Keseimbangan Antara Prinsip Non-Refoulement Dan Implementasi Kewenangan Administratif Keimigrasian Dalam Penanganan Pengungsi Rohingya di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31933/kajfez47Keywords:
Non-refoulement, Pengungsi Rohingya, Kewenangan Keimigrasian, HAMAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia, khususnya di Aceh, yang menimbulkan persoalan hukum terkait penerapan prinsip non-refoulement dan kewenangan administratif keimigrasian. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keseimbangan antara kewajiban memberikan perlindungan terhadap pengungsi berdasarkan prinsip non-refoulement dan pelaksanaan kewenangan negara dalam melakukan tindakan administratif keimigrasian. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, literatur, serta praktik penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia bukan pihak Konvensi 1951 dan Protokol 1967, prinsip non-refoulement tetap diimplementasikan sebagai norma kebiasaan internasional melalui penyelamatan di laut, pemberian perlindungan dasar, dan penempatan sementara, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 125 Tahun 2016. Namun, pelaksanaan kewenangan administratif, antara lain penolakan masuk, penampungan, penempatan di RUDENIM, hingga pengawasan, masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan fasilitas, ketergantungan pada UNHCR, serta resistensi masyarakat. Simpulan penelitian menegaskan bahwa Indonesia berupaya menjaga keseimbangan antara kewajiban kemanusiaan dan kedaulatan negara, namun masih diperlukan penguatan regulasi dan tata kelola agar keberlanjutan perlindungan pengungsi dapat terjamin.
Downloads
References
Aisyah, Siti. 2024.“Pengungsi Rohingya tinggalkan kamp di Aceh Barat, Indonesia‘ semakin mudah menjadi jalur penyelundupan manusia.’ BBCNews Indonesia. (https://www.bbc.com/indonesia/articles/c722zylg959o).
Aprianes, C., & Kurniawan, M. H. (2024). Kewenangan Pemerintahan Indonesia Dalam Menangani Pengungsi Rohingya Menurut Undang-Undang Keimigrasian. Multilingual: Journal of Universal Studies, 4(1), 217-231.
Cipta Primadasa Primadasa, Mahendra Putra Kurnia, Rika Erawaty. 2021. “Problematika Penanganan Pengungsi diIndonesia Dari Perspektif Hukum Pengungsi Internasional.” Risalah Hukum17(1):44–51.
CNN Indonesia, “Keluarga Pengungsi Rohingya 23 Tahun di RI, Kini Minta Dibuatkan KTP”, artikel dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231222142506-20- 1040635/keluarga-pengungsi-rohingya-23-tahun-di-ri-kini-minta-dibuatkan-ktp
Convention Relating to the Status of Refugees, 1951, art. 33(1).
Fachrurrahman, Reza, DodiHaryono, and LedyDiana. 2016.“Penerapan Prinsip Non Refoulement Terhadap Pengungsi Di Indonesia Sebagai Negara Yang Bukan Merupakan Peserta Konvensi Genewa Tahun 1951 Mengenai Status Pengungsi.” Riau University.
Guy S. Goodwin-Gill & Jane McAdam, The Refugee in International Law, Oxford University Press, 2007
Hanif, M. (2025). Collaborative Governance Dalam Penanganan Pengungsi Rohingya Di Kota Lhokseumawe (Doctoral Dissertation, Universitas Malikussaleh).
Heru Susetyo, “Urgansi Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia” artikel dari https://law.ui.ac.id/urgensi-penanganan-pengungsi-dan-pencari-suaka-di-indonesia-olehheru-susetyo-s-h-l-l-m-m-si-ph-d/
Ikram A.Taha, Muhammad SyaroniRofii, Stanislaus Riyanta.2 024. “Rohingya Refugees: Astudy of Indonesian Government Policies.”Asian Journal of Engineering, Social and Health (AJESH) 3 (4): 813–21.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Justinar, Jun. 2011. “Prinsip Non Refoulement dan Penerapan nya di Indonesia.” Jurnal Hukum Internasional“ Opini Juris 3:19–20.
Konvensi Jenewa 1951, Pasal 33 Ayat (1) / Convention And Protocol Relating To The Status Of Refugees, Article 33, h.10
M. Alvi Syahrin, “Dimensi Hak Asasi Manusia Dalam Penanganan Kasus Pengungsi Rohingya: Pendekatan Hukum Interdisipliner”, dalam Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5., No. 2., (2019)
Madani, P. I. A. (2025). Kewajiban Indonesia dalam Menangani Pengungsi Etnis Rohingya berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1).
Nawar, M., Muazzinah, M., & Marzaniar, P. (2025). Analisis Kebijakan Penanganan Pengungsi Rohingya di Provinsi Aceh. Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, 6(2), 181-199.
Protocol Relating to the Status of Refugees, 1967.
Salsabila, A., & Purwandoko, P. H. (2019). Penanganan Pengungsi Internasional dalam Kerangka Implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Indonesia. BELLI AC PACIS (Jurnal Hukum Internasional), 5(1), 9-17.
Setyardi, U. (2025). Asas Kemanusiaan Versus Kedaulatan Negara: Dilema Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi di Perbatasan Indonesia. Citizen: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 5(3), 861-870.
Sindiawaty, O., Imigrasi, P., & Purwanti, M. (2020). Kebijakan Tindak Adminstratif Keimigrasian dan Urgensi Penerapan di Indonesia. Journal of Law and Border Protection, 2(2).
Sirait, L. R. A., & Leviza, J. (2025). Perlindungan Hukum Pengungsi Rohingya yang Ditolak Masyarakat Aceh Berdasarkan Konvensi Jenewa 1951: Legal Protection for Rohingya Refugees who are rejected by the Aceh Community Based on the 1951 Geneva Convention. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 4(2), 60-67.
Sumampouw, W., Kurnia, K., Arfiani, N., & Hadrian, R. (2024). Keberlakuan Non-Refoulement Principle Dikaitkan Dengan Sovereignty Principle: Tinjauan Terhadap Pengungsi Rohingya di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1111-1133.
Tendean, R. W., & Sondakh, M. K. (2023). Perlindungan Hukum Pengungsi di Indonesia Pasca Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016. Lex Privatum, 11(5).
Theodor Meron, “On a Hierarchy of International Human Rights,” American Journal of International Law, Vol. 80, No. 1 (1986).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Wagiman, Hukum Pengungsi Internasional, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), h. 63
Yoâ, S. M. (2018). Kajian Yuridis Perlindungan Pengungsi Di Indonesia Setelah Berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. DIVERSI: Jurnal Hukum, 2(2), 462-483.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Farrel Reyhansyah Abubakar, Taufiq Ar Hakim, Muhammad Farel Firdiansha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















