Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Authors

  • Jovansyah Ali Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Muhammad Putra Syawal Al Mahdi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Agus Ridwan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Atik Winanti Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31933/9ssebp87

Keywords:

Politik Hukum, Perlindungan Data Pribadi, Hak atas Privasi

Abstract

Penelitian ini menganalisis kedudukan dan implikasi politik hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam sistem hukum nasional sebagai instrumen perlindungan hak atas privasi warga negara Indonesia, serta menelaah bentuk dan peran partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan politik hukum, penelitian ini mengkaji struktur norma UU PDP dan dinamika legislasi yang menyertainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP memiliki posisi strategis dalam memperkuat jaminan konstitusional atas hak privasi melalui pembentukan rezim perlindungan data yang komprehensif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan selaras dengan praktik global. Dari perspektif politik hukum, regulasi ini mencerminkan orientasi negara untuk memperkuat perlindungan hak asasi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pengelolaan data pribadi. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU PDP muncul melalui mekanisme konsultasi publik, penyampaian masukan dari pemangku kepentingan, serta kontribusi akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Kesimpulannya, UU PDP tidak hanya penting secara yuridis sebagai pelindung hak privasi, tetapi juga menunjukkan bahwa proses pembentukannya melibatkan unsur partisipatif yang mendukung regulasi yang lebih responsif dan demokratis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Rais, Muhammad Amien, (2008). Yogyakarta: Agenda Mendesak Bangsa: Selamatkan Indonesia, Cetakan Pertama, hlm. 12.

Mochtar, Zainal Arifin Mochtar. (2022). “Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang”, Sleman EA Books hlm 73

MD, Mahfud. (2017). Politik Hukum di Indonesia, Cetakan Ketujuh, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 1.

Suseno, Franz Magnis. (2019). Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Cetakan Pertama, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 176.

Gerald, Ferera R. (2004). CyberLaw Text and Cases, Cetakan Pertama, Trejo Production, South Western, hlm. 271.

Budhijanto, Danrivanto. (2010). Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi & Konvergensi, Cetakan Pertama, PT Refika Aditama, Bandung, hlm. 4.

Harianja, D. (2015). Politik Hukum Dalam Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia (Doctoral dissertation, UAJY).

Hartadi, Hanif dan Muhamad Hasan Rumlus. (2020). Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi Dalam Media Elektronik, Jurnal HAM, Volume 11 No. h.285

Sihotang, Muhenri, and Zainal Arifin Hoessein. (2025). "Transformasi Politik Hukum dalam Penguatan Regulasi Cyber Law di Indonesia." Jurnal Syntax Admiration 6, no. 1:586-596.

Nabila, A. P., Manabung, N. A., & Ramadhansha, A. C. (2024). Peran Hukum Internasional Dalam Menanggulangi Cyber Crime Pada Kejahatan Transnasional. Indonesian Journal of Law, 1(1), 26–37

Riskiyono, Joko. (2015). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan, Jurnal Aspirasi Vol.6 No. 2, hlm. 163.

Arnstein’s, Sherry R. “A Ladder of Citizen Participation,” Journal of the American Planning Association, Vol. 35, No. 4, July 1969, pp. 216-224.

Jannah, Lina Miftahul. FIA UI, 21 September 2022, “Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Tantangan Implementasinya”, https://fia.ui.ac.id/uu-perlindungan-data-pribadi-dan-tantangan-implementasinya/, diakses pada tanggal 6 Oktober 2025.

Heriani, Fitri Novia, Kasus Bocornya Data Pribadi Konsumen Tokopedia Berujung ke Meja Hijau, Hukumonline, https://www.hukumonline.com/berita/a/kasus-bocornya-data-pribadi-konsumen-tokopedia-berujung-ke-meja-hijau-lt5eb331b39427b/, diakses pada tanggal 6 Oktober 2025.

Kobrata, Danny. Kolom, 11 Januari 2022, “RUU Pelindungan Data Pribadi: Sebuah Penantian”, https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-pelindungan-data-pribadi--sebuah-penantian-lt61dce503c2ce2/ diakses 6 Oktober 2025.

Prastya, Dicky, “Kasus Kebocoran Data di Indonesia Selama 2021, Termasuk Sertifikat Vaksin Jokowi”, https://www.suara.com/tekno/2022/01/01/015822/daftar-kasus-kebocoran-data-di-indonesia-selama-2021- termasuk-sertifikat-vaksin-jokowi?page=2, diakses pada 6 Oktober 2025.

Naskah Akademik Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, hlm. 130

Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Database Peraturan, UU 27/2022, https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022, diakses pada tanggal 6 Oktober 2025.

Downloads

Published

2026-08-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

Ali, J., Mahdi, M. P. S. A., Ridwan, A., & Winanti, A. (2026). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. UNES Law Review, 8(4), 1539-1548. https://doi.org/10.31933/9ssebp87

Most read articles by the same author(s)