Yurisdiksi Fungsional Berbasis Teori Hukum Pembangunan Sebagai Rekayasa Kedaulatan Ekonomi di Zona Maritim Indonesia

Authors

  • Jovansyah Ali Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Muhammad Putra Syawal Al Mahdi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Agus Ridwan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Diani Sadia Wati Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31933/a4t41r92

Keywords:

Bela Negara, Blue Economy, Ketertiban Maritim, Pembangunan Hukum

Abstract

Penelitian ini menelaah konsistensi instrumen hukum nasional dalam kerangka Teori Hukum Pembangunan (HP) dengan orientasi pada penguatan fungsi bela negara di kawasan maritim Indonesia. Analisis menunjukkan bahwa pembangunan hukum berhasil meletakkan fondasi kedaulatan melalui Ketertiban Teritorial yang dimulai dari Deklarasi Djuanda 1957 dan diperkuat oleh UNCLOS 1982. Penarikan garis pangkal lurus tidak hanya membangun kepastian yuridis, tetapi juga berperan sebagai strategi bela negara yang memformalisasi ruang hidup bangsa dalam konteks pertahanan-ekonomi. Namun, fase Pembaharuan ekonomi menghadirkan dua bentuk inkonsistensi: Ketertiban Prosedural, berupa disharmoni antara kewenangan represif penenggelaman kapal dengan prinsip due process of law; dan Ketertiban Ekologis, berupa konflik antara paradigma eksploitasi dalam kebijakan perikanan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Untuk menjembatani ketegangan tersebut, penelitian mengajukan Penafsiran Teleologis-Ekologis yang menempatkan Pembangunan Hukum sebagai instrumen bela negara berkelanjutan. Dalam arah ini, Blue Economy berfungsi sebagai teleologi nasional yang memastikan bahwa kedaulatan, keberlanjutan, dan kemakmuran intergenerasi terintegrasi dalam satu sistem pertahanan maritim yang utuh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aulia, M Zulfa. (2018). “Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma- atmadja : Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan ?” 1, no. 2 : 363–92. https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.363-392.

Djuanda, Deklarasi. (2025). “CRITICAL DISCOURSE ANALYSIS OF MARITIME VALUES IN THE DJUANDA DECLARATION MATERIAL” 9, no. 4 : 1522–27. https://doi.org/10.36526/js.v3i2.4922.

Dr. H. Muhaimin, SH., M.Hum. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Hariyanto. (2018). “PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL BERDASARKAN NILAI-NILAI PANCASILA.” Volksgeit 1, no. 1

John G. Butcher, R.E. Elson. (2017). Sovereignty And The Sea How Indonesia Became an Archipelagic State. Singapore: National University of Singapore

Kumparan. “Dampak UNCLOS 1982 Terhadap Indonesia sebagai Negara yang Berdaulat.” Kumparan, 2021. https://kumparan.com/sejarah-dan-sosial/dampak-unclos-1982-terhadap-indonesia-sebagai-negara-yang-berdaulat-21GsUBhKPXT/full.

Kusumaatmadja, Mochtar. (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Kedua. Bee Media

Leloudas, George, dan Dana Miller. (2017). “Tackling IUU Fishing: Developing a Holistic Legal Response.” Transnational Environmental Law 7, no. 1. https://doi.org/10.1017/S2047102517000267.

Moch.Iqbal. (2012). “Illegal Fishing sebagai Kejahatan Korporasi Suatu terobosan Hukum pidana dalam mengadili kejahatan Illegal Fishing.” Jurnal Hukum dan Peradilan 1, no. 3

Morra, Nota, dan Banu Ghalidza. (2020). “Konsep blue economy terhadap pembangunan ekonomi di indonesia” 22, no. 1 : 27–31.

Nainggolan, Jenrison. (2022). “PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRECAUTIONARY PRINCIPLES) DALAM PENGGUNAAN BUKTI ILMIAH (SCIENTIFIC EVIDENCE) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TUN LINGKUNGAN HIDUP.

Soemarmi, Amiek, Erlyn Indarti, Amalia Diamantina, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, dan Tembalang Semarang. (2019). “KONSEP NEGARA KEPULAUAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN INDONESIA” 093, no. 3 : 241–48.

Tim Hukumonline. “Mengulas Intisari Teori Hukum Pembangunan Prof. Mochtar Kusumaatmadja.” Hukumonline, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengulas-intisari-teori-hukum-pembangunan-prof-mochtar-kusumaatmadja-lt629f18555b875/.

United Nations General Assembly.(1982). “United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).” Montego Bay, Jamaica.

United States Trade Representative. “Bilateral Investment Treaties.” USTR. Diakses 13 November 2025. https://ustr.gov/trade-agreements/bilateral-investment-treat

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

Downloads

Published

2026-06-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Yurisdiksi Fungsional Berbasis Teori Hukum Pembangunan Sebagai Rekayasa Kedaulatan Ekonomi di Zona Maritim Indonesia. (2026). UNES Law Review, 8(4), 1146-1156. https://doi.org/10.31933/a4t41r92