan, perubahan, dan pencabutan izin sering kali menimbulkan persoalan yuridis akibat lemahnya penerapan asas legalitas dan akuntabilitas publik, serta potensi pelanggaran terhadap kewajiban internasional negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara simultan bagaimana prinsip-prinsip hukum administrasi negara mengatur dan membatasi kewenangan eksekutif dalam perizinan, serta bagaimana tindakan tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab hukum internasional apabila melanggar perjanjian atau norma global yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan komparatif, yang berfokus pada studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan instrumen hukum internasional seperti Articles on State Responsibility dan Vienna Convention on the Law of Treaties. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perizinan merupakan manifestasi kewenangan eksekutif yang wajib dijalankan berdasarkan asas rule of law dan good governance, serta harus sejalan dengan prinsip tanggung jawab negara dalam hukum internasional untuk menjaga legitimasi dan kredibilitas hukum pemerintahan Indonesia di tingkat global.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abhinaya, Dimas Naufal. “Peran Hukum Administrasi Negara untuk Mencegah Korupsi diIndonesia”. Gorontalo Law Review 6, no 1 (2023): 149–54.

Amalia, Disa. “Tantangan dalam Penegakan Hukum Administrasi Negara di Era Digital: Prespektif Perlindungan Data Pribadi”. JUMEA 1, no 1 (2023): 1–8.

Awaliyah, Siti, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini, Nengah I. Suastika, en Ruslan. “Enforcement of illegal fishing laws that was done by foreign ships in the indonesian sea region, viewed from international sea law”. International Journal of Criminology and Sociology 9 (2020): 1164–73. https://doi.org/10.6000/1929-4409.2020.09.137.

Ayuningtiyas, Fitri. “Implikasi Pemerintah Terkait Pelayanan Publik Secara Online dalam Prespektif Hukum Administrasi Negara”. Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan 2, no 3 (2022).

Berlakunya, Pasca, en Undang-undang Administrasi Pemerintahan. “Kajian Terhadap Tindakan Administrasi pada Kekuasaan Yudikatif Pasca Berlakunya UU Administrasi Pemerintahan”. Jurnal Legislasi Indonesia 2, no 1 (2021): 59–80.

Budiman, Budiman. “Penerapan Corporate Social Responsibility Perusahaan Ditinjau Dari Teori Kesejahteraan Sosial Dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”. Jurnal Hukum Mimbar Justitia 5, no 1 (2019): 73. https://doi.org/10.35194/jhmj.v5i1.1104.

Firmansyah, Vicky Zaynul, en Firdaus Syam. “Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi dalam Diri Pemerintahan Indonesia”. Integritas : Jurnal Antikorupsi 7, no 2 (2022): 325–44. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.817.

Hanafiah, Rafina Wiyanti. “Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara”. Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum 21, no 2 (2022): 84–86.

Hermawan, Adellya Salsabilla. “Penerapan Asas Asas Hukum Administrasi Negara Dalam Instrumen Pemerintahan Yang Baik”. JSHP 2, no 3 (2022): 58–67.

Indah, Oksilia Yulita. “Peran administrasi negara dalam prespektif hukum di indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum Prima 7, no 1 (2024): 60–71.

Muthowif. Hukum Administrasi Negara Kontemporer Teori dan Praktik, 2025.

Nazarudin, Nazarudin, Achmad Abubakar, en Halimah Basri. “Nikah Sirri dan Problematikanya”. Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no 3 (2023): 4736–50. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/2215%0Ahttp://files/2596/Nazarudin et al. - 2023 - Nikah Sirri dan Problematikanya.pdf.

Oktarina, Evi. “Aspek Hukum dalam Pelaksanaan Administrasi Publik di Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum 7, no 2 (2021): 151–62.

Prasetyo, Teguh, Rizky P.P. Karo Karo, Vena Pricilia, en Natasha Setiadinata. “The Urgency of Law Establishment Regarding Block-Chain Technology in Indonesia Based on the Perspective of Dignified Justice (Keadilan Bermartabat)”. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum 6, no 2 (2019): 177. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v6i2.1827.

Simbolon, Septia Wulandari, Ratu Lusiana Damayanti, en Siti Maulidatunisa. “Hukum Administrasi Negara Indonesia dan Singapura: Studi Komparatif”. Jurnal Ilmu Hukum 2, no 1 (2023).

Sumiyati. Hukum Administrasi Negara: Teori dan Praktik, 2023.

Surya, Deri Wicaksono, Universitas Bina Bangsa, Tubagus Krisna Bayu, en Universitas Bina Bangsa. “Peran Hukum Internasional dalam Memerangi Perdagangan Manusia : Tinjauan Studi Literatur”. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 2, no 2 (2024).

Upaya, Dalam, Penyelenggaraan Pemerintahan, en Yang Baik. “Hukum Administrasi Negara dalam Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik”. Jurnal Hukum 1, no 1 (2021): 55–72.

Winardi, Andy, Albert Lodewyk, en Sentosa Siahaan. “Tinjauan Hukum Administrasi Negara terhadap Pembayaraan Pajak”. Journal of Constitution Review 2, no 2 (2023): 10–18.

Zuliah, Azmiati, en Mhd. Asri Pulungan. “Pelayanan Publik Dalam Kajian Hukum Administrasi Negara Dan Hak Asasi Manusia”. Law Jurnal 1, no 1 (2020): 32–42. https://doi.org/10.46576/lj.v1i1.786.

Downloads

Published

2026-04-10

Issue

Section

Articles

How to Cite

Kegiatan Eksekutif Dan Perizinan Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional. (2026). UNES Law Review, 8(3), 1071-1085. https://doi.org/10.31933/ndb3dz18