Kewenangan Menteri Hukum Menetapkan Pengurus Organisasi Ikatan Notaris Indonesia Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025

Authors

  • Novita Linda Silviana Universitas Narotama
  • Habib Adjie Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.31933/a55rx165

Keywords:

Menteri, Organisasi Notaris, Bebas, Mandiri

Abstract

Amanat UUJN perubahan tahun 2014 Pasal 82 ayat 5 menyebutkan dalam penetapan, pembinaan, dan pengawasan terhadap organisasi notaris diatur dalam peraturan menteri, peraturan menteri tersebut baru diundangkan pada tanggal 17 Juni 2025, namun dalam Permenkum khususnya Pasal 9 ayat 1 yang menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu menteri melalui direktur jenderal dapat menetapkan pengurus organisasi notaris, tentu hal ini menarik untuk dikaji lebih lanjut dikarenakan Pasal 82 ayat 3 UUJN yang mengatakan bahwa organisasi notaris bersifat bebas dan mandiri, selain itu dalam UU Ormas juga menyebutkan bahwa sengketa yang berkaitan dengan internal organisasi maka penyelesaian melalui AD/ART organisasi apabila tidak kunjung selesai maka diselesaikan melalui gugatan ke pengadilan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan kepada Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun hasil dari pembahasan ini yaitu apabila kita mengkaji dari segi teori hans kelsen tentang jenjang norma maka ketentuan pasal 9 ayat 1 tersebut bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya yakni UU dan PP Ormas, dan UUJN sedangkan apabila kita mengkaji dari teori hukum H.LA. Hart mengatakan bahwa hukum itu terkadang tidak selalu berada pada ruang yang gelap maupun terang terkadang dia berada dalam ruang atau lingkup yang abu-abu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib. Pendirian Perkumpulan Dengan Akta Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2024.

Adjie, Habib, and Rusdianto Sesung. Tafsir, Penjelasan, Komentar Atas Undang-Undang Jabatan Notaris. bandung: refika aditama, 2020.

Agustina, Monica Sri Astuti, and Aulia Rahman Hakim. “Tinjauan Yuridis Tentang Royalty Hak Cipta Sebagai Harta Bersama Setelah Perceraian.” Yustitiabelen 11, no. 1 (2025): 74–84. https://doi.org/https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v11i1.1397.

Asshiddiqie, Jimly, and M. Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2018.

Atmosudirjo, S. Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.

HR, Ridwan. “Pertanggungjawaban Publik Pemerintah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 10, no. 22 (January 26, 2003): 27–38. https://doi.org/10.20885/iustum.vol10.iss22.art3.

Ibad, Syahrul. “Hukum Administrasi Negara Dalam Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik.” HUKMY : Jurnal Hukum 1, no. 1 (April 30, 2021): 55–72. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.55-72.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Prianto, Wahyu. “Analisis Hierarki Perundang-Undangan Berdasarkan Teori Norma Hukum Oleh Hans Kelsen Dan Hans Nawiasky.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 2, no. 1 (2024): 8–19.

Sesung, Rusdianto, and Sofyan A Djalil. Hukum Administrasi Indonesia Konsep Dasar, Perkembangan, Dinamika, Perbandingan, Dan Reformulasi. Bandung: Refika Aditama, 2025.

Sufi, Fayakundia Putra, and Rusdianto Sesung. “PEMISAHAN JABATAN PEJABAT UMUM DI INDONESIA.” Perspektif 22, no. 3 (September 30, 2017): 192. https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i3.629.

Zamroni, Mohammad. “KONSEP KEWENANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA.” Mimbar Hukum 36, no. 2 (2024). https://doi.org/https://doi.org/10.22146/mh.v36i2.13000.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris.

Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia.

Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia.

Downloads

Published

2025-12-22

Issue

Section

Articles

How to Cite

Kewenangan Menteri Hukum Menetapkan Pengurus Organisasi Ikatan Notaris Indonesia Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025. (2025). UNES Law Review, 8(2), 544-554. https://doi.org/10.31933/a55rx165