Peran Kementerian Luar Negeri dalam Menanggulangi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi
DOI:
https://doi.org/10.31933/8zz58557Keywords:
Perlindungan, Diplomasi, Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Pelanggaran Hak Asasi ManusiaAbstract
Penelitian ini mengkaji peran Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi setelah diberlakukannya moratorium pengiriman pekerja pada tahun 2015. Penelitian ini mengeksplorasi upaya Kementerian dalam menegakkan diplomasi perlindungan melalui Sistem Penempatan Satu Saluran (SPSK) dan perjanjian bilateral dengan Arab Saudi yang bertujuan untuk memastikan hak-hak PMI terlindungi. Penelitian ini juga membahas tantangan yang dihadapi, seperti meningkatnya migrasi ilegal, pengawasan lapangan yang lemah, dan perbedaan sistem hukum antara kedua negara. Penelitian ini menekankan pentingnya kebijakan luar negeri berbasis hak asasi manusia yang lebih kuat dan peningkatan kerjasama antar lembaga terkait untuk memperbaiki sistem perlindungan pekerja migran.
Downloads
References
“What is Citizen Diplomacy?” (2025). WorldBoston.org. Diakses dari https://www.worldboston.org/what-is-citizen-diplomacy/
Almakky, R. (2023). Pengaruh Organisasi Buruh Internasional terhadap Hukum Internasional dan Praktik Negara: Sebuah Studi Analitis. Arab Journal for Scientific Publishing (AJSP), ISSN 2663, 5798. https://doi.org/10.36571/ajsp621%C2%A0
Almutairi, A. (2018). Proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja asing sementara yang berkeahlian rendah di Saudi Arabia dalam ketidakhadiran pengadilan buruh dalam sistem hukum Saudi: Sebuah kritik. International Law Research, 7(1), 199-212. https://doi.org/10.5539/ilr.v7n1p199
Aprillya, N. P. N., & Sucitawathi, I. G. A. A. D. (2025). Transformasi layanan publik: Studi pemerintah ramping tentang proses manajemen paspor di Konsulat Indonesia di Darwin, Australia. KnE Social Sciences, 10(4), 363-370. https://doi.org/10.18502/kss.v10i4.18046
Asia Pacific Mission for Migrants. (2014). The Kafala: Penelitian tentang dampak dan hubungan sistem sponsor terhadap perbudakan tenaga kerja migran di negara-negara GCC. Hong Kong: Asia Pacific Mission for Migrants.
Azhara, K. D. (2023). Diplomasi Indonesia dalam melindungi pekerja migran Indonesia terpidana mati di Arab Saudi: Studi kasus Sumartini. Humanis: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, 15(1), 7–14. https://doi.org/10.52166/humanis.v15i1.3300
Carina, J. (2025). “183.000 TKI ilegal tetap berangkat ke Arab Saudi meskipun dilarang.” KOMPAS.com. Diakses dari https://nasional.kompas.com
Chung, R. Y. N., Liao, T. F., & Fong, E. (2020). Pengumpulan data untuk pekerja domestik migran yang tinggal bersama: Metode pengambilan sampel klaster tiga tahap. American Behavioral Scientist, 64(6), 709-721. https://doi.org/10.1177/0002764220910223
Detikcom. (2005). “SBY perintahkan Menag usut kasus pelecehan TKI di Arab.” Detiknews. Diakses dari https://news.detik.com
Elsa, R. (2025). “KemenP2MI bahas perlindungan dan tata kelola pekerja migran.” Detiknews. Diakses dari https://news.detik.com
Hasugian, L. P., Sidik, R., Putra, Y. H., Kerlooza, Y. Y., & Wahab, D. A. (2019). Analisis kebutuhan sistem informasi pemantauan pekerja migran Indonesia. Jurnal RESTI (Rekayasa Sistem dan Teknologi Informasi, 3(2), 216-226. http://jurnal.iaii.or.id/
Huberman, M., & Miles, M. B. (2002). The qualitative researcher's companion. Sage.
Isdiyanto, D. A., & Budianto, A. (2025). Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) dalam aplikasi mobile untuk memastikan keselamatan pribadi dan hukum, keamanan, dan kesejahteraan pekerja migran informal berdasarkan kondisi Real Just-in-Time (RJIT) di luar negeri. Greenation International Journal of Law and Social Sciences, 3(2), 290-297. https://doi.org/10.38035/gijlss.v3i2.423
Kamilah, E. (n.d.). “Tahun depan, Kemenlu-Arab Saudi bakal bahas TKI overstayer dan ilegal.” KBR.id. Diakses dari https://kbr.id/articles/indeks/tahun_depan__kemenlu_arab_saudi_bakal_bahas_tki_overstayer_dan_ilegal
Kompas. (2024). “Tragedi para perempuan Indonesia di Arab Saudi.” Kompas.id. Diakses dari https://www.kompas.id
Koraag, M. A., & Ahmad, G. A. (2024). Perlindungan hukum Indonesia kepada WNI yang mendapatkan hukuman pidana di luar negeri dalam perspektif hukum internasional. Novum: Jurnal Hukum, 4, 551-584. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/63565
Langhorne, R. (1992). Pengaturan praktik diplomatik: Awal mula hingga Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, 1961. Review of International Studies, 18(1), 3-17. https://doi.org/10.1017/S0260210500118716
Liao, K. A. S. (2025). Infrastrukturing repatriasi: Negara pengirim Filipina dan pemulangan pekerja migran yang terjebak dalam gangguan. International Migration, 63(1), e13155. https://doi.org/10.1111/imig.13155
Lubis, H. A., Muttaqin, M. I., & Nurwahidin, N. (2024). Dampak kebijakan 'Saudisasi' terhadap pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. Eduvest-Journal of Universal Studies, 4(12), 11609-11620. https://doi.org/10.59188/eduvest.v4i12.50102
Lücking, M. (2021). Indonesians and their Arab world: Mobilitas terarah di antara pekerja migran dan jemaah haji Mecca. Ithaca, NY: Southeast Asia Program Publications / Cornell University Press.
Muktafa, M. A. (2021). Konsep hukum pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 8(1), 71-85. https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/142
Munir, S. A., Umar, R., & Rasool, A. (2023). Qisas dan diyat: Sebuah studi kritis dan analitis tentang pembunuhan dalam hukum pidana dan hukum Islam. Global Legal Studies Review, 8(1), 99-105. https://doi.org/10.31703/glsr.2023(VIII-I).12
Murphy, A.-M., & Freedman, A. (2024). Indonesia. Dalam K. Brummer & Š. Ganguly (Eds.), Negara dan warganya di luar negeri: Mendukung, mengkooptasi, menindas (hlm. 204–229). Cambridge: Cambridge University Press.
Pangestu, S., Primawanti, H., & Finaldin, T. (2020). Diplomasi Indonesia dalam meningkatkan keamanan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. Global Mind, 2(2), 26-41. https://doi.org/10.53675/jgm.v2i2.97
Parreñas, R. S. (2021). Unfree: Pekerjaan domestik migran di negara-negara Arab. Stanford, CA: Stanford University Press.
Portal Kemlu. (n.d.). “Profil KJRI Jeddah.” Kemlu.go.id. Diakses dari https://kemlu.go.id/jeddah/kebijakan/profil-kjri-jeddah
Purnamasari, W., Israhandi, E. I., & Barthos, M. (2023). Analisis undang-undang untuk perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Edunity: Social and Educational Studies, 2(1), 163-171. https://doi.org/10.57096/edunity.v1i05.48
Putra, I. G. A. A., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Upaya perlindungan hukum bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dalam perspektif hukum internasional. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(2), 698–708. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i2.52017
Rachman, Y. (2013). “Pasca kerusuhan, KJRI Jeddah tetap layani WNI.” KBR.id. Diakses dari https://kbr.id/articles/indeks/pasca-kerusuhan,-kjri-jeddah-tetap-layani-wni
Ramani-Chander, A., Thrift, A. G., Olmen, J. V., Wouters, E., Delobelle, P., Vedanthan, R., Miranda, J., Neve, J., Esandi, M., Koot, J., Ojji, D., Ortiz, Z., Sherwood, S., Teede, H., & Joshi, R. (2024). Memperkuat keterlibatan kebijakan saat meningkatkan intervensi yang menargetkan penyakit tidak menular: wawasan dari studi kualitatif di 20 negara. Health Policy and Planning, 39(2), i39 - i53. https://doi.org/10.1093/heapol/czae043
Runtuwene, J. (2020). Perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia di luar negeri menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Lex Et Societatis, 8(4), 246-254. https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30930
Samosir, H. (2025). “Nasib anak-anak pekerja migran: Dari jeratan kemiskinan, pernikahan anak, hingga pelecehan seksual.” BBC News Indonesia. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/c23mmzknx7yo
Santoso, G., Abdulkarim, A., Maftuh, B., Sapriya, & Murod, M. (2023). Kajian keikutsertaan Indonesia dalam organisasi internasional untuk perdamaian dunia di abad 21. Jurnal Pendidikan Transformatif (Jupetra), 2(1), 157. https://jupetra.org/index.php/jpt/article/download/147/179/1337
Saudinesia. (2022). “Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebuah solusi?” Saudinesia.id. Diakses dari https://saudinesia.id/review/sistem-penempatan-satu-kanal-spsk-sebuah-solusi/
Sembel, Z. (2022). Mandatory consular notification sebagai upaya perlindungan hak-hak TKI yang terancam pidana mati di luar negeri. LEX CRIMEN, 11(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/42727/37668
Supli, N. A., Aisyah, S. M., & Susilowati, R. (2019). Implementasi hukum Indonesia No. 18/2017 dan konsensus ASEAN untuk pekerja migran perempuan Indonesia melalui pusat layanan penempatan dan perlindungan, Provinsi Sumatera Selatan. Dalam Proceeding of The 1st International Conference On ASEAN (IC-ASEAN), 110. https://doi.org/10.1515/9783110678666-015
Suryani, A. (2020). Perlindungan pekerja migran Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Utami, T. K. (2024). Regulasi sanksi hukum terhadap pelaku penempatan tenaga kerja Indonesia non-prosedural: perspektif perdagangan manusia. Cogent Social Sciences, 10(1), 2421347. https://doi.org/10.1080/23311886.2024.2421347
Widyawati, A. (2018). Model perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia. JILS, 3, 291. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jils.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dwi Putra Nugraha, Amandha Ayu Bunga Syabina, Naurah Alfi Mufidah Anwar, Denalia Michelle Lasut

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















