Kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Mengatur Organisasi Ikatan Notaris Indonesia Berdasarkan Surat Edaran Nomor Ahu.Um.01.01-642

Authors

  • Sutan Rachman Saleh Universitas Narotama
  • Habib Adjie Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2485

Keywords:

Organisasi, Ditjen AHU, Kewenangan, Perkumpulan

Abstract

Dalam RP3YD Ikatan Notaris Indonesia telah menetapkan pelaksanaan kongres yakni di Bandung Jawa Barat. Ada beberapa bakal calon ketua merasa kebaratan karena salah satu bakal calon ketua berasal dari wilayah tersebut sehingga, bakal calon yang lain mengusulkan kepada pengurus pusat INI untuk memindahkan tempat dan melakukan pemilihan melalui i-vote, sedangkan pengurus pusat menyetujui akan hal itu dengan membuat keputusan diluar kongres, karena tidak ada titik temu maka pengurus pusat minta mediasi kepada ditjen ahu dan ditjen ahu melakukan hal tersebut hingga pada akhirnya tidak ada hasil terhadap mediasi tersebut. Keadaan demikian diperparah dengan masuknya ditjen ahu yang mengakomodir ketentuan pengurus pusat tersebut dengan mengatur terkait pelaksanaan kongres INI, tindakan ini menimbulkan keributan baru apakah ditjen ahu berwenang untuk melakukan hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan kepada Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun hasil dari penelitian ini yaitu bahwa ditjen ahu memang berwenang untuk mengawasi organisasi notaris tapi bukan mengatur organisasi notaris tersebut dengan melakukan atau memutuskan terhadap pelaksanaan kongres INI, sedangkan tindakan ditjen ahu tersebut merupakan tindakan yang masuk atau dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenangnya karena tidak ada dasar hukum yang mengatur untuk ditjen ahu mengatur organisasi notaris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib, and Rusdianto Sesung. Tafsir, Penjelasan, Komentar Atas Undang-Undang Jabatan Notaris. bandung: refika aditama, 2020.

Agustina, Monica Sri Astuti, and Aulia Rahman Hakim. “Tinjauan Yuridis Tentang Royalty Hak Cipta Sebagai Harta Bersama Setelah Perceraian.” Yustitiabelen 11, no. 1 (2025): 74–84. https://doi.org/https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v11i1.1397.

Fachri, Ferinda K. “Alasan Di Balik Penundaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia XXIV.” 9 maret, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/alasan-di-balik-penundaan-kongres-ikatan-notaris-indonesia-xxiv-lt6409eb3d6be17/?page=all.

Haviz, Fauzan, and Yulizar Yakub. “ANALISIS YURIDIS MEDIASI KEMENTERIAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN KONFLIK DUALISME KEPEMIMPINAN DI IKATAN NOTARIS INDONESIA.” IURIS NOTITIA: JURNAL ILMU HUKUM 3, no. 1 (2025): 25–30. https://doi.org/https://doi.org/10.69916/iuris.v3i1.233.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Depok: Raja Grafindo Persada, 2016.

Manao, Disiplin F. “Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang Oleh Aparatur Pemerintah Dari Segi Hukum Administrasi Dihubungkan Dengan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Wawasan Yuridika 2, no. 1 (March 31, 2018): 1. https://doi.org/10.25072/jwy.v2i1.158.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Pietersz, Jemmy Jefry. “Prinsip Good Governance Dalam Penyalahgunaan Wewenang.” SASI 23, no. 2 (April 2, 2018): 167. https://doi.org/10.47268/sasi.v23i2.107.

Sesung, Rusdianto, and Sofyan A Djalil. Hukum Administrasi Indonesia Konsep Dasar, Perkembangan, Dinamika, Perbandingan, Dan Reformulasi. Bandung: Refika Aditama, 2025.

Sufi, Fayakundia Putra, and Rusdianto Sesung. “PEMISAHAN JABATAN PEJABAT UMUM DI INDONESIA.” Perspektif 22, no. 3 (September 30, 2017): 192. https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i3.629.

Zamroni, Mohammad. “KONSEP KEWENANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA.” Mimbar Hukum 36, no. 2 (2024). https://doi.org/https://doi.org/10.22146/mh.v36i2.13000.

Peraturan

Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia.

Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia.

Downloads

Published

2025-10-06

Issue

Section

Articles

How to Cite

Kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Mengatur Organisasi Ikatan Notaris Indonesia Berdasarkan Surat Edaran Nomor Ahu.Um.01.01-642. (2025). UNES Law Review, 8(1), 229-241. https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2485