Legalitas Penyadapan Dalam Pelaksanaan Tugas Jaksa Guna Penanganan Tindak Pidana Korupsi 

Authors

  • Gugi Dolansyah Universitas Andalas
  • Aria Zurnetti Universitas Andalas
  • Yoserwan Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31933/h3wr5n40

Keywords:

Penyadapan, Jaksa, Legalitas, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan keuangan negara dan merusak tatanan sosial-ekonomi masyarakat. Upaya pemberantasannya memerlukan metode yang luar biasa pula, salah satunya melalui penyadapan (intersepsi). Namun demikian, praktik penyadapan yang dilakukan oleh jaksa dalam proses penanganan tindak pidana korupsi masih menuai perdebatan, terutama terkait dengan aspek legalitasnya, mengingat Undang-Undang Kejaksaan tidak secara eksplisit memberikan kewenangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) kedudukan penyadapan dalam pembuktian tindak pidana korupsi; dan (2) legalitas penyadapan oleh jaksa dalam penanganan perkara korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyadapan termasuk dalam alat bukti petunjuk berupa dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dapat digunakan dalam pembuktian kasus korupsi. Namun, agar sah dan memenuhi prinsip due process of law, penyadapan oleh jaksa harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, legalitas penyadapan oleh jaksa tetap dimungkinkan secara terbatas dan bersyarat. Penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan regulasi yang secara tegas mengatur kewenangan penyadapan oleh kejaksaan guna mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Ahmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017,

Asikin, Zainal. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta, 2015.

Fauzi, Muhammad. Penyadapan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Acara Pidana. Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2022,

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, New York, 1975.

Hiariej, Eddy OS. Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2015.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia, Malang, 2006,

Indriyanto Seno Adji. Korupsi dan Penegakan Hukum di Indonesia. Diadit Media, Jakarta, 2010.

Komisi Pemberantasan Korupsi. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 197.

Lubis, Todung Mulya. In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia's New Order, 1966–1990. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian UU ITE terhadap UUD 1945.

Marbun, J.E. Pemberantasan Korupsi: Tantangan dan Strategi Hukum. Sinar Grafika, Jakarta, 2020,

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008,

Nasution, Adnan Buyung. The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1992.

Prakoso, Budi. Rekonstruksi Pembuktian Tindak Pidana Korupsi di Era Digital. Prenada Media, Jakarta, 2021,

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Kompas, Jakarta, 2015,

Rasjidi, Lili dan I.B. Wyasa Putra. Hukum sebagai Suatu Sistem. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993.

Saragih, Parlindungan. Teknik Pembuktian dalam Perkara Korupsi. Mandar Maju, Bandung, 2019,

Setiyono, Budi. Kejahatan Korupsi dan Strategi Pencegahannya. UII Press, Yogyakarta, 2016.

Simorangkir, F.X. Penyadapan dan Prosedur Hukumnya di Indonesia. Penerbit Andi, Yogyakarta, 2020,

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, Jakarta, 2011, hlm. 13.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76.

Yunanto, Bagus. Aspek Legalitas Penyadapan dalam Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2020,

Downloads

Published

2025-12-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

Legalitas Penyadapan Dalam Pelaksanaan Tugas Jaksa Guna Penanganan Tindak Pidana Korupsi . (2025). UNES Law Review, 8(2), 517-524. https://doi.org/10.31933/h3wr5n40

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>