Perbedaan Regulasi Kosmetika Global: Analisis Komparatif terhadap Persyaratan Wajib Penilaian Keamanan dan Daftar Zat yang Dilarang dalam Kerangka Uni Eropa dan Indonesia

Authors

  • Dwi Putra Nugraha Universitas Pelita Harapan
  • Callista Caesaria Lionoro Universitas Pelita Harapan
  • Keiser Shanderos Partogi Universitas Pelita Harapan
  • Tricia Laurent Sutanto Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.31933/5k6gh833

Keywords:

Uni Eropa, Bahan Kimia Berbahaya, Regulasi Kosmetik

Abstract

Industri kosmetik mengalami perkembangan yang pesat karena kesadaran konsumen terhadap estetika dan kesehatan kulit. Akan tetapi, dibalik peningkatan ini terdapat juga tantangan terkait keamanan produk, terutama akibat penggunaan bahan kimia berbahaya yang tidak memenuhi standar. Dalam hal ini Uni Eropa menerapkan beberapa regulasi ketat yang terdiri dari Regulation (EC) No. 1223/2009, REACH, dan Scientific Committee on Consumer Safety (SCCS) untuk menjaminkan keamanan produk sebelum diedarkan dalam pasar. Disisi lain, Indonesia menerapkan sistem notifikasi dengan pengawasan administratif yang masih terbatas dari segi kapasitas laboratorium dan tenaga ahli. Penelitian ini membandingkan regulasi dari kedua negara tersebut dengan mengidentifikasi gap dan peluang harmonisasi. Adopsi model penilaian keamanan berbasis risiko (Cosmetic Product Safety Report) dari Uni Eropa dianggap penting dalam memperkuat perlindungan konsumen Indonesia di era globalisasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arpan, S.G., Purwaningsih, Sri., Kusuma, H., Lusianti, E., Yustina, Y. (2024). Strengthening the Surveillance of 1,4-Dioxane Contaminants in Cosmetics through harmonization of Analysis Methods and Networking of Cosmetic Laboratories in Indonesia. Erudito, 4(2), Halaman 88-104.

Badan BPOM. (2025). Webinar Bahas Regulasi kosmetik Korea dan Indonesia, Tekankan Keamanan dan Fungsi Produk. Badan BPOM. https://www.pom.go.id/berita/webinar-bahas-regulasi-kosmetik-korea-dan-indonesia-tekankan-keamanan-dan-fungsi-produk.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1254.

BPOM. (2018). Laporan Tahunan Pengawasan Kosmetika di Indonesia. Jakarta: Badan POM.

CCI Expertise. (2022). European Cosmetics Regulation 1223/2009. ccis-expertise.com.https://www.ccis-expertise.com/en/european-cosmetics-regulation#:~:text=1223/2009-,Regulation%20(EC)%20No.,whitening%20and%20anti%2Dwrinkle%20products

Damiana. (2025). Awas! Uni Eropa Sudah Larang Jenis Kuteks Gel ini, Mengandung “Racun”. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20250906011945-33-664608/awas-uni-eropa-sudah-larang-jenis-kuteks-gel-ini-mengandung-racun#:~:text=Uni%20Eropa%20telah%20melarang%20penggunaan%20TPO

Deusche,Welle.(2024). Badan Uni Eropa Temukan Bahan Kimia Terlarang di ratusan Kosmetik. Detik News.com. https://news.detik.com/dw/d-7618452/badan-uni-eropa-temukan-bahan-kimia-terlarang-di-ratusan-kosmetik

Dian,M. (2022). Bahaya Bahan Pewarna Merah K3 dan Merah K10 dalam Sejumlah Kosmetik yang Ditarik BPOM. Beauty Journal.

ECHA.(2025). Understanding REACH. https://echa.europa.eu/regulations/reach/understanding-reach

Empower Amartha. (2025). 10 Bahan Kosmetik Berbahaya Yang Wajib Diwaspadai. Empower martha.com.https://empower.amartha.com/blog/10-bahan-kosmetik-berbahaya/#:~:text=Merkuri%7CKerusakan%20ginjal%2C%20kanker%2C%20iritasi

European Commission. (2020). Regulation (EC) No. 1223/2009 of the European Parliament and of the Council on Cosmetic Products. Official Journal of the European Union.

European Commission. (2023). Regulation (EC) No. 1223/2009 on Cosmetic Products. Brussels.

European Parliament. (2018). Evaluation of the EU Cosmetics Regulation (EC) No 1223/2009. Brussels: Policy Department for Citizens’ Rights and Constitutional Affairs.

Fensynthia, Gracia. (2024). Hidrokuinon, Efeknya bagi Kulit dan Keamanan Penggunaannya.ALODOKTER. https://www.alodokter.com/hidrokuinon-efeknya-bagi-kulit-dan-keamanan-penggunaannya

Gov UK. (2023). Regulations 1223/2009 and the Cosmetic Products Enforcement Regulations 2013: Northern Ireland. Gov.UK. https://www.gov.uk/government/publications/cosmetic-products-enforcement-regulations-2013/regulation-20091223-and-the-cosmetic-products-enforcement-regulations-2013-northern-ireland.

https://www.beautyjournal.id/article/kandungan-berbahaya-pewarna-merah-dalam-produk-kosmetik

Murzen, R.F. (2024). 4 Efek merkuri pada Wajah dan Langkah Penanganannya. ALODOKTER. https://www.alodokter.com/4-efek-merkuri-pada-wajah-dan-langkah-penanganannya

Ng, M., & Zainuddin, N. (2020). Consumer perceptions and safety concerns in the global cosmetic industry. Journal of Consumer Sciences, 15(2), 45–60.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (2021). Regulatory Cooperation in the Cosmetics Sector: Addressing Divergences and Promoting Safety. OECD Publishing.

Puspitasari, D., & Andini, L. (2022). Legal Protection of Consumers in Cosmetic Safety Regulation in Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 455–478.

Puspitasari, D., & Andini, R. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen kosmetika berbahaya di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 511–528.

Rahmadani, R. (2023). Comparative Study of Cosmetic Safety Regulations in ASEAN and EU Frameworks. Asian Journal of Regulatory Studies, 9(1), 112–128.

Rahmawati, S. (2023). Evaluasi harmonisasi regulasi kosmetika Indonesia terhadap standar ASEAN dan Uni Eropa. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 5(1), 67–82.

Sari, A., & Nurbaya, F. (2022). Kebijakan Pengawasan Kosmetika di Indonesia: Tantangan Harmonisasi dengan Regulasi Global. Jurnal Administrasi Negara, 6(2), 201–220.

Sari, N., & Wibowo, A. (2022). Analisis efektivitas pengawasan BPOM terhadap produk kosmetika impor. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 9(4), 203–215.

SCCS. (2021). Notes of Guidance for the Testing of Cosmetic Ingredients and Their Safety Evaluation. European Union.

Setiawan, B. (2021). Tanggung Jawab Hukum Produsen Kosmetika dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Hukum dan Regulasi Bisnis, 7(4), 399–410.

Shalmont, J., Darmawan, G.I., Dominica, D. (2023). PEREDARAN VITAMIN TANPA IZIN EDAR MELALUI TRANSAKSI E-COMMERCE TOKOPEDIA: TANGGUNG JAWAB SIAPA?. Jurnal Rechtsvinding, 12(2), 341-363.

Wartoyo, F.X., Prasetyo, T. (2021). PROBLEMATIKA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF TEORI HUKUM KEADILAN BERMARTABAT. WASKITA: Jurnal Pendidikan Nilai dan Pembangunan Karakter, 5(2), 188-194.

World Health Organization (WHO). (2019). Safety of Cosmetic Products: A Review of Global Health Concerns. Geneva: WHO Press.

World Health Organization. (2019). Global Cosmetic Safety Report. Geneva: WHO.

Wulandari, R.L. (2022). Asam Retinoat. Hellosehat.https://hellosehat.com/obat-suplemen/asam-retinoat/

Downloads

Published

2026-04-08

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perbedaan Regulasi Kosmetika Global: Analisis Komparatif terhadap Persyaratan Wajib Penilaian Keamanan dan Daftar Zat yang Dilarang dalam Kerangka Uni Eropa dan Indonesia. (2026). UNES Law Review, 8(3), 1055-1070. https://doi.org/10.31933/5k6gh833

Most read articles by the same author(s)