Analisa Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Perselisihan Bisnis Dalam Waralaba Terhadap Putusan Nomor: 18/Pdt.G/2018/Pn Skh

Authors

  • Farrel Reyhansyah Abubakar Universitas Pelita Harapan
  • Thaufiq Ar Hakim Universitas Pelita Harapan
  • Muhammad Farel Firdiansha Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.31933/m2rs1f03

Keywords:

Bisnis, Penyelesaian, Perselisihan, Sengketa, Waralaba

Abstract

Model bisnis waralaba semakin diminati di Indonesia, akan tetapi bisnis ini tidak luput dari tantangan, terutama perselisihan antara franchisor dan franchisee, seperti pada kasus Gerai Pinky Guard, yang harus diselesaikan melalui pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai pengaturan hukum terhadap penyelesaian sengketa waralaba Gerai Pinky Guard di Indonesia, serta mekanisme penyelesaian sengketa Gerai Pinky Guard dalam perspektif hukum dagang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan, dan kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa pengaturan hukum terhadap penyelesaian sengketa waralaba Gerai Pinky Guard di Indonesia yang ditempuh melalui jalur litigasi formal, didasarkan pada ketentuan Pasal 1234 dan Pasal 1239 KUHPerdata. Mekanisme penyelesaian sengketa Gerai Pinky Guard dalam perspektif hukum dagang yang dilakukan melalui jalur litigasi tidak efektif, karena memakan biaya tinggi, waktu lama, serta berpotensi merusak reputasi dan hubungan bisnis. Seharusnya, dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa, yang mencakup negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Ketiadaan klausul alternatif penyelesaian sengketa dalam perjanjian awal, meskipun ada indikasi niat musyawarah, pada akhirnya mendorong para pihak ke jalur litigasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agrianto, Muhammad Iman. Pelaksanaan Perjanjian Franchise Menurut Hukum Perdata Di Kota Samarinda. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), Vol. 6, No. 2, 2020. url: http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/5212/4963.

Ilham, Rianza Naufalfalah dan Urbanisasi. Aspek Hukum Perjanjian Dalam Bisnis Waralaba dan Karakteristik Bisnis Waralaba di Indonesia. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 2, No. 2. Desember 2023. DOI: https://doi.org/10.57235/qistina.v2i2. 938.

Kirana, Adelia Nindya dan Urbanisasi. Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Waralaba Berdasarkan Studi Kasus (Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 18/Pdt.G/2018/PN Skh). QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 2 No. 2. Desember 2023. DOI:10.57235/qistina.v2i2.899.

Manalu, Yuni Artha. Pengaturan Hukum tentang Franchise Di Indonesia. Jurnal Honeste Vivere, Volume 32 Issue 2. Juli 2022. DOI: https://doi.org/10.55809/hv.v32i2.134.

Nadia, Prisya dan Rahardiansyah, Trubus. Pembatalan Perjanjian Waralaba yang Belum Terdaftar. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 14, No. 8. 2025. DOI: https://doi.org/10.6679/9j8fct92.

Natalia, Imelda Hera; Marpaung, Velani Christina dan Azzahra, Nabila Adifia. Penyelesaian Sengketa Jual Beli Franchise Gerai Pinky Guard Di Kota Manado: Studi Kasus Putusan Nomor 18/Pdt.G/2018/PN SKH. Dewantara: Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, Vol. 1, No. 4. Desember 2022, DOI: https://doi.org/10.30640/dewantara.v1i4.412.

Priyono, Ery Agus. Potret Kontrak Bisnis Waralaba (Franchise) (Ketika Ruh Ditinggalkan Jasadnya). Gema Keadilan, Edisi Jurnal, Volume 6, Edisi 1. Juni 2019. DOI: https://doi.org/10.14710/gk.2019.4940.

Saputro, Wahyu Hidayat; Kadir, Taqiyuddin dan Kumala, Yudha Cahya. Perlindungan Hukum Bagi Penerima Waralaba Terhadap Perubahan Produk Secara Sepihak. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, Vol. 3, No. 2. Februari 2024. DOI: https://doi.org/10.55681/sentri.v3i2.2317.

Setiawan, Iwan dan Fitrianggraeni, Setyawati. Pelindungan Hukum Bagi Franchisee Dalam Perjanjian Waralaba yang Tidak Terdaftar (Studi Putusan Nomor 3/PDT.G.S/2023/PN.JKT.UTR). Lex Patrimonium, Volume 3, Issue 2. 2024. url: https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol3/iss2/12.

Syafiina, Adelina Murti dan Cahyani, Rusnandari Retno. Waralaba Franchiese di Indonesia. Jurnal Inovasi Manajemen, Kewirausahaan, Bisnis dan Digital (JIMaKeBiDi), Vol. 1, No. 2. Mei 2024. DOI: https://doi.org/10.61132/jimakebidi.v1i2.79.

Arif, Moh. Erfan; Anggraeni, Rila dan Ayuni, Risca Fitri. (2021). Bisnis Waralaba. Cetakan Pertama. Malang: UB Press.

Atsar, Abdul. (2018). Hukum Perikatan Indonesia (Dalam Suatu Pendekatan Perbandingan Hukum). Cetakan Pertama. Depok: Raja Grafindo Persada.

Az, Lukman Santoso. (2019). Aspek Hukum Perjanjian; Kajian Komprehensif Teori dan Perkembangnnya. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka.

Badriyah, Siti Malikhatun. (2019). Aspek Hukum Perjanjian Franchise. Cetakan Pertama. Semarang: Tigamedia Pratama.

Hadrian, Endang. (2022). Penyelesaian Sengketa Melalui Perdamaian pada Sistem Peradilan Perdata sebagai Penyelesaian Rasa Keadilan di Indonesia. Edisi Pertama. Cetakan Kesatu. Depok: Rajawali Pers.

Harjono, Dhaniswara K. (2022). Arbitrase Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: UKI Press.

Kartikawati, Dwi Ratna. (2019). Hukum Kontrak. Cetakan Pertama. Tasikmalaya: Elvaretta Buana.

Martono, Endro dan Nugroho, Sigit Sapto. (2016). Hukum Kontrak dan Perkembangannya. Cetakan Pertama. Solo: Pustaka Iltizam.

Panduwinata, Lia Salsiah. (2020). Aspek Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Baku Waralaba yang Mengandung Klausul Eksonerasi. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Deepublish.

Pratama, Gede Aditya. (2023). Buku Ajar; Alternatif Penyelesaian Sengketa. Cetakan Pertama. Cibeusi-Jatinangor: Mega Press Nusantara.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

Downloads

Published

2026-03-16

Issue

Section

Articles

How to Cite

Analisa Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Perselisihan Bisnis Dalam Waralaba Terhadap Putusan Nomor: 18/Pdt.G/2018/Pn Skh. (2026). UNES Law Review, 8(3), 958-976. https://doi.org/10.31933/m2rs1f03